Rangkuman Terkait
- Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
- Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Pengawasan Obat Online, dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Progres Capaian Kebijakan Link & Match, Evaluasi Program Sistem Penempatan Satu Kanal, Evaluasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, dan Lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Perkembangan Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2023, Perkembangan Pembahasan Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Isu Faktual Lainnya - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
- Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
- Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
- Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
- Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar
- Masukan dan Tanggapan terkait Draft RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kondisi Terkini Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberkulosis (TB) di Indonesia serta Penanganan yang Dilakukan dalam Menghadapi Wabah DBD dan Mengendalikan TB untuk Mencapai Misi Bebas TB Tahun 2030 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP -- secara virtual) dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Penanganan Covid-19 - RDP (Virtual) Komisi 9 DPR RI dengan Kepala BPOM, Kemenkes (Sekjen, Dirjen Farmalkes & Dirjen Pelayanan Kesehatan), Kemenperin (Dirjen Industri Kimia, Farmasi & Tekstil) & Kemendag (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GR. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutica/Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alkes & Lab (Gakeslab), dan Pengurus Asosiasi Produsen Alkes Indonesia (ASPAKI)
- Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
- Permasalahan Status Kepegawaian Perawat Honorer Indonesia - RDPU Komisi 9 dengan GNPHI dan IAKMI
- Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
- Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS
- Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
- Evaluasi dan Rencana Kerja BPJS Ketenagakerjaan – Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
Tanggal Rapat: 15 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2022,Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
Pada 15 November 2022, Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan mengenai Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Felly Estelita dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Sulawesi Utara pada pukul 15:19 WIB. (Ilustrasi: serambiupdate.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
- Dalam mekanisme kami untuk menyusun kajian naskah akademik revisi UU Praktik Kedokteran melihat dari berbagai permasalahan-permasalahan urgensitas dari perubahan dari UU ini.
- Telah ada beberapa pasal di dalam UU Praktik Kedokteran yang di Judicial Review terkait isu-isu yang beredar di masyarakat.
- Kami melihat bahwa UU tersebut yang dibuat sebagai delegasi dari amanat UUD 1945, kami mengedepankan di dalam kajian Naskah Akademik (NA) ini terkait dengan beberapa asas atau prinsip-prinsip yang sebenarnya diemban oleh UU Praktik Kedokteran sebagai suatu produk hukum untuk mengimplementasi praktik-praktik kedokteran berdasarkan UU yang telah disusun.
- Melihat dari asas-asas di dalam UUD 1945 terutama dalam konteks asas kebebasan berserikat, kami melihat untuk organisasi profesi sendiri terutama yang diatur secara lex specialis di dalam UU Praktik Kedokteran ini menjadi isu yang kami kedepankan di dalam kajian NA ini.
- Terdapat beberapa isu dari identifikasi permasalahan, kami mengkategorikannya secara umum. Ada 3 isu besar identifikasi permasalahan usulan untuk kajian NA perubahan dari UU Praktik Kedokteran.
- Pertama adalah isu terkait dengan organisasi profesi IDI sebagai wadah satu-satunya organisasi profesi kedokteran.
- Kedua, sebagai satu-satunya asosiasi profesi kedokteran, berimplikasi adanya abuse of power dari IDI.
- Ketiga, dengan perubahan pada Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran, berimplikasi terhadap kewenangan dari Konsil Kedokteran Indonesia.
- Secara kajian akademis kami mengidentifikasi ada 5 rumusan masalah yang kami identifikasi satu persatu:
- Pertama, kami melihat bagaimana permasalahan yang dihadapi dalam praktik kedokteran dengan melihat atau mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan dan bagaimana fungsi dan peran asosiasi profesi dokter dan fungsi Konsil Kedokteran Indonesia dalam penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.
- Kedua, apa urgensi dilakukannya penggantian terhadap UU Praktik Kedokteran sebagai solusi atas permasalahan praktik kedokteran.
- Ketiga, apa yang menjadi landasan perimbangan baik landasan filosofis, sosiologis, maupun landasan yuridis pembentukan UU terhadap penggantian UU tentang Praktik Kedokteran.
- Keempat, bagaimana harmonisasi terkait dengan UU tentang Pendidikan Kedokteran dengan UU terkait profesi dokter, kesehatan, atau pendidikan lainnya.
- Kelima, bagaimana muatan dari penggantian perubahan usulan UU tentang Praktik Kedokteran?
- Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
- Kajian Teoritis;
- Teori Hukum Berkeadilan
- Teori Hak Berusaha
- Konsep Organisasi Profesi
- Konsep Perlindungan Hukum
- Konsep Konsil Kedokteran
- Praktik Empiris
- Kajian terhadap asas/prinsip dalam penyusunan norma RUU tentang Praktik Kedokteran
- Praktik pengaturan medical practices act di beberapa negara
- Implikasi implementasi UU tentang Praktik Kedokteran terkait kedudukan organisasi profesi
- Kajian Teoritis;
- Dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami melakukan usulan-usulan perubahan beberapa pasal untuk menjaga marwah dari UU tentang Praktik Kedokteran agar implementasinya bisa menjadikan penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan tetap menjaga delegasi dari prinsip asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
- Beberapa pasal yang kami usulkan, kami mulai dari di Ketentuan Umum terutama di Pasal 1 angka 3, yaitu terkait dengan Konsil Kedokteran Indonesia di mana di pasal exsisting tersebut disebutkan definisi dari Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk usulan perubahan, ada penambahan perluasan dari definisi dari Konsil Kedokteran Indonesia. Kami melihat bahwa Konsil Kedokteran Indonesia itu adalah badan yang otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- Dari konsep ini, kami menambahkan perluasan di perubahan, yaitu dimana KKI akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga independensi dari Konsil Kedokteran Indonesia sebagai badan yang otonom itu diperkuat dengan perluasan makna atau notasi dari frasa pengaturan dari Pasal 1 angka 3.
- Di klausul Pasal 1 angka 12 juga mengatur tentang kedudukan organisasi profesi di mana di dalam pengaturan undang-undang existing pengaturannya menimbulkan di dalam tataran praktis atau tataran sosiologis adanya monopoli dari organisasi profesi IDI tersebut, sehingga di sini kalau kami memaknai atau melihat dari kajian akademis di sini ada perubahan usulan untuk definisi operasional untuk memaknai organisasi profesi sebagaimana yang diatur dalam UU existing yaitu di Pasal 1 angka 12.
- Dari berbagai kajian sosiologis atau praktik empiris yang ada, kami melihat untuk pemaknaan atau pendefinisian di dalam pengaturan perubahan UU Praktik Kedokteran itu organisasi profesi kami usulkan perubahan definisinya agar menghindari adanya abuse power atau monopoli dari IDI. Perubahan frasa di dalam pengaturan Pasal 1 angka 12 sebagai berikut; Organisasi Profesi adalah organisasi berbadan hukum tempat para dokter atau dokter gigi.
- Pasal yang mengalami notasi perubahan dari hasil kajian lainnya, yaitu di Pasal 1 angka 13. Kami melihat di dalam Pasal 1 angka 13 terkait dengan kolegium kedokteran Indonesia. Di dalam pasal sebelumnya, kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi. Di perubahan ini, kami mengusulkan bahwa Kolegium adalah sekumpulan ahli pendidik klinis pada cabang ilmu tertentu yang menentukan kompetensi dan standar pendidikan untuk bidang ilmu tersebut yang diakui Pemerintah dan bersifat mandiri.
- Kami juga melihat bahwa Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia itu adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi, sehingga usulan perubahannya menjadi sekumpulan ahli yang independen. Di dalam implementasi notasi dari Pasal 1 angka 13, perubahannya akan berimplikasi dan kewenangan dari kolegium tersebut.
- Hal ini akan berimplikasi pada kewenangan dari KKI tersebut bahwa Kolegium Kedokteran terdiri atas guru besar. Di dalam perubahannya ada penambahan angka di dalam usulan perubahan UU Praktik Kedokteran, sehingga untuk Kolegium Kedokteran dibedakan atas 2, yaitu ada Kolegium Dokter dan Kolegium Dokter Spesialis. Jadi, Pasal 1 angka 15 adalah penambahan frasa perubahan frasa dari UU existing.
- Terkait dengan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi ada perubahan, dimana di dalam Pasal 7 ayat 2 terkait dengan standar pendidikan, di sini untuk standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi itu disahkan oleh Konsil Kedokteran. Terkait dengan ayat 1 huruf b ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga Kolegium bersama-sama dengan institusi pendidikan Kedokteran dan institusi pendidikan Kedokteran Gigi.
- Namun, untuk penyusunan standar sendiri ditetapkan oleh Konsil. Jadi, di Pasal 7 ayat 2 ada penambahan frasa yang menekankan bahwa kewenangan untuk penyusunan standar disusun oleh Konsil Kedokteran Indonesia tapi ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
- Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Pengawasan Obat Online, dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Progres Capaian Kebijakan Link & Match, Evaluasi Program Sistem Penempatan Satu Kanal, Evaluasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, dan Lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Perkembangan Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2023, Perkembangan Pembahasan Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Isu Faktual Lainnya - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
- Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
- Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
- Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
- Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar
- Masukan dan Tanggapan terkait Draft RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kondisi Terkini Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberkulosis (TB) di Indonesia serta Penanganan yang Dilakukan dalam Menghadapi Wabah DBD dan Mengendalikan TB untuk Mencapai Misi Bebas TB Tahun 2030 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP -- secara virtual) dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Penanganan Covid-19 - RDP (Virtual) Komisi 9 DPR RI dengan Kepala BPOM, Kemenkes (Sekjen, Dirjen Farmalkes & Dirjen Pelayanan Kesehatan), Kemenperin (Dirjen Industri Kimia, Farmasi & Tekstil) & Kemendag (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GR. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutica/Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alkes & Lab (Gakeslab), dan Pengurus Asosiasi Produsen Alkes Indonesia (ASPAKI)
- Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
- Permasalahan Status Kepegawaian Perawat Honorer Indonesia - RDPU Komisi 9 dengan GNPHI dan IAKMI
- Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
- Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS
- Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
- Evaluasi dan Rencana Kerja BPJS Ketenagakerjaan – Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan