Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Budi Sampurna, Prof. Ali Baziad, Farid Husin, dan Budi Imam Santoso

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 9 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Prof. Budi Sampurna, Prof. Ali Baziad, Farid Husin, dan Budi Imam Santoso

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Budi Sampurna, Prof. Ali Baziad, Farid Husin, dan Budi Imam Santoso mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kebidanan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14.45 WIB, dengan skorsing 2x5 menit dikarenakan belum memenuhi kuorum. (ilustrasi: promkes.kemkes.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Budi Sampurna, Prof. Ali Baziad, Farid Husin, dan Budi Imam Santoso

Prof. Budi Sampurna

  • RUU tentang Kebidanan sudah cukup lengkap, seharusnya tidak ada masalah.
  • Dalam pelayanan kesehatan primer, bidan masih kurang dan perannya harus ditempatkan di tempat yang benar. Diperlukan pengaturan penyebaran bidan di seluruh daerah.
  • Pengertian kebidanan dapat diperluas dan diperdalam sebab bagian kebidanan berbeda dengan bagian kedokteran.
  • Dengan adanya keinginan untuk meningkatkan kualitas bidan di Indonesia, yang ingin diusulkan adalah Program D4 Kebidanan. Peraturan yang akan dibuat ini sepertinya akan menciptakan vokasi dan D4, sehingga dapat dilanjutkan dengan profesinya. 
  • Saat ini, ada lebih dari 700 institusi bidan. Akan lebih baik jika D4 dan profesi digabung agar tidak ada pemborosan baik dari segi waktu, tenaga, maupun uang.
  • Substansi RUU ini sudah bagus, karena menyebutkan bahwa hanya bidan yang sudah selesai pendidikan profesi saja yang dapat melakukan praktik.
  • Saat ini, jumlah bidan lebih dari 400.000, memang yang aktif belum sebanyak itu. Lulusannya sebanyak 40.000, sehingga harus dikuotakan. 
  • Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tidak boleh merekrut peserta didik terlalu banyak, hanya institusi pendidikan yang memiliki akreditasi saja yang boleh merekrut banyak calon bidan untuk dididik.
  • Belajar dari vaksin palsu, penggunaan obat oleh kebidanan kiranya dapat diatur. 

Prof. Ali Baziad

  • Tenaga bidan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena banyak dokter dan bidan, tapi tingkat kematian ibu melahirkan tetap tidak menurun.
  • RUU tentang Kebidanan sudah bagus, karena bidan tidak mendapat kewenangan lebih, sehingga bidan harus diberi kewenangan klinis yang lebih. 
  • Draft RUU ini harus dikaji lebih baik, yang terpenting adalah bidan harus diberi kewenangan lebih baik dari sebelumnya.
  • Terdapat tahapan yang perlu dituliskan dalam RUU tentang Kebidanan mengenai bidan yang sekolah di luar negeri. Masukan dari Prof. Ali adalah tentang wacana klinis kebidanan. Ijazahnya perlu diakui oleh Kemenkes RI dan kemudian lulusan kebidanan tersebut harus beradaptasi kurang lebih 1 (satu) tahun.

Farid Husin

  • Tujuan dibuatnya RUU tentang Kebidanan adalah terkait indikator kesehatan serta kesejahteraan ibu dan anak. Hal itu yang tercantum di dalam naskah akademik.
  • Keselamatan ibu saat melahirkan dan nifas menjadi tanda tanya besar betapa buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia. Penyebab kematiannya multifaktor dan yang memegang peran penting pelayanan kesehatan sebagai ujung tombak adalah bidan.
  • Dengan jumlah bidan yang meningkat tidak menjamin angka kematian ibu melahirkan turun. 
  • Faktanya, berdasarkan data yang ada sama saja. Keselamatan ibu melahirkan dan anak yang baru dilahirkan mengharuskan pelayanan kesehatan yang baik sebab jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
  • Bidan sudah over product. Namun, institusi pendidikan yang ada di Indonesia selalu memproduksi. 
  • Bidan sudah sekolah dengan susah, tapi penyerapan di dunia kerja sangat rendah. 
  • Pelayanan kebidanan memiliki spesifikasi yang sudah disetujui. Sudah dicoba beberapa telaah. Namun, belum mencukupi. Berbagai penelitian menunjukkan pelayanan kesehatan masih di bawah level yang disebabkan oleh pendidikan. Bidan menghadapi anak, ibu, keluarga, bahkan masyarakat. Namun, pendidikan bidan hanya sampai level 5.
  • 68,6% dari 5 juta proses melahirkan di Indonesia menggunakan bidan. Jika kompetensi bidan ditambahkan, maka akan mengurangi angka kematian ibu dan anak. 
  • Sudah dilakukan uji kompetensi selama 3 kali, kewenangan dibangun sudah sesuai. Namun, institusinya memang belum sesuai, sehingga hasil produknya juga tidak sesuai.
  • Kewenangan sudah dibangun dan sudah sesuai tapi level pendidikan belum sesuai. Kualitas institusi yang dalam tanda kutip tidak sesuai yang seharusnya dalam kompetensi. Institusi penyelenggaraan pendidikan bidan yang kurang baik maka uji kompetensinya yang harus dibenahi lagi.
  • Institusi pendidikan tidak serta merta levelnya dibangun, sudah ditelaah perbedaan level 5 dan 6 yang dilihat secara menyeluruh dan tidak sesuai permenkes. Perlu fokus pada perhitungan bagaimana membuat pelayanan yang ditingkatkan dengan bangun institusi pendidikan.
  • Kami usul harus level 6 untuk kebutuhan pelayanan kebidanan. Untuk pengembangan profesi perlu adanya level 7, 8, dan 9.

Budi Imam Santoso

  • Masalah angka kematian yang intinya perempuan adalah sumber kehidupan, konsep yang harus dipahami adalah cure and care. Disini sedikit berbeda antara kewenangan dan kompetensi. Bidan diberi kewenangan jika memiliki kompetensi. Perlu juga disebutkan mengenai kualifikasi.
  • Tahun 2007, Akademi Kebidanan hanya 52 dan secara nasional menghasilkan 2.000-3.000 lulusan bidan. Perawat dapat dijadikan acuan untuk kebidanan agar kompetensinya lebih ditingkatkan dan lebih baik.
  • Kompetensi harus jadi perhatian utama, bukan hanya jumlah atau padat karya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan