Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Panja RUU PPILN — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Tanggal Rapat: 25 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 14 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan

Pada 25 Februari 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai Masukan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 2 pada pukul 10:27 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan

Dirjen Kerjasama Keimigrasian Kemenaker

  • Hal paling utama adalah pemenuhan syarat dari pembuatan paspor yaitu akte, ktp, dll. Jadi, pemilik paspor memang mempunyai data aktual dan tunggal. Dirjen Imigrasi juga mengadakan wawancara mendalam. Misalnya ada yang menuakan usia, di wawancara akan diminta izin kepada orang tuanya untuk mengurangi tindak pidana.
  • Pembuatan paspor TKI dilakukan per wilayah. Hal ini agar memudahkan bila ada masalah untuk dikembalikan ke daerah asal. Untuk yang sama sekali belum pernah berangkat, diberikan Rp0 untuk pembuatan paspor. Itu untuk penerbitan dokumen.
  • Mengubah identitas adalah suatu kejahatan. Jadi, Imigrasi mencoba melakukan perubahan sebelum ada masalah.
  • Untuk di Belanda, banyak WNI yang tidak mempunyai paspor dan izin tinggal. Ini juga dilema perlindungan. Jadi mereka bisa datang ke Imigrasi dan bila masih punya dokumen asli, Imigrasi bisa membantu mereka untuk perlindungan.
  • Untuk yang mau kembali dan tidak punya paspor juga didata. Dilihat dokumennya dan diwawancara. Kalau yakin itu orang Indonesia, akan diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Indonesia.

Perwakilan Dirjen UU Kemenkumham

  • Dalam UU No. 39 Tahun 2014, sudah ada PPnya tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Namun masih ada banyak peraturan untuk pelaksanaannya. Dirjen UU akan selalu mendampingi pembahasan ini sampai paripurna.
  • Mengenai aspek hukum tentang pembentukan harmonis dll, akan diberikan informasi jika diperlukan.

Direktorat Perlindungan WNI

  • UU tanpa pengawasan tidak akan terlihat lebih baik.
  • Seorang duta besar dalam surat yang dikirim keluar negeri adalah wakil Pemerintah dari Presiden.
  • TKI ini, ilegal atau tidak, mereka tetap membutuhkan perlindungan.
  • Beberapa negara tujuan WNI memang tidak termasuk dalam konvensi Wina tapi karena seperti internationally law, jadi adapt ke negara yang masuk dalam konvensi. Jika ada WNI yang bermasalah, biasanya diberi notified kepada kedutaan.
  • Bentuk-bentuk perlindungan adalah perlindungan kekonsuleran, perlindungan diplomatik, dan perlindungan dalam kondisi khusus.
  • Dalam kasus Indonesia, banyak upaya diplomatik yang sudah dilakukan. Perlindungan diplomatik ini tidak di blow up karena takut mengganggu hubungan bilateral dengan negara lain.
  • Isu perlindungan dalam kondisi khusus itu misalnya seperti bencana, bisa bencana alam maupun bencana perang.
  • Untuk menerjemahkan nawacita Presiden adalah perlindungan WNI luar negeri.
  • Jumlah penanganan WNI selama 2015 terdapat 11.422 kasus umum. Jumlah tersebut lebih kecil dari 2012 yang sebesar 48.000.
  • Direktorat Perlindungan WNI melakukan pendekatan ke negara tujuan untuk menyelesaikan masalah.
  • Direktorat Perlindungan WNI selalu berkoordinasi setiap hari dengan Imigrasi.
  • Khusus Suriah, 99% sudah dipulangkan. Untuk pemulangan, tidak bisa dilakukan jika tidak ada pemberdayaan di sini. Akhirnya diberikan dana oleh Presiden melalui BNP2TKI untuk diberdayakan.
  • Kasus anak buah kapal umumnya semua karena human trafficking dan di kapal ikan asing. 90% kasus yang ditangani adalah perdagangan manusia dan ini masalah besar. Kasus ABK pada tahun 2014 ada 672 kasus dan baru selesai 260 kasus. Direktorat Perlindungan WNI juga menindak pidana perdagangan orang. Perlu ada keputusan penghentian dengan exit plan yang jelas dan grand planningnya. Direktorat Perlindungan WNI melatih pegawai konsuler di perwakilan untuk mendeteksi human trafficking.
  • Sejak Juli 2011 hingga 3 Februari, ada 437 WNI yang terancam hukuman mati dan yang berhasil dibebaskan sebanyak 282 orang.
  • Program capacity building ditargetkan untuk 285 staff Kemenlu dan 18 pegiat perlindungan WNI.
  • Dalam beberapa event, Direktorat Perlindungan WNI juga melakukan pembedahan peraturan bersama terhadap beberapa kasus.
  • Ada campaign untuk peningkatan awareness.
  • Direktorat Perlindungan WNI juga membuat indeks perlindungan luar negeri dan ada indikator penilaiannya. Selain itu juga membuat 15 SOP.
  • Dalam tahun ini, sedang dilakukan integrasi dengan Imigrasi. Jadi, data TKI bisa terintegrasi. Dalam tahapan pengembangan, lapor diri online ini diwajibkan tetapi sulit sekali WNI ini melaporkan diri.
  • Aplikasi smart traveling menjadi portal informasi bagi yang ingin keluar negeri dan secara tidak sadar nanti ada seperti log in yang dimana sama saja dimasukkan datanya.
  • Tahun lalu Direktorat Perlindungan WNI menerima 68 nominasi.
  • Masalah perlindungan TKI ini sudah tugas bersama.
  • Ada 3 LSM di Saudi Arabia yang mendukung penuh.
  • Direktorat Perlindungan WNI juga memberikan penghargaan kepada buruh migran di Hongkong.
  • Ada sekitar 60.000 anak-anak TKI yang tidak mempunyai akses pendidikan di Malaysia. Sudah 30.000 yang sudah masuk learning center. Direktorat Perlindungan TKI menyediakan fasilitas sekolah serta rapor layaknya anak di Indonesia.
  • Kemenlu siap bekerja sama dengan DPR untuk upaya perlindungan WNI dan TKI di luar negeri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan