Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
Tanggal Rapat: 15 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Kepala Badan Pelaksana BPKH
Pada 15 April 2020, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI mengenai Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya. RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 2 pada pukul 14:12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dirjen PHU Kemenag RI
- Terkait dengan persiapan Haji, PHU sudah membuat rencana perjalan Haji. Pada 25 Juni Jemaah Haji akan masuk ke asrama dan pada tanggal 26 akan adnaya take off gelombang pertama. untuk kedatangan di tanah suci pada 25 Juli, dan untuk pemulangaan jemaah pada 6 Agustus sampai 20 Agustus.
- kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah haji, yang terdiri dari jemaah haji reguler sebanyak 203.320, haji khusus sebanyak 17.680 dan yang lansia sebanyak 2.040.
- Upaya pencegahan Covid-19 yaitu dengan pelunasan non teller dan memperpanjang waktu pelunasan. Jadwal pelunasan Bipih, sebagai berikut :
- Jadwal pelunasan Bipih regular : tahap pertama dari 19 Maret sampai 30 April 2020, tahap ke dua dari 12 Mei sampai 20 Mei 2020, dan waktu pelunasan untuk wilayah barat pukul 08.00 sampai 15:00 WIB, untuk wilayah tengah pukul 09:00 sampai 16:00 WITA dan untuk wilayah Timur pukul 10:00 sampai 17:00 WIT.
- Jadwal pelunasan Bipih khusus : tahap pertama dari 19 Maret sampai 30 April 2020, tahap ke dua jadwal akan ditentukan kemudian, dan waktu pelunasan untuk wilayah barat pukul 08:00 sampai pukul 15:00, untuk wilayah tengah pukul 09:00 sampai 16:00 WITA dan wilayah timur pukul 10:00 sampai 17:00 WIT.
- Yang sudah melakukan pelunasan untuk Haji regular sebanyak 146.443 orang dan untuk Haji khusus sebanyak 14.561 orang
- Penyiapan transportasi udara dengan perusahaan penerbangan PT Garuda Indonesaia sebagai berikut :
- Aceh : dengan asumsi penumpang sebanyak 4.433 dengan 12 kloter dan dengan kapasitas pesawat 393 seat.
- Medan : dengan asumsi penumpang sebanyak 8.438 dengan 22 kloter dan dengan kapasitas pesawat 393 seat.
- Padang : dengan asumsi penumpang sebanyak 6.329 dengan 17 kloter dan dengan kapasitas 393 seat.
- Jakarta : dengan asumsi penumpang sebanyak 18.752 dengan 48 kloter dan dengan kapasitas pesawat 393 seat.
- Solo : dengan asumsi penumpang sebanyak 33.999 dengan 95 kloter dan dengan kapasitas pesawat 360 seat.
- Banjarmasin : dengan asumsi penumpang sebanyak 5.510 dengan 16 kloter dan dengan kapasitas pesawat 360 seat.
- Balikpapan : dengan asumsi penumpang sebanyak 5.773 dengan 13 kloter dan dengan kapasitas pesawat 455 seat.
- Makassar : dengan asumsi penumpang sebanyak 15.858 dengan 35 kloter dan dengan kapasitas pesawat 455 seat.
- Lombok : dengan asumsi penumpang sebanyak 4.549 dengan 10 kloter dan dengan kapasitas pesawat 455 seat.
- Dampak pandemic Covid-19 terhadap penyiapan transportasi udara, Akibat semakin meluasnya wabah Covid-19, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengirim surat pemberitahuan force majeure notice (notifikasi keadaan kahar) kepada 3 airlines, yaitu Garuda Indonesia Airways, Saudi Airlines, dan Flynas selaku pihak penyedia jasa transportasi
penerbangan udara jemaah haji Indonesia. - Menunda pembayaran tahap kesatu dan mengusulkan perjanjian kerja sama kepada para pihak tentang waktu batas pembayaran. Pada prinsipnya, ketigas maskapai tersebut telah menyetujui usulan yang disampaikan Kementerian Agama.
- Mengirim surat pemberitahuan force majeure notice (notifikasi keadaan kahar) kepada 3 airlines, yaitu Garuda Indonesia Airways, Saudi Airlines, dan Flynas selaku pihak penyedia jasa transportasi
- Haji 2020 dilaksanakan atau dibatalkan dampak terhadap penyiapan transportasi udara, yaitu :
- Apabila Penyelenggaraan Haji Tahun 2020 dilaksanakan
- Renegoisasi harga tiket pesawat dengan menyesuaikan kembali komponen harga penerbangan.
- Hal ini dilakukan mengingat salah satu aspek yang menunjang turunnya harga penerbangan adalah kesanggupan pembayaran oleh Kementerian Agama pada tahap kesatu sebesar 90% setelah Perpres ditandatangani.
- Saat ini pembayaran tersebut belum dapat terealisasi / tertunda akibat kondisi force mayjeure pandemik Covid-19.
- Apabila Penyelenggaraan Haji Tahun 2020 dibatalkan
- Maskapai pelaksana pengangkutan jemaah haji tahun 1441 H / 2020 M akan ditetapkan kembali sebagai pelaksana pengangkutan jemaah haji tahun 1442 H / 2021 M tanpa melalui tahap seleksi dengan jenis pesawat dan embarkasi yang samakan sebagaimana yang telah ditetapkan.
- Melakukan negosiasi harga tiket pesawat dengan menyesuaikan kembali komponen harga penerbangan tahun depan
- Pembuatan koper jemaah haji untuk tahun ini tidak mencantumkan tahun operasional.hal ini bertujuan agar dapat digunakan tahun depan jika pelaksanaan haji dibatalkan.
- Apabila Penyelenggaraan Haji Tahun 2020 dilaksanakan
- Penyipan petugas haji tahun 2020 dengan jumlah 4.200 orang petugas di luar mukimin, dengan sebagai berikut:
- PPIH kloter dari Kemenag sebanyak 1.060 dan Kemenkes sebanyak 1.590
- PPIH Arab Saudi dari Kemenag sebanyak 950 dan Kemenkes 306.
- Pendukung PPIH Arab Saudi sebanyak 125 dari mahasiswa Indonesia di Timur Tengah
- Pengawas sebanyak 168.
- Untuk tahun ini kebijakan input visa dilakukan di Kanwil yang sebelumnya dihandel di pusat, sehingga pendistribusi kewenangan dibagikan ke Kanwil. Jika alur proses verifikasi di kanwil dengan alur seagai berikut: verifikasi data, scanning, upload data dan cetak visa. Sedangkan untuk alur proses verifikasi di tingkat pusat dengan alur sebagai berikut: verifikasi data, request visa dan download visa.
- Usulan perubahan metode manasik haji yang dimana sebelumnya untuk tempat di 8 sampai 8 kali di KUA dan 2 kali di Kabupaten Kota, dengan metode pembelajaran tatap muka langsung dan minimal 45 Jemaah per pertemuan. Sedangkan pada saat ini menjadi dengan sistem Online melalui stasiun TV TVRI dan RRI, adanya video tutorial di website www.kemenag.go.id , www.haji.kemenag.go.id , dan aplikasi haji pintar.
- Progres di Arab Saudi sampai 13 April 2020 untuk akomodasi di Makkah sebanyak 152 hotel dengan
kapasitas 208.286 orang dan akomodasi di Madinah sebanyak 28 hotel dengan kapasitas 26.520 orang. Untuk transportasi darat untuk transportasi antar kota perhajian sebanyak 8 perushaan dan untuk transportasi shalawat sebnayak 3 perusahaan. Selain itu untuk konsumsi untuk di Jeddah sebanyak 2 perusahaan, Makkah sebanyak 39 perusahaan, Amina sebnayak 13 perusahaan, dan Madinah sebanyak 17 perusahaa. - Skenario penyelenggaraan Haji jika tetap dilaksanakan, sebagai berikut :
- Dengan kuota normal
- Skenario ini mengasumsikan haji diselenggarakan dalam situasi risiko krisis relatif kecil yang ditandai dengan perkembangan situasi berangsur kondusif dengan segala bentuk pelayanan di Arab Saudi relatif berjalan normal.
- Skenario disiapkan pada tiap tahapan perjalanan jemaah haji mulai dari menjelang berangkat hingga kembali ke Tanah Air dan diupayakan dengan titik tumpu yang dapat meminimalisir sisa dampak Covid-19 hingga ke titik nol.
- Dengan pembatasan kuota
- Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi di Arab Saudi yang masih berisiko atau jemaah yang berisiko, sekalipun penyelengaraan haji tetap berjalan.
- Kuota diperkirakan dikurangi hingga 50% dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social & physical distancing
- Dengan kuota normal
- Scenario penyelenggaraan Haji jika dibatalkan, maka scenario ini menggunakan asumsi bahwa kondisi Arab Saudi belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun
sebelumnya, maka:- Pemerintah kerajaan Arab Saudi menutup pintu bagi Jemaah haji dari engara manapun, termasuk indonesia.
- Kemnetrian Aagama tidak cukup mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi, atau
- Pemerontah Indonesia mengambil keputusan untuk tidak mengerimkan Jemaah haji karena alasan ketersedian.
- Jika penyelenggaraan haji tetap dibatalkan maka akan dilakukannya, sebagai berikut:
- BPIH yang bersumber dari BIPIH tahun 1441 H/2020 M dan nilai manfaat, semua masih berada di BPKH akan digunakan untuk plaksanaan operasional haji pada saat mendatang.
- BPIH tahun 1442 H/2020 M prlu dibahas dan ditetapkan kembali.
- Setoran lunas haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. Terhadap Jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
- Setoran lunas Haji Khusus dapat dikembalikan kepada jemaah melalui PIHK, yaitu :
- PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas Jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas.
- BPKH akan melakukan transfiere Bipih khusus lunas langsung ke rekening jemaah. Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
- Pemeriksaan kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442 H / 2021 menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan.
- Untuk pelaksanaan bimbingan manasik, akan dilaksanakan kembali pada tahun mendatang sesuai rencana dan alokasi BPIH yang telah ditetapkan pada tahun ini
- Pemeriksaan kesehatan bagi jemaah istitha'ah yang tertunda hajinya tidak perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.
- Untuk petugas haji yang sudah terseleksi, akan diprioritaskan menjadi petugas haji tahun berikutnya serta dimungkinkan untuk melakukan seleksi baru untuk mengisi kekosongan petugas tahun ini yang tidak bisa berangkat tahun depan.
- Informasi terupdate sampai hari ini baha pada sat ini di Arab Saudi untuk bintang 5 digunkan untuk
karantina orang arab yang baru datang dari luar negeri dan Kementerian Haji memprediksi untuk Umroh di bulan ramadaha akan terus naik menjadi 90%, alangkah baiknya untuk Umroh di bulan Ramadhan untuk di reschedule, karena ada pengumuman dari Kementerian Urusan Agama Islam arab saudi sudah memberikan semacam edaran atau pengumuman untuk tarawih di rumah masing-masing untuk penduduk orang Arab. Tetapi untuk Haji, kementerian haji akan melakukan
kajian sampai minggu ke 4 April sehingga pada minggu ke-4 April akan adnaya pengumuman mengenai Haji. - Untuk penyedian akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat di Arab Saudi akan dilakukan review
ulang di tahun depan dalam rangka memastikan kesiapan layanan-layanan yang telah dilakukan proses pengadaan pada tahun ini. - Isu-isu aktual dan solusi untuk asrama haji, yaitu :
- Asrama Haji dapat digunakan sebagai tempat alternatif karantina sementara ODP dan PDP Covid-19
- Penggunaannya harus disesuaikan dengan Kebutuhan daerah dengan prosedur yang telah
dikoordinasikan antara pihak Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah Setempat. - Jika penyelenggaraan ibadah haji berjalan, asrama haji harus sudah di steril minimal pada H-10 dari waktu operasional pemberangkatan jemaah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH
- Pada saat ini Bank Syariah dalam keadaan yang tidak stabil, karena banyak Bank Syariah yang sedang dalam keadaan yang sulit.
- Posisi keuangan haji BPKH per Maret 2020, yaitu :
- Total dana kelolaan (dalam Rupia) : pada tahun 2019 sebesar 124,3 Trilun dan pada tahun
2020 sebesar 133,8 Triliun. Dana yang ada di BPS-BPIH dan di investasi. - Bank Syariah/BPS-BPIH (dalam Rupiah) : pada tahun 2019 sebesar 54,3 Trliun dan pada tahun 2020 sebesar 57,9 Triliun. Untuk fokus dalam menjaga kecukupan likuiditas.
- Investasi (dalam Rupiah) : pada tahun 2019 sebesar 70,0 Triliun dan pada tahun 2020 sebesar 75,8 Triliun. Untuk fokus dalam mendukung pemerintah (APBN dan BUMN).
- Nilai manfaat (dalam Rupiah) : pada tahun 2019 sebesar 7,3 Triliun dan pada tahun 2020 sebesar 1,5 Triliun. Dengan target sebesar 7,8 Triliun.
- Dana tunai di Bank Syariah dalam valas (juta USD) : pada tahun 2019 sebesar 238,7 dan pada tahun 2020 sebesar 620,0. Untuk keperluan pembayaran layanan haji 2020.
- Total dana kelolaan (dalam Rupia) : pada tahun 2019 sebesar 124,3 Trilun dan pada tahun
- Terkait dengan perkembangan haji dan umrah pada saat ini, yaitu:
- Pemerintah kerajaan Saudi Arabia melakukan penutupan ibadah umrah
- Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyampaikan surat kepada misi haji seluruh dunia untuk
menunda pembayaran pelayanan haji di Arab Saudi - Pernyataan Menteri Agama RI bahwa penundaan pelaksanaan pembayaran kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa untuk pelayanan Jemaah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
- Untuk skenario haji Indonesia 2020, dengan beberapa indikator :
- Jumlah kuota dasar sebanyak 214 ribu dengan adanya kuota sebagaian sebanyak 110 ribu.
- Dana kelolaan (dalam Rupiah) pada kuota dasar sebesar 132 Triliun dan keota sebaian dengan asumsi 50% sebesar 133 Triliun, dengan tidak adanya kuota sebesar 135 Triliun.
- Subsidi atau indirect cost (dalam Rupia) pada kuota dasar sebesar 7,1 Triliun dan kuota sebagai dengan asumsi 50% sebesar 3,6 Triliun.
- Setoran pelunasan BPIH 2020 untuk haji regular dan haji khusus, sebagai berikut :
- Haji regular
- Periode sampai 25 Maret 2020 dengan sebanyak 70.254 jemaah dan dengan nilai pelunasan sebesar Rp732.087.360.156
- Tanggal 26 Maret sampai 3 April 2020 dengan sebanyak 44.123 jemaah dan dengan nilai pelunasan sebesar Rp452.921.418.233
- Tanggal 6 April sampai 9 April 2020 dengan sebanyak 28.506 jemaah dan dengan nilai pelunasan sebesar Rp296.603.022.708
- Tanggal 10 April sampai 15 April 2020 dengan sebanyak 10.417 jemaah dan engan nilai pelunasan sebesar Rp107.956.529.031
- Haji khusus
- Periode sampai 25 Maret 2020 dengan sebanyak 10.073 jemaah dan dnegan nilai pelunasan sebesar 39.202.000 USD
- Tanggal 26 Maret sampai 3 April 2020 dengan sebanyak 4.271 jemaah dan dengan nilai pelunasan sebesar 16.812.000 USD
- Tanggal 6 April sampai 9 April dengan sebanyak 211 jemaah dan dengan nilai pelunasan sebesar 720.000 USD.
- Haji regular
- Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam penanganan Covid-19. Kebijakan Penanganan tertuang dalam Perpu 1 tahun 2020, yang terkait intinya:
- Tambahan Penerbitan SBSN pembiayaan defisit APBN 2020 untuk program penanganan Covid-19 (terutama kesehatan, pembiayaan usaha dan bansos)
- Stabilitas nilai tukar Rp. Agar menimbulkan kepastian usaha dan mengurangi beban APBN
- Menjaga Kesehatan Bank, termasuk Bank Syariah (BPS-BPIH), melalui penjaminan, kucuran likuiditas dan penurunan suku bunga / imbal hasil
- Bantuan Sosial melalui perluasan program bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 (PKH, Sembako dll)
- Alokasi investasi yang kami lakukan pada sektor investasi pemerintah, karena kami bertugas untuk
membantu kas Negara dalam bentuk investasi sehingga uangnya tidak akan hilang, sehingga bisa membantu Pemerintah. - Peran BPKH dalam ikut penangan Covid-19, yaitu :
- Mengalokasikan dana kelolaan BPKH untuk investasi atau pembelian SBSN pembiayaan penanganan Covid-19
- Mengjonvesi dana dolar BPKH untuk membantu stablitas nilai tukar yang bekerjasama dnegan Bank Indonesia
- Menghimbau dan menempatkan dan setoran awal di BPS-BPIH serta menerunkan imbal hasil di BPS-BPIH, yang sesuai dengan kebijaan Bank Indonesia dan LPS
- Mengalokasikan dana kemaslahatan untuk program penanganan Covid-19, khususnya kesehadan bantuan sosial di beberapa daerah
- Reorientasi program kemaslahatan BPKH dalam penanganan Covid-19, adalah :
- Penyediaan APD di RS Haji dan RS UIN, dan Ruang Isolasi Darurat di RS Haji dan Asrama Haji
- Penyediaan APD, Ventilador dan Ruang Isolasi Darurat di Rumah Sakit lainnya
- Dukungan alat medik dan ambulans
- Penyediaan Sembako bagi Umat kerjasama dengan Yayasan dan Mitra Kemaslahatan
- Penyediaan Alat Pembersihan di Masjid daerah
- Pemberdayaang Masjid dan dukungan ceramah atau dakwah untuk penceramahan melalui media elektronik.
- Program pemerintah untuk penangan Covid-19, sebagai berikut:
- Kesehatan sebesar RP75 Triliun, investasi untuk penanganan Covid-19 dan subsidi iuran BPJS
- Social safety net sebesar Rp110 Triliun : untuk tambahan jaringan pengaman sosial sebesar Rp65 T, penyesuaian anggaran
- pendidikan untuk penanganan Covid-10 sebesar Rp20 Triliun dan cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok pasar atau logistic sebesar Rp25 Triliun.
- Dukungan industry sebesar Rp70,1 Triliun : untuk cadangan perpajakan/ DTP lainnya sebesar Rp64 Triliun dan stimulus KUR sebesar Rp6,1 Triliun
- Dukungan untuk dunia usaha sebesar Rp150 Triliun, untuk pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional termasuk untuk ultra mikro.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)