Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU PPILN - Raker Komisi 9 dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Tanggal Rapat: 19 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 21 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia

Pada 19 Januari 2016, Komisi 9 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pembahasan RUU PPILN. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10:40 WIB. (Ilustrasi: Hukum Online.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia
  • Pemerintah berkeyakinan membangun tenaga kerja yang lebih baik.
  • Kemenakertrans sebetulnya ingin cepat, tetapi substansinya jangan kedodoran. Concern-nya harus jelas, termasuk pada substansi atau orangnya.
  • Terkait logika penempatan, ada konsep pihak yang "menempatkan-ditempatkan". Yang ditempatkan yang jadi korban.
  • RUU ini tidak hanya melindungi TKI saat di luar negeri, tetapi juga saat sebelum dan sesudah.
  • Pemerintah berpandangan bahwa peran TKI sangat penting, maka perlindungan TKI diberikan pada sebelum dan sesudah bekerja.
  • Kemenakertrans mengusulkan mengubah judul RUU menjadi "Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri".
  • Dalam RUU ini terlihat semangat DPR-RI yang peduli akan TKI yang sering mendapat perlakuan sewenang-wenang. Kemenakertrans menyambut baik untuk bekerja sama dengan DPR-RI.
  • RUU PPILN sudah disampaikan kepada Presiden tanggal 16 Oktober 2015 untuk dibahas dan disahkan.
  • Perlu adanya kejelasan dalam regulator agar tidak ada overlapping.
  • Pelayanan diharapkan tidak overlap dan juga harus transparan.
  • RUU PPILN ini juga harus mengutamakan seluruh aspek dalam proses imigrasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan