Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usul Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kasus Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Tanggal Rapat: 2 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 13 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Pada 2 September 2019, Komisi 9 dan Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengenai Usul Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kasus Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Soepriyanto dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 11:10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Penjelasan lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai dana untuk jangka pendek, menengah, panjang lanjutan kemudian akan dibahas mengenai rekomendasi dan perkembangan lanjutan

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Menteri Keuangan (Menkeu) - Sri Mulyani

  • Kenaikan angsuran dan iuran harus meningkatkan penaikan pelayanan pula sehingga tidak ada lagi cash flow. Kenaikan iuran JKN harus diiringi dengan keikutsertaan peserta bahwa kenaikan iuran harus dilakukan dengan sosialisasi yang baik di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pentingnya melakukan evaluasi pada pelaksanaan 5 tahun JKN. Mengenai referensi audit, BPKP bisa dipakai sebagai referensi.
  • BPJS harus bekerja keras untuk pengaktifan BPJS.

Menteri Kesehatan (Menkes) - Nila Moeloek

  • Pentingnya kenaikan Iuran kelas 3 menjadi Rp 42.000 telah mempertimbangkan available masyarakat sehingga dengan kenaikan ini tidak akan membebankan masyarakat karena melihat JKN bagaimana fasilitas kesehatan dapat berjalan dan selama 5 tahun ini proses pembangunan kesehatan di masyarakat mengalami problematika lainnya.
  • Berkembangnya proses kesehatan primer dan tersier dilakukan agar tidak ada gap pada pelayanan kesehatan.
  • Telah dilakukan pengendalian faktor risiko dengan cara melakukan perubahan pada pola hidup di masyarakat.
  • Out of pocket menjadi 31,6% dengan berkembangnya fasilitas primer menyebabkan akses kepada pelayanan kesehatan menjadi meningkat.
  • Pada tanggal 27 agustus, Menkeu mengatakan penyakit menular dibuktikan sangat meningkat. Penyakit jantung dari setengah persen menjadi 1,5%, Kemenkes akan berusaha untuk mengubah gaya hidup mereka.
  • Problematika dalam JKN:
    • Pelayanan kesehatan:
      • Tantangan:
        • Konsultan pemerataan SDM.
        • Biaya obat.
        • Kemandirian/sarana/prasarana.
      • Capaian:
        • Total health expenditure 21%.
        • Out of pocket 31,6%.
        • FKTF 23.084.
        • Rumah sakit sekunder dan tersier 2.251.
        • Indera pembangunan kesehatan masyarakat (PKM) meningkat.
        • Kesenjangan (kabupaten-provinsi).
        • Stunting.
    • Penyesuaian iuran (POPB).
    • Kepatuhan.
    • Manfaat.
    • Biaya JKN:
      • Pengendalian faktor risiko.
      • Gaya hidup berubah.
      • HDI.
      • Populasi (lansia).
  • Kemenkes membuat pembaruan pada Perpres No. 82 Tahun 2018 dengan kapitasi dan rumah sakit yang sudah masuk ke Kemendagri. Hal ini terjadi karena adanya suatu kegelisahan rumah sakit yang sudah masuk ke Kemendagri tidak lagi bisa membayar obat, pegawai, dan lainnya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

  • DJSN sudah melibatkan tim teknis termasuk BPJS, Kemenkeu, Kemenkes dan lain-lain, khususnya melibatkan persatuan aktuaris seluruh Indonesia.
  • Ketika rapat kerja dengan Komisi 9, terdapat PR pada kebijakan umum dalam rekomendasi.
  • Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SISN dan Penjelasan Pasal:
    • Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
    • Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya peningkatan kelas perawatan (penjelasan pasal).
    • Catatan:
      • Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kelas rawat inap yang ditanggung oleh BPJS sama untuk semua peserta JKN (kelas standar).
      • Rumah sakit menyediakan kelas diatas kelas standar untuk melayani peserta yang ingin naik kelas.
  • Dalam pelaksanaannya, DJSN sudah dan akan melaksanakan kajian akademis dengan stakeholder dalam kebijakan kelas standar rumah sakit dalam program JKN.
  • DJSN menetapkan kenaikan kelas yang diperbolehkan untuk mencegah moral hazard.
  • Kebijakan kelas standar rumah sakit dalam program JKN:
    • Menetapkan salah satu dari kelas perawatan yang ada (kelas 1/kelas 2/kelas 3) sebagai kelas standar dengan mempertimbangkan kendala infrastruktur rumah sakit yang ada saat ini.
    • Menghitung iuran JKN untuk kelas standar yang berlaku bagi semua peserta PBPU yaitu sebesar rata-rata cost per member per month.
    • Menetapkan kenaikan kelas yang diperbolehkan untuk mencegah moral hazard contohnya peserta mendaftar kelas 3 yang tidak mau membayar iuran kelas 1 tapi hanya mau membayar selisih harga ketika dirawat.
    • Untuk menjamin prinsip ekualitas, harus ditetapkan kriteria kelas standar yang berlaku bagi semua rumah sakit yang meliputi luas ruangan, akses, jumlah tempat tidur, frekuensi visit dokter, fasilitas, dan lain-lain.
    • Merumuskan tahapan pelaksanaan serta masa transisi.
    • DJSN sedang menyelesaikan kajian akademis kebijakan kelas standar rumah sakit dan akan melakukan sinkronisasi dengan stakeholders terkait.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

  • Mengenai kinerja untuk 5 tahun kedepan, BPJS mempunyai 10 kinerja untuk 5 tahun kedepan dan akan menyerahkan dokumennya.
  • BPJS akan segera mengkoordinasikan data pergantian baru dengan Pemda dan mitra terkait.
  • BPJS akan terus melakukan upaya kontrak kerja sama dan BPJS tingkat cabang dan terus melakukan evaluasi dengan penyampaian keluhan diskriminasi.
  • BPJS akan melakukan self collecting yang akan disebarkan melalui SMS dan Email. BPJS juga akan door-to-door untuk menagih tagihan.
  • Mengenai verifikasi klaim, BPJS akan melakukan perekaman fingerprint dan selalu menghindari double identity.
  • Mengenai investigasi kepesertaan, akan dilakukan 4 tahap yaitu:
    • Sosialisasi langsung dan tidak langsung.
    • Menambahkan akses dalam pembayaran iuran untuk kepesertaan.
    • Pengupayaan peserta kemandirian tidak mampu membayar langsung dalam PBI APBN maupun APBD.
    • Mengadvokasi rumah sakit untuk memberikan hak-hak pelayanan kepada peserta.
  • Mengenai diskriminasi kepada Peserta BPJS PBI, akan dilakukan evaluasi ke faskes di wilayah terhadap adanya diskriminasi kepada peserta dan akan diberikan informasi seluas-luasnya dengan pelayanan 24 jam call center.
  • Pada sektor petugas, BPJS melakukan audit rutin dengan tahapan pra verifikasi, verifikasi, dan audit klaim.
  • Mengenai obat tradisional, penjaminan obat mengacu pada standar kesehatan nasional yang dalam proyeksi BPJS defisit RP 42 Triliun bergeser menjadi Rp 32 Triliun. BPJS secara prioritas akan menindak lanjuti dari audit BPKP.
  • Mengenai akses kesadaran masyarakat yang naik adalah manfaat dari JKN.
  • Mengenai defisit yang selalu meningkat dikarenakan akses semakin baik. Dulu, terjadi minimnya data yang tidak mampu dan range sangat tinggi sebelumnya, tetapi sekarang range sudah rata. Melonjaknya defisit khususnya dalam biaya orang per bulan semakin kesini semakin lebar dan perbedaannya inilah yang menjadi situasi utamanya dalam kejadian defisit. Ditemukan under price dari iuran biaya 19 orang per bulan Rp 50.700 dan premi orang per bulan Rp 30.700.
  • Proyeksi tahun 2019-2024 jika tidak ada upaya policy mix maka defisit akan semakin melebar. Proyeksi defisit tahun 2024 akan menjadi Rp 77.9 Triliun pada DJS.

Kementerian Sosial (Kemensos)

  • Kemensos memperbaiki data secara mandiri dengan pemerintah daerah. Semakin kebelakang datanya semakin lengkap bukan hanya data rumah tangga, tetapi juga data non rumah tangga. Data tersebut saat ini dimantain oleh Kemensos.
  • Asal usul basis data terpadu tidak sama, maka dimatchingkan dengan NIK dengan Disdukcapil. Saat ini terdapat data terpadu dengan total 98,1 juta. Maka kemensos melakukan secara mandiri karena tidak adanya anggaran seperti di tahun 2015 yang sebesar Rp 1.2 Triliun.
  • Subsidi listrik saat ini juga memakai basis data terpadu dengan melihat nama orang yang terdapat di data terpadu.
  • Dalam pembentukan data terpadu pelaksanaan PSE 2005 dan PPLS 2008 dilakukan oleh BPS, pelaksanaan PPLS 2011 dilakukan oleh BPS, dan pelaksanaan PBDT 2015 dilakukan oleh BPS.
  • Data terpadu pada bulan juli 2019 adalah 27 juta rumah tangga, 29,1 juta keluarga, 98,1 juta individu yang matching dengan BPJS adalah 77 juta, sisanya pelan-pelan akan di updating.
  • Bulan agustus, SK menteri menonaktifkan 4,5 juta yang ada dalam basis data terpadu tetapi tidak mendapatkan pelayanan BPJS maupun kepesertaan mandiri maupun PBI.
  • Hal tersebut dilakukan dengan memilih data yang tidak lengkap, misalnya NIK tidak sesuai ataupun nama yang tidak sesuai dan mereka yang tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan untuk menonaktifkan dan menggantikannya data terpadu.
  • Kemensos sudah melakukannya pada 9 Mei dimana pemda bisa menempel penerima bantuan di tempat publik sehingga masyarakat juga bisa mengupdate pendanaan bantuan di desanya.
  • Pengecekan peserta bansos dapat dilakukan secara online dengan menginput NIK atau PBInya. Masyarakat umum bisa mengecek dirinya bahwa dia masuk ke program mana dengan memasukkan NIKnya. Sekiranya ada yang menonaktifkan, tapi di lapangan dinyatakan benar-benar miskin, maka akan dimasukkan ke BPJS DBI.
  • Sistem IT data terpadu sudah sampai pada titik koordinatnya. Name and address sudah dapat dicek sampai RT/RW.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan