Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-isu lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Tanggal Rapat: 7 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 30 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 7 Oktober 2019, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama mengenai Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-isu lainnya. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Yandri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten pada pukul 10:13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Sesuai dengan keputusan rapat bamus dan internal Komisi 8, akan dilaksanakan raker dengan Menag. Rapat dihadiri oleh 38 dari 53 anggota Komisi 8 berdasarkan laporan sekretariat. Komisi 8 akan mengkonfirmasi isu-isu aktual terkait celana cingkrang dan cadar di kalangan ASN dan meminta Menteri mengklarifikasinya agar tidak terlalu

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI

Menteri Agama

  • Tujuan dan sasaran kemenag pada tahun 2020:
    • Peningkatan kualitas ketaatan dan pemahaman beragama yang moderat.
    • Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama.
    • Peningkatan kualitas layanan keagamaan bagi umat beragama.
    • Peningkatan kualitas layanan ibadah haji dan umrah yang berstandar dan akuntabel.
    • Peningkatan kualitas layanan jaminan produk halal.
    • Peningkatan penerimaan dan pemanfaatan potensi ekonomi umat.
    • Peningkatan layanan kelembagaan, akses, dan mutu, pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan bagi umat beragama.
    • Peningkatan kualitas hasil pendidikan yang memiliki daya saing pada pendidikan umum bercirikan khas agama, pendidikan agama dan keagamaan.
    • Peningkatan kualitas tata kelola di Kementerian agama yang efektif dan akuntabel.
  • 12 program yang menjadi fokus Kemenag pada tahun 2020:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian agama.
    • Program kerukunan umat beragama.
    • Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kementerian agama.
    • Program penelitian, pengembangan dan pendidikan pelatihan kemenag.
    • Program pendidikan islam.
    • Program penyelenggaraan haji dan umrah.
    • Program bimbingan masyarakat islam.
    • Program bimbingan masyarakat kristen.
    • Program bimbingan masyarakat katolik.
    • Program bimbingan masyarakat hindu.
    • Program bimbingan masyarakat buddha.
    • Program penyelenggaraan jaminan produk halal.
  • Pada 2019, kemenag memperoleh amanah untuk mengelola anggaran sebesar Rp 63.714.469.832.000 dan per 9 November 2019 anggaran terealisasi sebesar Rp 49.918.037.509.459.
  • Kemenag belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 13.796.432.323.000.
  • Rencana program anggaran kemenag tahun 2020 Rp 65.060.948.695.000.
  • Mayoritas sumber dana yang digunakan untuk membiayai layanan agama dan pendidikan agama oleh kemenag bersumber dari RM APBN yaitu sebesar Rp 58.248.623.601.000 atau 89,53% dari total sumber dana APBN kemenag tahun 2020. Anggaran rupiah murni dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat prioritas, seperti biaya honorarium penyuluhan agama non PNS, KIP Kuliah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Sumber dana dari PNBP sebesar Rp 1.547.605.627.000 atau 2,38% dari total pagu anggaran. Nilainya tidak mengalami perubahan dari pagu indikatif. Anggaran PNBP Kemenag berasal dari:
    • Hasil pelayanan pencatatan nikah di balai nikah/KUA sebesar Rp 629.996.640.000.
    • Hasil pelayanan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan negeri non BLU sebesar Rp 917.608.986.509.
  • Sumber dana BLU yang diperoleh dari pendapatan layanan pendidikan pada 16 PTKIN yang berstatus BLU adalah sebesar Rp 1.777.764.148.000 atau 2,73% dari total anggaran.
  • Sumber dana dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 308.907.351.000 atau 0.47% dari anggaran tahun 2020.
  • Selain sumber dana PLN, untuk tahun 2020 dialokasikan pula sumber pendanaan pendampingan PLN, berupa Rupiah Murni Pendamping (RMP) sebesar Rp 269.374.385.000 atau 0.41% dari total anggaran tahun 2020.
  • Sumber dana dari SBSN sebesar Rp 2.908.673.583.000 atau 4.47% dari total pagu anggaran. Dana SBSN di kemenag digunakan untuk:
    • Peningkatan sarana KUA/balai nikah sebesar Rp 356.250.000.000.
    • Revitalisasi dan pengembangan asrama haji sebesar Rp 351.809.0001.000.
    • Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umrah terpadu sebesar Rp 108.198.931.000.
    • Peningkatan sarana prasarana PTKN sebesar Rp 1.091.599.651.000.
    • Peningkatan sarana prasarana madrasah sebesar Rp 1.000.816.000.000.
  • Tidak semua program Kemenag mengalami kenaikan anggaran. Untuk membiayai program dibagi menjadi tiga jenis pengeluaran, dua diantaranya yaitu Belanja Barang Operasional dan Belanja Non Operasional.
  • Anggaran fungsi agama Rp 10.090.768.638.000 (15.51% dari total anggaran kemenag tahun 2020):
    • Meningkatkan kualitas ketaatan umat beragama.
    • Memperkuat harmoni kehidupan keagamaan.
    • Menyediakan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata.
    • Menyelenggarakan ibadah haji dan umrah yang terstandar.
    • Menyelenggarakan penjaminan produk halal.
    • Meningkatkan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
    • Memantapkan tata kelola dan komunikasi kepemerintahan yang baik.
  • Anggaran fungsi pendidikan Rp 54.970.180.057.000 (84.49% dari total anggaran kemenag tahun 2020) yang dimanfaatkan untuk melaksanakan misi kemenag terkait pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, yaitu meningkatkan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berdaya saing.
  • Jenis pengeluaran anggaran:
    • Belanja pegawai operasional: Rp 32.851.204.869.000 (50,5%).
    • Belanja barang operasional: Rp 2.890.714.987.000 (4,45).
    • Belanja non operasional: Rp 29.319.028.839.000 (45,1%)
  • Anggaran berdasarkan program satker pusat dan daerah Rp 57.196.155.512.000 dialokasikan untuk:
    • 34 kanwil kemenag provinsi.
    • 512 kantor kemenag kab/kota.
    • 71 PTKN.
    • 2.250 madrasah negeri.
    • 10 asrama haji.
    • 14 balai diklat keagamaan.
    • 3 balai litbang agama.
    • 1 lajnah pentashihan Al-Qur’an.
    • Alokasi anggaran di pusat sebesar Rp 7.864.793.183.000 (12,09%) yang tersebar pada 11 satker unit eselon 1, termasuk sekretariat BAZNAS, unit pencetakan Al-Qur’an, dan atase haji pada KBRI Jeddah.
  • Kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah (RKP) kemenag adalah proyek prioritas memperkuat moderasi beragama dengan kegiatan prioritas:
    • Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah dengan fokus kegiatan:
      • Pengembangan penyiaran agama untuk perdamaian dan kemaslahatan umat.
      • Penguatan sistem pendidikan yang berperspektif moderat, melalui pengembangan kurikulum, materi dan proses pengajaran, pendidikan guru dan tenaga kependidikan, dan rekrutmen guru.
      • Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas suku bangsa.
      • Pengelola rumah ibadah sebagai pusat syiar agama yang moderat.
    • Harmoni dan kerukunan umat beragama dengan fokus kegiatan:
      • Perlindungan umat beragama untuk menjamin hak-hak sipil dan beragama.
      • Penguatan peran lembaga agama, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
      • Penguatan forum kerukunan umat beragama (FKUB) untuk membangun solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong.
    • Penguatan relasi agama dan budaya dengan fokus kegiatan:
      • Pengembangan khasanah budaya bernafas agama.
      • Promosi wisata religi.
    • Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama dengan fokus kegiatan:
      • Peningkatan fasilitas pelayanan keagamaan.
      • Peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga.
      • Peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
      • Penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal.
    • Pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan dengan fokus kegiatan:
      • Pemberdayaan dana sosial keagamaan.
      • Pengembangan kelembagaan ekonomi umat.
      • Pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Isu-isu aktual kemenag:
    • Moderasi beragama yang bertujuan untuk mewujudkan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan yang moderat, esensial, inklusif, serta memiliki wawasan kuat kebangsaan, menghargai keragaman, menerima perbedaan, dan memiliki komitmen untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa, jauh dari radikalisme. Kemenag berjalan beriringan dengan BNPT dalam program ini sebagai upaya pencegahan paham radikal dalam beragama.
    • Sertifikasi halal melalui badan penyelenggara jaminan produk halal dibentuk pada 11 Oktober 2017 untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sebagaimana yang diamanatkan UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan kehadirannya melanjutkan layanan sertifikasi halal yang kurang lebih 30 tahun dilaksanakan oleh MUI bersama LPPOM. Beberapa hal yang masih dalam proses penyempurnaan dan penyelesaian untuk mengimplementasikan dan mengoptimalkan dunia usaha antara lain:
      • Penerbitan regulasi teknis sebagai turunan dari PP No. 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
      • Penerbitan aturan tentang tarif layanan sertifikasi halal melalui Permenkeu.
      • Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (4) UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
      • Pembangunan sistem informasi manajemen pelayanan sertifikasi halal yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam cakupan internasional secara mudah, prima, dan terpercaya.
      • Program sosialisasi yang secara masif meningkatkan kesadaran publik terhadap penggunaan produk halal sekaligus meningkatkan kepatuhan dunia usaha untuk memenuhi ketentuan halal.
      • Gedung pusat pelayanan halal yang mampu merepresentasikan kredibilitas dan profesionalitas pemerintah dalam memberikan pelayanan sertifikasi halal.
    • Pesantren pasca UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, dimana kehadiran UU ini untuk menjamin penyelenggaraan pesantren memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Terbitnya UU Pesantren akan membawa dampak perubahan besar penyesuaian terhadap peraturan yang sudah ada, antara lain:
      • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
      • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
      • PP 46 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
      • PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
      • PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
      • PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
      • PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
      • PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan