Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Perwakilan Pelaut Wanita

Tanggal Rapat: 1 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 1 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Perwakilan Pelaut Wanita

Pada 1 Juni 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Perwakilan Pelaut Wanita mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Pius dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur 1pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.terasjatim.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Perwakilan Pelaut Wanita

Kesatuan Pelaut Indonesia:

  • Kesatuan Pelaut Indonesia sudah banyak berdiskusi tentang aturan pelaut.
  • Dalam Maritime Labour Convention (MLC) sudah jelas, bila Indonesia bisa apdosi dalam UU ini akan lebih baik lagi
  • Apabila RUU telah sesuai dengan Mariable Convention 2006, Kesatuan Pelaut Indonesia menyetujui.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan