Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH

Tanggal Rapat: 24 May 2018, Ditulis Tanggal: 23 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama dan Kepala BPKH

Pada 24 Mei 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Banten 3 pada pukul 14:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://aceh.tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama dan Kepala BPKH

Menteri Agama:

  • Sejak tahun2016, lahir kebijakan atas persetujuan DPR bahwa biaya haji ditetapkan mata uang rupiah, namun tahun ini fluktuasi signifikan.
  • Ditetapkan 12 Maret, kurs Saudi real sebesar Rp3570, per 23 Mei berubah karena rupiah mengalami pelemahan menjadi Rp3784.
  • Jadi ada yang sifatnya direct cost dan indirect.
  • Kementerian Agama mohon persetujuan, pertama perlu menetapkan 1 riyal sebesar Rp3850, sehingga Kementerian Agama bisa menggunakan biaya haji untuk pengadaan Saudi Riyal.
  • Kementerian Agama usul dengan kurs 1 riyal sebesar Rp3850, maka memerlukan save guarding Rp550,9 Miliar.
  • Terkait usulan komponen indirect cost untuk haji khusus, sejak BPKH melalui UU 34/2014, kemudian lahir PP 5/2018 dinyatakan besaran pengeluaran ibadah haji ditetapkan Pemerintah Pusat atas persetujuan DPR.
  • Selama ini sebelum ada BPKH, bisa langsung Kementerian Agama keluarkan. Kalau sekarang perlu Kepres sendiri, dan sekarang meminta persetujuan DPR dulu.
  • Di Madinah ada 2 pola, melalui full musim, beberapa hotel lain sewa berdasarkan blocking time, ini kontrak belum dilakukan karena ketiadaan dana.
  • Pelaksanaan pengadaan Saudi Riyal, itu untuk pembiayaan seluruh operasional dan membayar living cost uang saku 1500 SAR per jemaah.
  • Tahun yang akan datang, kami usul agar dibayarkan mata uang dollar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
  • Jamaah setor rupiah, tetapi kurs tetap dengan BPS atau Bank penerima setoran, satu hari setelah itu diganti dari rupiah ke dollar, agar tidak ada masalah selisih yang fluktuatif.
  • Kementerian Agama menghubungi Ormas Islam, pengurus Masjid, individu tertentu, Kementerian Agama mintai masukan siapa Penceramah yang biasa digunakan, maka muncul 200 nama tersebut, Kementerian Agama putuskan dengan bentuk rilis tersebut.
  • Saat ini dari berbagai masukan, seluruhnya baik rilis pertama maupun masukan, kami sampaikan ke MUI, mereka sudah mengadakan rapat. Untuk mendalami nama, untuk verifikasi dan lain-lain. Nanti MUI akan disampaikan bagaimana penyikapan dari nama tersebut.
  • Kenapa personal A masuk dan B masuk. Ada Ulama terkenal tidak masuk, Ulama tidak terkenal masuk dan lain sebagainya.
  • Rilis 200 nama tidak terpisahkan dari pemberitaan dari latar belakang mendapatkan nama-nama itu, secara tegas sifat rilis ini hakekatnya sementara dan tahap pertama dan selalu updating seiring masukan Ormas Islam dan pihak lain menyampaikan kepada Kementerian Agama, kemudian Kementerian Agama cantumkan WA.

Kepala BPKH:

  • Usulan perubahan BPIH:
    • Legalitas pembayaran nilai manfaat (indirect cost)
    • Perubahan nilai tukar SAR dan dampak BPIH
    • Mitigasi risiko perubahan kurs
    • Pengadaan Riyal
  • Pembayaran nilai manfaat indirect cost butuh keputusan Presiden, kami rekomendasi sambil menunggu Kepres, dengan persetujuan DPR, BPKH uang muka dilakukan seusai kesepakatan BPKH dan Kemenag.
  • BPKH telah transfer ke Kemenag besarnya 6,7 T. Itu sudah BPKH transfer dan dimanfaatkan oleh Kemenag dari direct cost dan indirect cost menunggu keputusan Presiden dan uang muka nunggu keputusan Menag.
  • Data Bloomberg kurs kuartal ketiga 14.200 USD.
  • BPKH mengusulkan asumsi Rp3.800/SAR. Ini asumsi dan pembayaran dari pengadaan, ini bukan angka mengikat, tetapi hanya acuan saja.
  • Asumsi BPKH aman dan kalau ada selisih nanti akan kita kembalikan, kalau surplus akan masuk ke kas haji.
  • Diskusi sebelumnya, sumber daya tambahan dari nilai manfaat Rp3 Triliun dari nilai manfaat haji dan sisi Rp800 M untuk BPIH 2019.
  • BPKH miss match nilai tukar, penerimaan BPKH rupiah dan valas, penerimaan rupiah kecil dan besar valas, kalau dibiarkan Kemenag selalu mengalami masalah ini dan BPKH sambut keputusan Menag di dalam Renstra.
  • BPKH investasi valas dan MoU dengan IDP, agar uang di Arab Saudi bisa diredeem disitu.
  • Insha Allah musim haji kedepan ada long term list dan dead financing, kita milik hotel atau katering, ini kita tawarkan ke Pak Menag agar penerimaan kita menjadi valas.
  • BPKH sudah penjajakan dan kita punya kebijakan ke Menteri Agama agar ritemnya tinggi, apakah investasi gedung, IDP, katering yang mengandung konsekuensi benefit living costnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan