Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Tanggal Rapat: 12 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial

Pada 12 Juli 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) mengenai Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) Tahun Anggaran 2017. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh M. Ali dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pada pukul 10:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kemsos.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Sosial

Menteri Sosial

  • Realisasi anggaran tertinggi:
    • Belanja pegawai.
    • Belanja barang.
    • Belanja modal.
  • Penjelasan terkait anggaran Kemensos 2017:
    • Anggaran murni Rp17 Miliar karena mengalami penghematan. Dampak penghematan adalah sosialisasi pedoman kerja dari pusat ke daerah berkurang, semula 15 lokasi menjadi 8 lokasi.
    • Anggaran staf ahli menteri yang masih kosong.
    • Rincian Kertas Kerja Satker (RKKL) yang tadinya 5x menjadi 1x.
    • Anggaran untuk sewa pengacara dihapus.
    • Penghematan pada pemberdayaan sosial dihemat menjadi Rp8.5 Miliar.
    • Pengurangan kegiatan dan penguatan sinkronisasi di daerah menjadi 1 program dari 2 program.
    • Dampak penghematan pada program rehabilitasi adalah tidak terlaksananya kegiatan kampanye sosial pada hari anti narkoba.
    • Penghematan pada anggaran belanja program rehabilitasi dihemat Rp6.3 Miliar.
    • Ada kemungkinan keterlambatan dalam memberikan rekomendasi calon orang tua angkat.
    • Penghematan pada rehabilitasi anak, dari 20 home visit menjadi 10.
    • Penghematan juga dilakukan pada anggaran lanjut usia.
    • Penghematan pada perlindungan dan jaminan sosial dikurangi menjadi Rp19,6 Triliun.
    • Honor pendamping dikurangi.
    • Pengurangan sarana kontak psikososial.
    • Kemensos meminimalisasi rapat-rapat dan perjalanan dinas untuk dialihkan pada program bantuan sosial.
    • Tertundanya berbagai hal, khususnya dalam pengkategorian warga miskin yang agak sulit dialokasikan.
    • Dampak penghematan program dan jaminan sosial adalah efisiensi honor pendamping dan operator PKH.
    • Insentif pendamping yang semula Rp1.500.000 menjadi Rp1.000.000. Pengurangan dilakukan sejak September hingga Desember 2017.
    • Tidak teralokasikan dana operasional bagi 36 Kabupaten pada program ekonomi kreatif, stimulan web, dan lain-lain.
    • Sasaran bimbingan teknis berkurang dari 10.000 KBM menjadi 7.000 orang.
    • Kegiatan bimbingan teknis untuk pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) jasa tidak bisa dilaksanakan.
    • Penghematan anggaran untuk program pendidikan dan penelitian sosial menjadi Rp327,5 Miliar.
    • Dari target 9 penelitian, 3 dialihkan menjadi quick research.
    • Penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian pada Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) tidak berjalan dengan maksimal.
  • APBN-P di tahun 2017 membutuhkan tambahan anggaran Rp2,276 Triliun, namun akhirnya Kemensos harus ikhlas mendapatkan penghematan Rp2,2 Miliar.
  • Pelaksanaan seleksi pendamping dan operator baru untuk persiapan 2018, akan ada 18.000 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping operator PKH.
  • Kebutuhan untuk membentuk e-warung senilai Rp243 Miliar.
  • Penanggulangan fakir miskin juga membutuhkan rakor data bantuan sosial non tunai di 514 kab/kota.
  • Penambahan sangat signifikan untuk bantuan pangan non tunai senilai Rp142 Miliar.
  • APBN 2017 di Kemensos sesungguhnya baru 10bln. Kemensos sudah menyampaikan ini bahwa ada kekurangan 2 bulan untuk mengadakan program bantuan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan