Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Tanggal Rapat: 2 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 8 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Pada 2 Juli 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Kebidanan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Asman Abnur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Kepulauan Riau pada pukul 14.42 WIB. (ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)

  • Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masih rendah, dari kecepatan, ketepatan, dan kemudahan. Walaupun jumlah dokter, dokter spesialis kandungan, dan bidan semakin banyak.
  • Indikator kesehatan angka kematian ibu dan bayi Indonesia secara nasional dan internasional tinggi, dan yang tertinggi di Asia Tenggara.
  • Sistem kesehatan dari Pemerintah yang masuk industrialisasi juga menjadi masalah seperti JKN, BPJS, dan alat kesehatan. Saat ini, pelaksanaannya masih bermasalah. 
  • Spesialis saat ini mayoritas berada di kota-kota besar, sehingga perlu di-upgrade distribusinya.
  • Profesionalisme akan terus diusahakan.
  • Permasalahan tumpang tindih antar-profesi mulai dari kewenangan dokter dengan bidan, bidan dengan perawat dan spesialis, dan lain-lain.
  • Bidan harus dikhususkan. Oleh karena itu, RUU tentang Kebidanan sangat tepat.
  • Bidan adalah satu kelompok profesi yang ditujukan untuk memberikan "care", bukan mengobati. Oleh karena itu, pendidikannya vokasi yang bukan dipersiapkan untuk lulusannya dapat bekerja mandiri, melainkan bagian dari pelayanan. Maka, komplementer dengan keberadaan seorang dokter dan perawat dan yang diajarkan adalah melakukan tindakan sesuai dengan standar bidan.
  • POGI sepakat dengan upaya dari IBI untuk meluruskan kemampuan seorang bidan mana yang boleh berpraktik mandiri dan yang tidak boleh.
  • POGI membolehkan untuk memberikan kewenangan lebih kepada bidan di daerah (terpencil) yang jarang ada dokter, tapi harus diberikan juga kursus atau pelatihan tertentu.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

  • Permasalahan utama bidan adalah kualitas, karena masyarakat perlu perlindungan secara kompeten.
  • Tahun 2012 akhir, IBI sudah menyampaikan usulan draft RUU tentang Kebidanan.  Namun, terkait pelayanan kebidanan belum dibahas secara intensif.
  • Bidan dan perawat bidan prinsipnya sama, bahwa setiap yang akan melahirkan membutuhkan tenaga lain dan bidan diposisikan sebagai pelayanan kesehatan primer oleh Pemerintah.
  • Definisi bidan jika diadopsi dari RUU tentang Kebidanan adalah seorang perempuan yang telah lulus pendidikan dan mendapatkan izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tenaga kesehatan untuk jenis tertentu perlu kewenangan yang jelas. Dalam Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan, bidan memang sudah menjadi profesi yang tersendiri. 
  • Kewenangan bidan diatur dalam Pasal 9. Dalam menjalankan praktik, bidan berwenang untuk menangani ibu dan anak maksimal usia 5 tahun.
  • Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, bidan berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Kewenangan bidan dalam persalinan hanya pada kondisi normal. 
  • Episiotomy bukan tindakan, karena ada batasannya. Jika tingkat 3 atau ditemukan adanya tanda gawat darurat harus dirujuk. 
  • Bidan juga hanya menangani anak-anak dalam kondisi sehat seperti imunisasi, artinya tidak menangani dalam kondisi sakit, karena itu sudah masuk ke ranah dokter. Sudah ada kewenangan untuk melakukan tindakan kegawatdaruratan sebelum dirujuk.
  • RUU tentang Kebidanan bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan pelayanan bidan yang berkompeten dan melindungi bidan itu sendiri.
  • Profesi kebidanan juga berkembang seiring perkembangan waktu, sangat baik apabila bidan menempuh jalur pendidikan profesi S1/S2 untuk meningkatkan kemampuan profesionalismenya agar kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan tentunya didukung  dengan regulasi yang jelas.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

  • Membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mengkaji batasan sejauh mana ranah bidan, seperti batasan bidan menggunakan antibiotik, atau bolehkah bidan membuat resep.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan