Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Atas Nama Oni Syahroni

Tanggal Rapat: 25 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 2 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Oni Syahroni, Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH

Pada 25 April 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atas nama Oni Syahroni mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pada pukul 15:00 WIB. (ilustrasi: youtube.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Oni Syahroni, Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH
  • Permasalahan BPKH saat ini adalah besarnya pengelolaan dana haji yang mencapai Rp90 Triliun, daftar antrian yang panjang, dan potensi pengendapan dana. Pengendapan ini harus diinvestasikan ke wadah yang halal sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
  • Solusi dari Syahroni
    • Membentuk tim syariah compliance.
    • Menyusun pedoman pengawasan syariah di BPKH agar dapat melekat dan bersinergi dengan badan pengawasan umum dan syariah.
    • Melakukan kajian untuk opini syariah.
    • Penyaluran dana haji melakukan telaah atau kajian terhadap mobilisasi dan penempatan.
  • Saat ini, dana haji dikelola tanpa sepengetahuan nasabah. Pemilik dana abadi umat, dana efisiensi, dan sebagainya sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang (ada 4 jenis). Ada aturan skema yang menggunakan wadah jika komponen dana hajinya adalah dana efisiensi. Jika dana efisiensi bersumber dari penyelenggara haji, maka ini harus diberikan untuk penyelenggara haji.
  • Dana abadi umat juga perlu diperjelas, apakah infaq, wakaf, atau sedekah. Jika wakaf yang disalurkan adalah manfaatnya. Jenis lainnya harus dibagi habis. Maka dana abadi ini harus jelas pengkategoriannya. Kriteria investasi sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku untuk memenuhi syariah compliance dan harus aman. Risiko tidak lekas dengan bisnis, maka transaksi bersifat sosial. Potensi seseorang mendapatkan pendapatan harus dengan risikonya sesuai fatwa Rasulullah SAW.
  • Tahun pertama dan kedua, Syahroni akan membuka investasi di sektor riil. Penempatan dana haji dapat disimpan di deposito bank, suku korporasi, dan juga sektor riil.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan