Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 30 Jul 2024,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI
Pada 13 Maret 2024, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI membahas mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh TB Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:11 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Agama RI
- Terkait dengan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat kami sampaikan bahwa pasca keputusan Rapat Kerja antara Komisi 8 DPR-RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyesuaian komposisi kuota tambahan dan penggunaan nilai manfaat
- Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 pada 9 Januari 2024
- Saat pembahasan dan penetapan BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi masih menggunakan asumsi kuota tambahan dengan komposisi 18.400 atau 92% Jemaah Haji Reguler dan 1.600 atau 8% untuk Haji Khusus, sehingga besaran Kuota Haji Reguler 221.720 Jemaah dan Haji Khusus sebanyak 19.280 Jemaah
- Besaran kuota tambahan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejumlah 20.000 jemaah dengan distribusi alokasi kuota sebesar 10.000 untuk Jemaah Haji Reguler atau 50% dan 10.000 untuk Jemaah Haji Khusus atau 50%. Besaran kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berubah menjadi 213.320 Jemaah Haji Reguler dan 27.680 Jemaah Haji Khusus
- Penyesuaian komposisi kuota tambahan menjadi 50%:50% dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah Haji, antara lain
- Daya tampung asrama embarkasi: kapasitas beberapa asrama haji belum memadai untuk menampung jumlah jemaah yang cukup besar setiap harinya, sementara proses Customs Immigration Quarantine (CIQ), Jemaah Haji Reguler dilaksanakan di asrama haji. Kekurangan daya tampung seperti di asrama Haji Bekasi saat ini tampungnya sebesar 1.782 tempat tidur atau maksimum 4 kloter per hari. Begitu juga kapasitas asrama haji Batam, Pondok Gede, Solo, dan Surabaya. Apabila kuota Haji reguler bertambah cukup besar dapat berpotensi kesulitan dalam sirkulasi keluar dan masuk jemaah haji di asrama haji akibat kelebihan kapasitas. Proses CIQ jemaah haji khusus langsung dilaksanakan di bandara sebagaimana penumpang reguler. Hal ini berbeda dengan jemaah haji reguler yang pelaksanaan CIQ di asrama haji, sehingga isu kapasitas daya tampung keberangkatan untuk jemaah haji khusus relatif tidak ada
- Kepadatan di mina: pengalaman pada pelaksanaan haji tahun lalu penambahan kuota 8.000 tanpa menambah space yang tersedia berdampak pada peningkatan kepadatan di tenda-tenda mina. Zonasi penempatan untuk jemaah haji khusus dengan harga yang lebih mahal masih cukup memadai dengan penambahan kota sebesar 10.000 jemaah
- Keterbatasan akomodasi di Madinah: proses kedatangan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sesuai dengan taklimatul hajj melalui 2 bandara, yaitu Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan Bandara Prince Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah.
- Pada kedatangan gelombang 1 di Madinah, apabila kuota Haji Reguler bertambah cukup banyak dengan kondisi jumlah hotel di wilayah markaziah tidak bertambah, sementara kondisi di luar markaziah banyak terjadi pembongkaran hotel, maka ini berpotensi menyulitkan dalam pengaturan sirkulasi penempatan jemaah haji di Madinah
- Untuk jamaah haji khusus kondisinya berbeda, mengingat sebagian besar jemaah haji khusus tidak melaksanakan arbain, sehingga isu sirkulasi penempatan jemaah haji khusus relatif kecil.
- Keterbatasan petugas haji: tambahan kuota Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tidak dibarengi dengan peningkatan kuota petugas haji. Kuota petugas dalam MoU yang ditandatangani pada 7 Januari 2024 sejumlah 2.210 dan baru ada penyesuaian jumlah petugas saat kunjungan delegasi Kementerian Haji Arab Saudi pada 26 Februari 2024 menjadi sebanyak 4.200. Namun, jumlah ini merupakan kuota petugas untuk kuota jemaah 221.000 atau 203.320 jemaah Haji reguler. Kondisi ini juga berpotensi pada penurunan kualitas pelayanan para petugas Haji. Mengingat, jumlah jemaah yang dilayani meningkat cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan adanya penambahan 10.000 jemaah. Kuota petugas haji khusus diambil dari kuota jamaah haji khusus dengan menyesuaikan besaran kuota jemahnya. Setiap 45 jemaah haji khusus mendapat alokasi 1 orang kuota petugas penanggung jawab PIHK, 1 orang kuota petugas PIHK, dan 1 orang kuota petugas kesehatan, sehingga kualitas pelayanan para petugas relatif tidak terpengaruh dengan bertambahnya jumlah jemaah yang dilayani.
- Penyesuaian komposisi kuota tambahan dan penggunaan nilai manfaat
- Terkait dengan besaran penggunaan nilai manfaat keuangan haji: untuk Haji Reguler mengalami penyesuaian sebagai dampak distribusi alokasi kuota Haji tambahan sebagai berikut:
- Besaran nilai manfaat pada saat Raker antara Komisi 8 DPR-RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 adalah Rp8,240 Triliun. Besaran penggunaan nilai manfaat ini dengan asumsi besaran kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720.
- Besaran nilai manfaat berubah menjadi Rp7,886 Triliun atau terjadi penurunan sebesar Rp313.858.560.960 sebagai dampak penyesuaian besaran kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320.
- Besaran rata-rata penggunaan nilai manfaat per jemaah tetap sebesar Rp37.364.114.000
- Besaran nilai manfaat haji khusus pada saat Raker antara Komisi 8 DPR-RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 yang lalu adalah sebesar Rp14.558.658.000. Besaran penggunaan nilai manfaat ini dengan asumsi besaran kuota haji khusus sebanyak 19.280 jemaah terdiri dari 17.680 kuota awal dan 1.600 kuota tambahan.
- Kami mengusulkan penyesuaian penggunaan nilai manfaat haji khusus sebagai dampak dari perubahan kuota tambahan dan alokasi biaya asuransi jemaah haji khusus yang sudah menjadi kewajiban PIHK sebesar Rp6.748.000.000 yang direalokasi untuk kegiatan sebagai berikut:
- Anggaran gelang jemaah kuota tambahan 8.400 orang kali Rp30.000 sejumlah total Rp252 Juta, anggaran buku manasik kuota tambahan 8.400 orang kali Rp30.000 total Rp252 Juta, diseminasi haji khusus Rp2 Miliar, sertifikasi pembimbing haji khusus Rp3.520.480.600, pembinaan dan evaluasi haji khusus Rp278.240.000, dan pengelolaan keuangan haji khusus sebesar Rp445.279.400;
- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaporkan
- Pelayanan Haji dalam negeri poin: berdasarkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, Kemenag telah melakukan mitigasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah ramah lansia dengan strategi melakukan skrining kesehatan sebagai syarat pelunasan, memberikan kesempatan pelunasan bagi pendamping jemaah haji lansia pada tahap kedua, menyiapkan fasilitas ramah lansia sejak di dalam negeri sampai dengan Arab Saudi, menyiapkan sajian khusus bagi jemaah haji lansia, dan menyiapkan petugas khusus
- Jemaah haji reguler yang sudah melunasi sebanyak 176.067 jemaah, sehingga masih tersisa 34.996 jemaah haji yang belum melunasi. Sisa kuota ini akan diisi untuk jemaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, pendamping mahram, dan pendamping penyandang disabilitas.
- Dokumen paspor dan biovisa yang sudah masuk sebanyak 143.420 jemaah dan dari jumlah tersebut sebanyak 108.414 sudah lolos verifikasi
- Penyedia layanan transportasi udara sudah ditetapkan 2 maskapai penerbangan, yaitu PT Garuda Indonesia yang rencananya akan mengangkut 109.072 jemaah dan Saudi Airlines yang akan mengangkut 106.993 jemaah melalui 13 embarkasi
- Pasca kunjungan delegasi pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penunjukan pada bandara embarkasi Solo dan Surabaya disepakati akan dilakukan rencana perluasan layanan fast track bagi jemaah Indonesia yang diberangkatkan melalui embarkasi Solo dan Surabaya. Dengan catatan perlu dilakukan penambahan fasilitas dan perbaikan sarana serta prasarana pada kedua bandara tersebut. Terkait dengan biaya penyiapan sarana dan prasarana di kedua bandara, sampai dengan saat ini belum tersedia, sehingga kiranya dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat BPIH
- Proses rekrutmen petugas haji kloter dan petugas haji daerah telah dilaksanakan dan sudah dilakukan bimbingan teknis terintegrasi antara petugas kloter dan petugas haji daerah. Adapun petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi sudah dalam tahap akhir seleksi dan akan segera dilakukan bimbingan teknis pada akhir Maret 2024
- Pelaksanaan manasik gaji di tingkat kabupaten/kota sudah berjalan sejak awal Maret sampai dengan akhir April 2024.
- Terkait pelayanan haji di luar negeri
- Penyiapan akomodasi di Mekah dan Madinah telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah melakukan konfigurasi penempatan setelah selesainya proses pelunasan jemaah haji
- Penyiapan konsumsi sedang dalam tahap penyelesaian untuk 27 kali makan di Madinah, 87 kali makan di Mekah, dan 15 kali makan ditambah 1 kali snack berat di masyair. Adapun layanan konsumsi di bandara Jeddah, sesuai dengan keputusan Panitia Kerja BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi dialihkan ke Mekah
- Penyiapan layanan transportasi sholawat telah dilakukan kontrak dan telah disusun halte serta terminal untuk memudahkan layanan kepada jemah haji selama di Mekah, sedangkan untuk layanan antar kota dalam proses penyelesaian
- Penempatan jemah haji Indonesia di Mina untuk musim haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi terdapat perubahan lokasi, yaitu maktab 1 sampai 9 dengan jumlah jemaah kurang lebih 27.000 yang selama ini ditempatkan di wilayah Mina Jadid direlokasi ke wilayah Muaisim
- Proses rekrutmen tenaga pendukung PP Arab Saudi dari unsur warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi atau mukimin dan unsur Mahasiswa Timur Tengah sudah selesai dilaksanakan.
- Terkait dengan progres persiapan layanan haji khusus
- Jemaah haji khusus yang sudah melunasi sebanyak 25.522 jemaah. Sisa kuota sebanyak 2.158 dengan rincian 5 kuota jemaah haji khusus dan 2.153 petugas haji khusus
- Berdasarkan surat dari Kementerian Haji Arab Saudi pada 24 jumadil akhir 1445 Hijriah perihal pengurangan jumlah penyelenggara ibadah haji khusus dari Indonesia telah diputuskan bahwa jumlah kuota untuk tiap penyelenggaraan ibadah haji khusus minimal 2.000 jemaah haji dan maksimal 10 penyelenggara, sedangkan untuk proses bisnis penyelesaian kontrak layanan di Arab Saudi, visa dan pembayaran melalui e-hajj juga harus harus di bawah koordinasi dan dilakukan oleh Kementerian Agama
- Sebanyak 9 konsorsium PIHK pemegang user e-hajj sedang dalam proses melakukan kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah khusus melalui e-hajj
- Untuk kontrak layanan masya'ir haji khusus menggunakan 3 syirkah
- Dari kuota 27.680 jemaah sudah mendapat persetujuan tenda di Arafah dan Mina sebanyak 25.319 jemaah dan sisanya masih menunggu proses kontrak.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama