Rangkuman Terkait
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
- Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemenag, Aspek Anggaran Legislasi, Permasalahan dan Alternatif Solusinya - Rapat Kerja Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama
- Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel
- Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos
- Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Target, Sasaran dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI
- Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah
- Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI
- Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI
- Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI
- Target dan Pelaksanaan Program Kementerian Agama Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
- Laporan Panja BPIH, Pandangan Fraksi dan Pengesahan BPIH 2020 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia
- Target dan Sasaran Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama BNPB.
- Kinerja Fungsi Agama dan Pendidikan Keagamaan di Wilayah Kanwil Kementerian Agama dan Isu Lainnya - RDP Komisi 8 dengan Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Kanwil Kemenag Wilayah Barat, Tengah dan Timur
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
Tanggal Rapat: 25 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2021,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
Pada 25 Juni 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fathan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Tengah (Jateng) 2 pada pukul 19:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: liputan6.com)
Pengantar Rapat
Komisi 8 DPR RI ingin meminta masukan dari SIGAB untuk menyempurnakan RUU Disabilitas mengenai permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dan cara penanganannya serta bentuk lembaga yang dapat memenuhi hak-hak disabilitas.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dirut Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
- SIGAB menggunakan istilah yang berbeda dengan Komisi 8. SIGAB menggunakan istilah difabel. Penggunaan istilah difabel ini dilakukan untuk mengkampanyekan pandangan yang positif kepada mereka yang cacat. Ini juga tercermin dalam UU organisasi SIGAB.
- Ada 3 tipe pandangan difabilitas yaitu:
- Model medis yang menekankan pada permasalahan difabel pada individual,
- Model charity yang berbasis pada santunan dimana difabel dianggap selamanya tidak produktif dan tidak bisa diberdayakan sehingga perlu diberi santunan, dan
- Model sosial dimana model yang melihat bahwa permasalahan yang muncul terhadap difabel adalah bentuk atau akibat dari atau ketika lingkungan gagal merespon keberadaan difabel .
- Dirut SIGAB menyelesaikan studinya sampai ke tingkat master bukan karena ia difabel atau tidak, tetapi karena lingkungan yang mendukungnya untuk bisa melakukan hal tersebut.
- Angka difabel yang tidak sekolah mencapai 90%. Itu bukan karena difabel tidak mau sekolah, tetapi karena kurang tersediannya sarana pendidikan yang mendukung.
- SIGAB memperoleh 13 pengaduan pada tahun 2012 bahwa banyak difabel yang ditolak oleh sekolah.
- Kalau berbicara tentang negara, harusnya negara menyediakan layanan publik.
- Model sosial yang dimaksud di atas bukan berarti menentang medis atau charity, tetapi agar difabel dapat diberdayakan.
- Model SIGAB menekankan pada kesetaraan dan kesempatan hak.
- Setelah Dirut SIGAB membacakan RUU Disabilitas, perlu adanya penajaman untuk melihat bersama.
- Akses peradilan bagi penyandang disabilitas ini harus didukung oleh negara.
- Penting untuk kemudian memberi ketegasan akses terhadap peradilan bagi difabel.
- Sistem yang ada harus aksesibel.
- Dirut SIGAB pernah meneliti kasus difabel yang usia fisiknya 22 tahun tetapi usia mentalnya 9 tahun. Ia pernah diperkosa oleh gurunya selama 6 kali dan penyidik bertanya alasan dia tidak teriak padahal dia tuli dan cacat mental. Jadi penyidik menganggap itu suka sama suka. Di peradilan, kawan difabel tersebut dimasukkan ke peradilan dewasa. Oleh karena itu, SIGAB melakukan pelatihan terhadap hakim melalui kerjasama dengan MA dan KY. Hanya saja masalah mereka terhambat pada aturan. Aturan bagi difabel belum ada.
- Penerjemah pada KUHP hanya terbatas bagi difabel tuli.
- Ada 2 tipe bahasa isyarat dan belum ada kesepakatannya.
- Standarisasi penerjemah menjadi tantangan yang sulit juga.
- Dalam banyak kasus, difabel sering menjadi korban juga.
- Substansi RUU ini harus mengukur bagaimana pemenuhan pendampingan hukum, baik sebagai pelaku, saksi,maupun korban untuk memastikan proses hukum yang berjalan adalah fair.
- Ada beberapa kasus lepas karena tidak adanya pendampingan hukum.
- Terkait infrastruktur, SIGAB sudah membuat indikator aksesibilitas.
- RUU juga harus mencakup substansi hukum atau kecakapan hukum dan budaya hukum.
- Difabel sering dianggap tidak dapat bersaksi.
- Ada juga anggapan bahwa penyandang disabilitas sulit mengendalikan dirinya sendiri.
- Dalam hal pemenuhan hak politis, SIGAB juga memberikan pendidikan politik bagi difabel supaya bisa dikenal.
- Ada hambatan terkait dengan pemenuhan hak politik diantaranya:
- Hambatan struktural:
- Dalam beberapa pemilu, SIGAB menemukan teman-teman difabel yang ingin berpartisipasi untuk dipilih tetapi terganjal dengan syarat harus sehat jasmani dan rohani. Hal yang disyukuri adalah pada UU Pemilu sudah menjelaskan tidak dimaksud untuk mengesampingkan penyandang difabel. Namun patut diteliti bahwa UU Pemilu ini dapat berubah-ubah.
- Temuan yang SIGAB temui, hanya sekitar 10% dari TPS yang memberikan pelayanan di empat provinsi dan itu mayoritas di daerah perkotaan yang notabene secara finansial cukup tinggi..
- Dalam hal pencoblosan, tidak adanya alat pencoblosan bagi penyandang disabilitas.
- Kantor DPR sudah cukup aksesibel sejauh ini, tetapi kantor-kantor DPRD dan kantor Pemda masih jauh dari aksesibel.
- Hambatan lain yang muncul adalah pengabaian. Bukan hanya pengabaian saja, tetapi yang lebih ekstrim adalah intimidasi. Contohnya, jika kamu tidak memilih X, maka skema bantuan kamu akan diputus.
- Terkait jaminan sosial, SIGAB banyak menemukan difabel yang tidak terakomodasi dengan skema jaminan sosial. Kerentanan itu ternyata bukan dari difabel secara individu, tetapi dalam keluarganya. Ada kerentanan ekonomi dari keluarganya. Kemiskinan yang ada pada difabel itu kompleks. Banyak alat ukur yang meleset untuk mengukur tingkat kemiskinan difabel
- Terkait eksklusi sosial, di Jawa mungkin tidak terlalu terlihat, tetapi ketika di Kupang, ternyata sangat tragis karena SIGAB menemukan mereka yang kusta terisolasi dari masyarakat.
- Hambatan struktural:
- SIGAB berharap indikator kemiskinan bergeser menjadi indikator kerentanan.
- RUU ini diharapkan dapat menjadi afirmasi bagi penyandang difabel, terkait dengan akses jaminan sosial.
- Penting kemudian untuk memandang isu disabilitas menjadi isu lintas sektoral.
- Beberapa negara sudah menggunakan beberapa model koordinasi lintas kementerian. Di Indonesia, difabel hanya berada di Kemensos.
- Dirut SIGAB melihat akan dibentuk Komite untuk melakukan pemantauan. Di satu sisi, ini baik, tetapi di sisi lain, juga harus diperhatikan konsern kekuasaan dan kewenangannya.
- SIGAB meminta adanya desk di Komnas HAM.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
- Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemenag, Aspek Anggaran Legislasi, Permasalahan dan Alternatif Solusinya - Rapat Kerja Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama
- Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel
- Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos
- Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Target, Sasaran dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI
- Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah
- Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI
- Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI
- Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI
- Target dan Pelaksanaan Program Kementerian Agama Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
- Laporan Panja BPIH, Pandangan Fraksi dan Pengesahan BPIH 2020 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia
- Target dan Sasaran Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama BNPB.
- Kinerja Fungsi Agama dan Pendidikan Keagamaan di Wilayah Kanwil Kementerian Agama dan Isu Lainnya - RDP Komisi 8 dengan Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Kanwil Kemenag Wilayah Barat, Tengah dan Timur