Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Tanggal Rapat: 18 Dec 2017, Ditulis Tanggal: 10 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 18 April 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI mengenai Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh M. Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pada pukul 14:50 WIB. (ilustrasi: waspada.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI
  • Menteri Agama (Menag) menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan bahwa 1 (satu) tahun setelah undang-undang disahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus sudah dibentuk.
  • BPKH memiliki tanggung jawab yang besar. Kemenag berhati-hati untuk mengajukan nama-nama calon Dewan Pengawas (Dewas) BPKH. 
  • Proses seleksinya lama karena ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). 
  • Proses seleksi meliputi administrasi, tertulis, psikotes, dan wawancara.
  • Sudah ada 14 (empat belas) nama yang ada di Presiden, 7 (tujuh) diantaranya akan dipilih sebagai Badan Pelaksana (Bapel), dan 7 (tujuh) orang lainnya dipilih sebagai Dewas.
  • Kemenag tidak mengalokasikan anggaran untuk dana operasional BPKH.
  • BPKH bertugas menyusun struktur organisasi dan merancang tugasnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan