Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Tanggal Rapat: 25 May 2024, Ditulis Tanggal: 2 Aug 2024,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Fraksi-Fraksi di DPR

Pada 25 Maret 2024, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI membahas mengenai Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ashabul Kahfi dari Fraksi PAN dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 10:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Fraksi-Fraksi di DPR

Diah Pitaloka (Fraksi PDI-P, Jawa Barat 3) selaku Pimpinan Komisi 8 DPR-RI membacakan Penjelasan Komisi 8 DPR-RI terhadap Hasil Pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

  • Komisi 8 DPR-RI telah melakukan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  • Berdasarkan penugasan dari Badan Musyawarah DPR-RI melalui Surat Pimpinan DPR-RI tertanggal 21 September 2022. Penugasan Badan Musyawarah DPR-RI ke Komisi 8 DPR-RI mengacu kepada Surat Presiden tertanggal 1 September 2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  • Komisi 8 DPR-RI pada 28 November 2022 membentuk Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. 
  • Sejak saat itulah, Komisi 8 DPR-RI baik bersama Pemerintah maupun tidak melakukan pembahasan secara intensif terhadap RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  • Pembahasan dilakukan melalui Raker, RDP, RDPU, dan kunjungan kerja ke daerah dan luar negeri.
  • Selama proses pembahasan tersebut, Komisi 8 DPR-RI mendapatkan masukan-masukan yang bermakna baik dari Pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak.
  • Masukan dari berbagai pihak tersebut sangat memperkaya materi pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dilakukan oleh Komisi 8 DPR-RI bersama dengan Pemerintah.
  • Awalnya, pengaturan dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, seiring pembahasan intensif yang dilakukan oleh Komisi 8 DPR-RI bersama dengan Pemerintah akhirnya disepakati bahwa pengaturan dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak difokuskan pada fase 1000 hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.
  • Mengingat adanya perubahan fokus pengaturan, maka Komisi 8 DPR-RI bersama Pemerintah merestrukturisasi materi RUU dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi RUU dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sehingga tidak terjadi pengulangan atau ketidaksesuaian. 
  • Pembahasan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dilakukan oleh Komisi 8 DPR-RI bersama dengan Pemerintah berlangsung dinamis. Bahkan, terkadang terdapat perbedaan pandangan yang pada akhirnya memperkaya pembahasan terhadap RUU tersebut dan dapat diselesaikan dengan banyak menemukan titik temu berdasarkan saling menghormati dan menghargai.
  • Pembahasan yang cukup panjang mengenai RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dilakukan oleh Komisi 8 DPR-RI bersama Pemerintah sejak akhir tahun 2022 akan diputuskan di Tingkat I pada hari ini. Oleh karena itu, disampaikan pokok-pokok pengaturan yang disepakati oleh Komisi 8 DPR-RI bersama dengan Pemerintah antara lain:
    • Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Rumusan ini disepakati dengan mempertimbangkan kohesivitas terhadap Batang Tubuh RUU;
    • RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mendefinisikan anak sesuai dengan perundang-undangan yang ada, karena itu yang kemudian secara khusus dipertajam definisinya dalam UU ini adalah anak pada 1.000 hari pertama kehidupan;
    • Rumusan poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
    • Rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan, sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari. 
  • Secara keseluruhan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 Bab dan 46 Pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
  • Demikianlah penjelasan Komisi 8 DPR-RI atas proses pembahasan dan rumusan norma yang dihasilkan dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. 
  • Harapannya, RUU ini dapat disetujui pada pembahasan Tingkat I hari ini, sehingga dapat diproses lebih lanjut untuk pembahasan RUU Tingkat II di Rapat Paripurna DPR-RI.
  • Sebelum mengakhiri penjelasan Komisi 8 DPR-RI ini, atas nama Komisi 8 DPR-RI kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi optimal terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. 

Pandangan Mini Fraksi-Fraksi 

  • Fraksi PDI-P disampaikan oleh My Esti dapil D.I. Yogyakarta 
    • Pada kesempatan yang berbahagia ini, Fraksi PDI-Perjuangan memberikan apresiasi kepada Tim Panja dan juga kepada Komisi 8 DPR-RI, karena dinamika yang berkembang di dalam pembahasan di Komisi 8 seperti yang disampaikan oleh Pimpinan sangat luar biasa.
    • Tidak mudah untuk menggantikan sebuah judul dari RUU ini. Bahkan, melalui perdebatan yang tidak ringan. Termasuk di dalam proses pembahasan sampai kepada kesepakatan bahwa kita hanya akan sampai kepada 1.000 hari kehidupan.
    • Sudah ada hal yang sama yang disadari sepenuhnya bahwa 1.000 hari kehidupan ini menjadi 1.000 hari kehidupan emas bagi anak-anak kita.
    • Hal yang mungkin mendasar yang harus disampaikan adalah seorang ibu diberikan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan ditambah paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    • Seorang ibu juga berhak memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai anak berusia 6 bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga anak usia 2 tahun disertai pemberian makanan pendamping.
    • Dalam RUU ini juga dituangkan jika seorang ibu pekerja harus melakukan cuti melahirkan sudah dilindungi oleh UU dan upah diberikan secara penuh selama 3 bulan pertama, untuk bulan keempat 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam, sehingga ini menjadi perlindungan bagi ibu.
    • Dengan memahami seluruh isi dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan termasuk di dalamnya mengatur kewenangan dan kewajiban dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya di Sidang Paripurna.
    • Dimohon agar setelah UU ini diterbitkan harus segera diikuti dengan Peraturan Presiden dan berbagai hal lain yang harus ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. 
  • Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Endang Maria Astuti dapil Jawa Tengah 4
    • Kesejahteraan ibu dan anak perlu diwujudkan dalam rangka pemenuhan perlindungan dan penghormatan hak masyarakat, sehingga terwujud rasa keadilan (sense of equity) dan peningkatan kualitas hidup. 
    • Peningkatan kualitas hidup anak yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif dapat terwujud jika ibu yang melahirkan kesehatan dan kesejahteraannya baik dan terjamin. Oleh karena itu, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus menjamin pemenuhan hak secara aktif dan optimal, memberikan jaminan kesehatan, dan mengakomodir kebutuhan khusus yang dibutuhkan oleh ibu dan anak terutama bagi ibu hamil dan menyusui serta anak dalam kandungan dan dalam masa tumbuh kembang secara komprehensif dalam suatu UU agar terbangun suatu aturan yang bisa diimplementasikan secara terpadu dan berkesinambungan.
    • Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar menekankan ruang lingkup pengaturan RUU ini fokus pada 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) yang merupakan fase yang sangat menentukan tumbuh kembang anak.
    • Masa 1.000 hari pertama kelahiran sangat penting, karena pada masa itu kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak sangat pesat dan riskan, sehingga berdampak terhadap kualitas dan kesehatan generasi pada masa yang akan datang. 
    • Pada masa 1.000 hari pertama kehidupan, asupan gizi perlu dipertimbangkan mulai dari calon pengantin, calon ibu, janin, hingga anak.
    • Apabila asupan gizi kurang, maka berpotensi menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak. Untuk itu, dalam fase ini ibu dan anak harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kesehatan.
    • Di samping pelayanan kesehatan secara fisik, kami juga menekankan pentingnya pengaturan yang menciptakan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya di mana kehadiran suami dalam proses 1.000 hari pertama kehidupan menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya.
    • Untuk itu, kami menekankan cuti melahirkan tidak hanya diberikan kepada istri yang melahirkan, akan tetapi juga kepada suami yang mendampingi.
    • Melalui hadirnya RUU ini, kami mengharapkan negara bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat terkait kesejahteraan ibu dan anak serta fokus pada langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem kesehatan, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.
    • Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak merupakan kerja besar yang membutuhkan komitmen dan usaha semua komponen bangsa, karena pada akhirnya manfaat dari kesejahteraan ibu dan anak akan kembali kepada bangsa dan negara dalam bentuk terciptanya generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan yang diharapkan dapat memberi kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, negara harus mampu menyediakan sarana dan prasarana serta anggaran khusus untuk itu.
    • Sumber daya manusia yang unggul merupakan investasi bangsa untuk masa depan yang tentunya tidak murah, sehingga diperlukan modal besar dari seluruh sumber daya yang ada yang dimiliki bangsa ini.
    • Berdasarkan hasil kajian dari berbagai pertimbangan, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim mengharap ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Partai Golkar DPR-RI menyatakan setuju terhadap pembicaraan tingkat I RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU ini dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR-RI.
  • Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Durrotun Nafisah dapil Banten 2
    • Kemajuan suatu bangsa sangat tergantung dari kualitas kesejahteraan ibu dan anak. Ibu merupakan sosok yang mengandung, melahirkan, menyusui, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Sementara, anak merupakan tunas bangsa yang kelak akan menerima tongkat estafet sebagai penerus bangsa.
    • Keberadaan ibu dan anak yang demikian penting perlu didukung oleh kebijakan negara yang komprehensif guna memastikan terpenuhinya kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual.
    • Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi atas terselesaikannya pembahasan RUU ini dan dapat memberikan perlindungan maksimum kepada ibu dan anak yang saat ini masih banyak yang berada dalam kelompok rentan.
    • Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian ibu dan anak yang disebabkan kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, dan pasca melahirkan, sampai dengan anak mencapai usia tertentu.
    • Hingga saat ini, angka kematian ibu masih dikisaran 305 per 100.000 kelahiran hidup. Tentunya, hal ini belum mencapai target yang ditentukan, yaitu 183 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2024.
    • Dalam 2 Dasawarsa terakhir, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi yaitu berkisar 300 per 100.000 kelahiran. Pemerintah memiliki target menurunkan angka itu menjadi 183 per 100.000 kelahiran pada tahun 2024. Sementara, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diatur tersendiri secara komprehensif.
    • Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra memandang penting dibentuknya undang-undang yang mengatur secara komprehensif mengenai kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
    • Fraksi Partai Gerindra DPR-RI memberikan perhatian besar terhadap pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Oleh karena itu, perkenankanlah kami untuk menyampaikan beberapa catatan:
      • Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara komprehensif yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seharusnya pada Pasal 14 hanya umum yaitu Pemerintah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Disitu tidak menyebutkan secara jelas penanggung jawabnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan di pusat maupun di daerah. Penyebutan nama instansi penting untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya di mana kewenangan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terbagi di berbagai instansi tanpa adanya koordinasi yang memadai;
      • RUU ini mengatur beberapa kewajiban antara lain Pasal 6 mengatur mengenai kewajiban dari suami dan keluarga, dan Pasal 10 mengatur kewajiban dari ibu, namun aturan kewajiban belum diikuti dengan ketentuan mengenai sanksi bila kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Idealnya, bila ada kewajiban, maka  perlu ada sanksi bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan;
      • Pasal 6 Ayat 2 mengatur mengenai suami yang berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, untuk memastikan terlaksananya aturan tersebut seharusnya diatur juga mengenai kewajiban pemberi kerja untuk memberikan hak tersebut beserta sanksi bila tidak mematuhinya; 
      • Dalam RUU ini, tidak menyebut soal perwalian dan orang tua angkat. Padahal, di masyarakat banyak kasus di mana anak dirawat oleh wali atau orang tua angkat. Perlu aturan yang spesifik mengenai hak atau kewajiban wali atau orang tua angkat. Hal ini untuk memastikan anak yang diasuh oleh wali atau orang tua angkat juga memperoleh hak yang sama dengan anak yang diasuh oleh orang tua kandungnya.
    • Berdasarkan pandangan dan catatan di atas, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
    • Fraksi Partai Gerindra berharap catatan-catatan yang dikemukakan di atas menjadi renungan korektif yang konstruktif bagi kinerja legislatif.
  • Fraksi PKB disampaikan oleh Marwan Dasopang dapil Sumatera Utara 2
    • Setelah mempelajari dan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan dan dinamika di Komisi 8 DPR-RI, maka dengan ini Fraksi PKB DPR-RI menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat selanjutnya.
  • Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Nanang Samodra dapil NTB 2
    • Fraksi Partai Demokrat tidak membacakan keseluruhannya, tapi hanya membacakan yang penting-penting saja agar waktunya bisa efisien dengan tidak mengurangi makna dari pandangan mini fraksi hari ini.
    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkat kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara khususnya kesejahteraan ibu dan anak.
    • Untuk itu, kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan.
    • Dari data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah perempuan ada sekitar 49,5% dari total penduduk. Jumlah anak sekitar 31,4% dari total penduduk. Dengan demikian, duapertiga penduduk Indonesia adalah perempuan dan anak.
    • Demikian pentingnya negara memberikan perhatian pada kesejahteraan ibu dan anak, tetapi kalau kita melihat dari data yang ada ibu dan anak masih menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan.
    • Upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, dan stunting serta berbagai permasalahan ibu dan anak lainnya merupakan tantangan dalam suatu kerangka kesejahteraan ibu dan anak.
    • Diharapkan dengan adanya RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat dijadikan sebagai wujud akan cita-cita dari komitmen DPR-RI dan Pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.
    • Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat menyambut baik adanya inisiatif DPR-RI untuk penyusunan RUU ini, sehingga secara keseluruhan kami dapat memahami semangat, cita-cita, dan komitmen DPR-RI dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam materi yang terkandung dalam RUU ini.
    • Fraksi Partai Demokrat menggarisbawahi pentingnya alokasi sumber daya yang memadai, sistem pemantauan yang efektif, dan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait. Hanya dengan melakukan langkah-langkah ini secara serius, kita dapat memastikan bahwa UU ini memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
    • Akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Partai Demokrat setuju agar RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat dibahas dan diputuskan dalam tahapan selanjutnya pada Rapat Paripurna. 
  • Fraksi PKS disampaikan oleh Iskan Qolba Lubis dapil Sumatera Utara 2
    • Dalam rangka merealisasikan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat beradab, adil, dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara termasuk menjamin kelangsungan hidup tumbuh kembang anak, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara termasuk kesejahteraan ibu dan anak.
    • Berkaitan dengan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut:
      • Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya banyak klausul dari draft RUU tentang Ketahanan Keluarga yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam draft RUU ini. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa paradigma penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak merupakan hal yang tidak boleh dipisahkan dari keluarga, karena ibu dan anak merupakan bagian dari keluarga. Kesejahteraan ibu dan anak dapat optimal dicapai, jika ayah turut berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, dan pendampingan, kepada ibu dan anak.
      • Fraksi PKS mengusulkan bahwa suami berhak mendapatkan masa cuti pendampingan istri selama 1 minggu atau 7 hari;
      • Fraksi PKS berpendapat bahwa penting untuk ditambahkan Pasal 34 dan Pasal 28b Ayat 1 dan Pasal 28b Ayat 2. Fraksi PKS mengusulkan agar menambahkan frasa yang berdasarkan perkawinan yang sah dalam definisi keluarga; dan
      • Fraksi PKS tetap mengusulkan agar menghapus frasa kesejahteraan gender pada Pasal 2 huruf C dalam RUU ini, karena RUU ini sudah spesifik berbicara mengenai ibu yang sudah pasti berjenis kelamin perempuan, sehingga isu kesetaraan gender tidak relevan dimasukkan. Selain itu, apabila ada kekhawatiran adanya perilaku diskriminatif terkait dengan gender, di Pasal 2 sudah dimasukkan asas nondiskriminatif.
    • Menimbang beberapa hal yang sudah disampaikan, Fraksi PKS dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan menambah masa cuti, menghapus frasa kesetaraan gender, menambahkan Pasal 34 dan 28b ayat 1 UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum serta menambah fras yang berbentuk dalam perkawinan yang sah dalam definisi keluarga RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan