Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan dan Masukan terkait RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI dan Kepala Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan

Tanggal Rapat: 30 May 2016, Ditulis Tanggal: 29 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI dan Kepala Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan

Pada 30 Mei 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI dan Kepala Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan mengenai Pandangan dan Masukan terkait RUU tentang Kebidanan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Pius Lustrilanang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 15.00 WIB. (ilustrasi: kebijakankesehatanindonesia.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI dan Kepala Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan

Kemenristekdikti RI

  • Kemenristekdikti RI mengaku belum melihat RUU-nya dan sedang mengusahakan agar kualitas program studi kebidanan dapat ditingkatkan dari yang terakreditasi B menjadi  A, dan Akreditasi C menjadi B.
  • Saat ini,  sudah ada  Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. Oleh karena itu, timbul pertanyaan perbedaan antara RUU tentang Kebidanan dan UU tentang Tenaga Kesehatan.
  • Kemenristekdikti RI  menyambut baik jika pihaknya dapat membaca naskah akademik dan draft-nya terlebih dahulu.
  • Kemenristekdikti RI sudah mengeluarkan peraturan terkait standar pendidikan tinggi.

Kepala PPSDM

  • Terdapat usulan konsil Kebidanan, Organisasi Profesi. Jika RUU tentang Kebidanan akan dibahas lebih lanjut, perlu diperjelas urgensinya, karena sudah ada Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. 
  • Kepala PPSDM berharap substansi dari RUU tentang Kebidanan tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan.
  • PPSDM mengusulkan substansi dari RUU tentang Kebidanan mengatur hal-hal  spesifik, contohnya tentang pendidikan kebidanan dan sertifikasi kebidanan. 
  • Kepala PPSDM  setuju agar RUU tentang Kebidanan diharmonisasikan terlebih dahulu dengan undang-undang lainnya agar RUU tentang Kebidanan dapat menjadi produk hukum yang komprehensif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan