Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nindyo Pramono (Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Tanggal Rapat: 24 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 2 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Nindyo Pramono (Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Pada 24 November 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nindyo Pramono selaku Pakar atau Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Iskan Qolba Lubis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:48 WIB. (ilustrasi: indiamart.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nindyo Pramono (Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
  • Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) merupakan tanggung jawab perusahaan atas pencapaian profit terhadap lingkungan sekitar. 
  • CSR bertujuan untuk kemakmuran dalam segala bidang. Perusahaan memiliki kewajiban terhadap karyawan agar hak dan kewajibannya serta lingkungannya terpenuhi.
  • Pengusulan definisi perusahaan tidak perlu diulang kembali, karena definisi perusahaan sudah ada di undang-undang existing.
  • Perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika tidak, maka akan terkena sanksi. 
  • CSR atau TJSP dilakukan oleh perusahaan besar di negara maju dan menggunakan voluntary, sehingga perusahaan mendapatkan manfaat dari program CSR yang dilakukan. 
  • Definisi perusahaan yang ada (saat ini) menandakan perusahaan tidak berbadan hukum pun (CV, Firma) dapat menjalankan TJSP. Perusahaan yang bukan badan hukum belum saatnya melaksanakan CSR.
  • Pemerintah sebagai koordinator, sebaiknya tidak terlalu mendalami, melainkan cukup korporasi yang menjalin kerja sama dengan lingkungan.
  • Laporan pelaksanaan CSR wajib dipublikasikan dan diberikan awards sehingga good will bagi perusahaan.
  • Ketidakyakinan pada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelaksanaan koordinasi terhadap CSR.
  • CSR dapat berupa beasiswa bagi putra daerah yang terhambat ekonomi. CSR saat ini hanya untuk memperbaiki gedung.
  • Usulan CSR masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlebih dahulu apabila Pemerintah menjadi koordinator.
  • Diperlukan adanya ketegasan dalam Pasal 16 karena dalam praktik BUMN masih terjadi dilema.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan