Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

Tanggal Rapat: 20 Jun 2024, Ditulis Tanggal: 28 Jun 2024,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

Pada 20 Juni 2024, Komisi 9 DPR-RI menerima Audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Suir Syam dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Barat 1 pada pukul 11:20 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
  • Di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada hal yang mencolok terkait dengan ketenagakerjaan. Namun, dalam beberapa pekan ini ternyata ada satu regulasi yang membuat gaduh serikat pekerja di Kalimantan Selatan dan pada umumnya di seluruh Indonesia.
  • Kami menyikapi regulasi terkait dengan Tapera dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  yang khususnya menyangkut kenaikan biaya UKT.
  • Terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  yang mengatur tentang standar dari pengelolaan biaya UKT, ini sangat berdampak bagi para pekerja dimana mahasiswa/i yang di Kalimantan Selatan 60-70% adalah anak dari pekerja atau buruh. Kalau ini tidak dikritisi tentu akan menjadi beban bagi orang tua yang notabene mayoritas adalah pekerja atau buruh.
  • Dengan keluarnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, menuai banyak protes hingga mengecam kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam 5 tahun terakhir, seluruh kebijakan yang dikeluarkan tidak peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat. Ini realita. 
  • Berangkat dari hal tersebut di atas, kami dari Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Selatan telah melakukan beberapa kajian terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. 
  • Ada beberapa hal yang menjadi sorotan kami dari sudut pandang Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Selatan. Antara lain:
    • Penghitungan skema Tapera sangat tidak masuk akal;
    • Pengelolaan dana Tapera oleh Pemerintah soal transparansi, akuntabel, serta tingginya potensi korupsi;
    • Efektivitas Tapera tidak bermanfaat bagi pekerja ataupun buruh; 
    • Birokrasi rumit berpotensi menyusahkan pencairan dana Tapera pada saat pekerja di PHK oleh perusahaan; dan 
    • Semakin banyaknya isu-isu kesejahteraan yang berbenturan dengan kebutuhan dasar ekonomi.
  • Dasar yang menjadi kontra kami terhadap Tapera adalah iuran Tapera akan mengendap puluhan tahun. Kami nilai akan lebih banyak merugikan bagi kaum pekerja atau buruh, sedangkan manfaatnya sangat sedikit. 
  • Kebijakan Tapera sangat tidak sensitif dengan kondisi pekerja atau buruh saat ini, karena beban kami sudah terlalu banyak.
  • Daya beli pekerja atau buruh cukup terpukul dengan tidak adanya kenaikan upah yang signifikan di beberapa tahun terakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, adanya pemotongan gaji untuk iuran Tapera tentunya akan semakin memperburuk kondisi ekonomi pekerja atau buruh. 
  • Kami hampir sebagian besar pekerja swasta yang menjadi salah satu iuran Tapera sudah banyak potongan dari gaji yang kami terima.
  • Dengan diwajibkan membayar iuran Tapera 2,5% dari pekerja atau buruh dan 0,5% dari pengusaha, maka akan mengganggu upah pekerja atau buruh dan cash flow perusahaan.
  • Iuran Tapera akan menjadi beban baru bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah terbebani dengan berbagai macam iuran.
  • Ekonomi pekerja sedang tidak baik-baik saja, di sisi lain, lahirnya Tapera membuat pekerja kecewa tidak ada keterlibatan stakeholder dalam hal ini adalah pekerja ataupun buruh.
  • Iuran Tapera akan menggerus kenaikan upah yang seharusnya pekerja nikmati. Tapera sifatnya memaksa pekerja atau buruh terutama pekerja kontrak dan outsourcing dengan potensi terjadinya PHK adalah sangat tinggi dan tidak akan menjamin mendapatkan manfaat Tapera.
  • Kami menduga ini cara Pemerintah untuk menutup defisit APBN karena bagi pekerja atau buruh iuran wajib Tapera tidak bermanfaat bagi mereka.
  • Kalau masalah fundamentalnya belum beres, maka Serikat Pekerja dan Buruh akan tetap skeptis terhadap Tapera. Keraguan dan ketidakpercayaan kami terhadap Tapera akan tetap ada di dalam hati pekerja dan buruh.
  • Kami terus mendesak kepada Pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait dengan Tapera seperti perubahan mengganti diksi Wajib menjadi Sukarela.
  • Kami mendorong DPP Serikat Pekerja dan Buruh mengawal langkah hukum mengadakan JR ke MA hingga MK terkait peraturan perundang-undangan Tapera. 
  • Polemik PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera menjadi perbincangan di tengah kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersama Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mempelajari dan mengkaji isi PP Tapera dan menerima delegasi dari seluruh pekerja secara tegas menyatakan menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
  • Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Tapera harus kami tolak; 
    • Tapera tidak memberikan kepastian kepemilikan rumah dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh dalam kurun waktu 10-20 tahun; 
    • Pemerintah lepas tanggung jawab sebab di dalam PP Tapera tidak ada satu klausul yang menjelaskan bahwa Pemerintah ikut iuran dalam penyediaan bagi buruh peserta Tapera lainnya;
    • Di tengah daya beli buruh yang turun 30% dari upah minimum yang sangat rendah akibat UU Ciptaker, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari; 
    • PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2024, kami nilai sebagai duplikasi program eksisting, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Hari Kerja BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami berpandangan bahwa Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut Tapera karena pekerja swasta dapat memanfaatkan Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan; dan 
    • Rawan korupsi dalam sistem anggaran Tapera terdapat kerancuan yang berpotensi besar disalahgunakan atau dikorupsi. 
  • Atas dasar alasan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Kalimantan Selatan menuntut kepada Pemerintah untuk mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. 
  • Selain tentang PP Tapera, dalam Audiensi ini kami juga menolak PerMendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi di lingkungan Kemendikbudristek. Kami mendesak Kemendikbudristek memberikan solusi dengan memperbaiki tata kelola biaya pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai kenaikan UKT membebani mahasiswa untuk berkuliah lagi.
  • Polemik implementasi PerMendikbudristek 2/2024 mengakibatkan biaya UKT yang dibebankan semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua mahasiswa dmn 60-70% adalah pekerja atau buruh. 
  • Pendidikan adalah hak dasar dan hak anak bangsa tanpa memandang status ekonomi dan sosial. Semua golongan dapat mencicipi ilmu pengetahuan di perguruan tinggi. Berikanlah UKT yang benar-benar sesuai dengan penghasilan orang tua mereka.
  • Jika tidak ada itikad baik dari Pemerintah atas audiensi kami pada hari ini, maka kami akan terus mengeskalasi gerakan di jalanan serta terus mengawal sampai dengan tuntas. Jika PP 21/2024 tetap diberlakukan, kami akan melakukan gerakan di jalanan khususnya di Kalimantan Selatan.
  • Kami mohon dengan hormat, Pimpinan Komisi 9 untuk bisa menerima kami dalam menandatangani pernyataan kami sebagai bahan yang akan kami sampaikan kepada pekerja yang ada di Kalimantan Selatan.
  • Ini sangat penting bagi kami terhadap tanggung jawab moral kami pada anggota kami yang ada di lapangan bahwa yang dikehendaki oleh pekerja benar-benar telah disampaikan kepada DPR-RI pada siang hari ini.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Kami ingin menyampaikan hal yang selama ini menjadi perjuangan kami di Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kita selalu menetapkan UMP setiap tahun. Namun, Pemda belum pernah memenuhi UMP tersebut kepada tenaga honorer di daerah. 
HMI Kalimantan Selatan
  • Saya ingin bertanya terlebih dahulu, apakah memang di Komisi 9 bisa juga menampung semua aspirasi kita di luar dari yang lingkup kerja Komisi 9?
  • Dalam UU 4/2016 dan PP turunannya, sistematika teknisnya seperti apa? Karena banyak hal yang menjadi pertanyaan kami. Munculnya angka 3% dari UU tersebut apa yang menjadi landasannya? Apakah hal ini sudah ada uji materilnya? Apakah Tapera ini layak?
  • Apakah Tapera ini ada asas kebermanfaatan? Kami melihatnya ini terlalu otoriter karena kami lihat ada sanksinya bagi pelaku usaha seperti pencabutan izin usaha dan pembekuan.
  • Legislatif harus membuat surat tembusan ke Eksekutif untuk revisi PP Tapera, karena akar masalahnya berada di situ. Apakah Tapera sudah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik?

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan