Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul serta Pandangan dari Menteri Agama RI dan DPD-RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 25 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 12 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Marwan Dasopang, Perwakilan Pengusul — Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama — DPD-RI,

Pada 25 Maret 2019, Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI dan DPD-RI mengenai Penjelasan Pengusul serta Pandangan dari Menteri Agama RI dan DPD-RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapi Banten 3 pada pukul 16:18 WIB. (ilustrasi: nu.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Marwan Dasopang, Perwakilan Pengusul — Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama — DPD-RI

Marwan Dasopang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membacakan Penjelasan Pengusul terkait RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
  • Yang menginisiasi untuk mengusulkan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR-RI.
  • Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berkolaborasi terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, meneguhkan Indonesia merdeka yang bersatu, berdaulat dan karakter bangsa. Secara sosiologis, penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilakukan oleh masyarakat dan tersebar di seluruh Indonesia.
  • Pengaturan tentang Pesantren yang saat ini belum komprehensif adalah terkait profesionalitas guru yang mengajar di Pesantren. Pemberian bantuan harus disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan agama pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang dijalankan.
  • Bantuan anggaran untuk pengelolaan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan usaha Pemerintah konkuren, yaitu urusan pemerintah yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pokok-pokok RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah asas, umum, kerja sama, partisipasi masyarakat, ruang lingkup, dan penyelenggaraan pendidikan.
  • Pembahasan norma dalam RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspirasi pemangku terkait. Pemerintah juga menggeser fokus pengaturan RUU. Fokus pengaturan RUU yang diusulkan adalah mengenai Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Saat ini, Pemerintah hanya mengatur Pesantren tanpa Pendidikan Keagamaan, sehingga harus dibahas dengan memperhatikan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
Lukman Hakim Saifuddin — Menteri Agama RI
  • Menteri Agama (Menag) mewakili Kemenag dan Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Komisi 8 DPR-RI karena telah menginisasi RUU yang merupakan inisiatif DPR-RI terkait RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
  • Pemerintah telah menetapkan Hari Santri Nasional yang membuat Pesantren akan mendapatkan sesuatu yang bermakna karena bukan hanya pengakuan namun juga upaya agar Pesantren dapat berkembang dan membangun sesuatu yang lebih berguna untuk Indonesia.
  • Presiden melalui Setneg pada November 2018 menunjuk Menag sebagai koordinator untuk penyusunan DIM RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dengan melakukan langkah-langkah yang strategis.
  • Diperlukan undang-undang sebagai landasan penyelenggaraan Pesantren dalam memberikan pengakuan dan pengembangan Pesantren. RUU ini mengatur fungsi Pesantren sebagai lembaga pendidikan, penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu. 
  • Pembinaan terhadap Pesantren merupakan kewenangan Kementerian yang membidangi keagamaan.
  • Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, mengharapkan dukungan dari Komisi 8 DPR-RI agar RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dibahas dan dapat segera dituntaskan sebelum masa bakti keanggotaan periode 2014-2019 berakhir.
DPD-RI
  • Di dalam perspektif naskah RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terdapat beberapa permasalahan, yaitu membatasi pendidikan formal. Padahal, pendidikan informal juga masih ada yang belum tersentuh. Kemudian, masih terhambatnya alokasi anggaran ke Pesantren. Lalu, eksistensi guru yang belum komprehensif sehingga RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menginisiasi agar Pesantren mendapat hak yang sama dengan pendidikan lainnya.
  • Pengaturan tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah cukup memayungi. Namun, masih terdapat beberapa ketentuan teknis yang belum diatur, khususnya yang berkaitan dengan Pesantren.
  • Perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan anggaran bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
  • DPD-RI menyerahkan seluruh pertimbangan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada DPR-RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan