Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia

Tanggal Rapat: 8 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 9 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia

Pada 8 Desember 2022, Komisi 9 DPR-RI menerima audiensi dari Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia tentang penyelesaian pesangon karyawan yang dipensiunkan dini. Audiensi dipimpin dan dibuka oleh Charles dari Fraksi PDIP dapil DKI Jakarta 3 pada pukul 13.06 WIB. (Ilustrasi: Quora)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
  • Sudah 25 tahun berjuang, namun selalu gagal. Semoga hari ini tidak gagal. Awal kronologi, Purna Karya ini terjadi ketika Vico Indonesia menyelenggarakan Studi Rekayasa Ulang Usaha yang sedang berjalan.
  • Mereka memberhentikan 700 orang karyawannya. Dari hal itulah, lahir 2 tahap purna karya sukarela. Ketika melaunching pertama kepada kami, Presiden Vico didampingi manajer terkait, menyampaikan kepada kami bahwa paket yang diberikan ini adalah paket yang terbaik. Sekalipun menunggu sampai pensiun normal, tidak akan dapat yang sebaik ini. Tahap pertama yang mengambil 435 orang, dengan syarat masa kerja sudah 15 tahun ke atas dan berusia 40 tahun. Lalu, juga harus dengan persetujuan atasan. Ketika sampai pada tahap 2, lain lagi paketnya. Di dokumen yang kami lampirkan ada perbandingan yang kami dapat dari paket yang pertama dengan kedua.
  • Kami bilang itu termasuk diskriminasi. Kami bertanya-tanya. Seharusnya mereka mengacu pada Permenaker 3/1996, tapi mereka tidak menggunakan formula itu.
  • Dari beberapa pertemuan yang sudah dilaksanakan belum ada keputusan sampai 12 Juni 2002, DPRD Provinsi memanggil semua pihak dan hadir disitu. Hadir Presiden Vico dan Kuasa Hukumnya, mantan karyawan Vico, Depnaker, dan atasan Pertamina.
  • Dari pertemuan tersebut, keputusannya kembali ke Permenaker 3/1996 dan kami harus dibayar di Juni 2002. Semuanya sudah menyetujui hasil keputusan itu.
  • Setelah 12 Juni 2002, Vico memanggil DPRD Provinsi tanpa melibatkan kami. DPRD tetap bilang bahwa mereka akan memperjuangkan hak kami para mantan karyawan Vico.
  • Di dalam berita acara tersebut, DPRD harus mengadakan pertemuan dengan kami, tetapi ternyata mereka tidak mau. Di saat itu, tidak pernah terjadi pertemuan antara mantan karyawan dengan petinggi Pertamina.
  • Sampai dengan 19 Sep 2002, Depnaker mengirimkan surat untuk bersidang keliling. Kami menerimanya 25 September, sementara sidang tersebut tanggal 26 September di Bontang. Sebagian dari kami berdomisili di Balikpapan.
  • Dari perjuangan yang panjang ini kami sudah terbagi menjadi beberapa kelompok. Di saat kuasa hukum kami naik banding ke pusat. Namun ternyata, kuasanya sudah dicabut oleh kelompok lain.
  • Kami berjuang lagi. 2016 kami coba mengirimkan surat ke manajemen. Mereka alasannya kita sudah tanda tangan. Padahal, kami tidak tahu jika formula ini berubah dan tidak seperti Permenaker 3/1996.
  • Vico Indonesia salah satu production sharing yang beroperasi di ladang minyak Muara Badak, Kaltim. Ini hasil kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan asing.
  • Dalam perjuangan panjang ini, kami mendapatkan 1 dokumen dari Direktur Pertamina tahun 1989 bahwa ketika kami selesai dari production sharing kita dikembalikan ke Pertamina.
  • Sampai 14 Januari kami berunjuk rasa di kantor gubernur Januari 2003 dan saat itu PLT Gubernur Kalimantan menghimbau kepada kita bahwa harus kembali.. Rujukannya yaitu pertemuan yang 12 Juni itu karena mereka sudah setuju semua. Tapi setelah itu yang terus rapat ke kantor Vivo tanpa kami terus akhirnya keluar panggilan untuk sidang itu dan sampai ke P4 pusat.
  • Untuk nilai yang hendak kami minta dibayar ulang oleh pihak perusahaan. Perhitungan yang ada itu menurut dokumen sekarang berdasarkan kajian dari Dimhart dan associates law firm yang ditunjuk oleh Komisi 9 DPR-RI. Dengan Inilah kami yakin bahwa Komisi 9 DPR-RI saat ini akan mampu untuk menyelesaikan masalah kami.
  • Rekomendasi dari Komisi 9 DPR-RI ini dipakai oleh Gubernur Kaltim untuk menerbitkan Surat Perintah bayar sebenarnya. Ditujukan langsung kepada Vico Indonesia. Tetapi entah bagaimana prosesnya ternyata tidak pernah dilaksanakan oleh Vico Indonesia. Justru manajemen menggiring kami untuk menempuh jalur hukum. Dalam menempuh jalur hukum itu, kita jadi terbelah menjadi 3 grup.
  • Jangan mengacu kepada Permen dan peraturan company yang sama yang ternyata hasilnya beda. Jadi ada diskriminisai antara grup pertama dan kedua.
  • Grup pertama ini ada komponen yang dihilangkan yaitu 45%. Sedangkan grup kedua itu lengkap tanpa potongan apa-apa.
  • Pada saat tandatangan PHK, ada namanya personel declaration. Ini adalah saat mendatangani mantan karyawan tidak berhak menuntut. Kecuali ada perubahan kebijakan perusahaan yang bisa merubah konten dari pernyataan itu.
  • Ternyata di tengah jalan di tahun 2000, perusahaan dengan memberlakukan paket yang lebih besar itu ada kebijakan yang berubah di situ.
  • Berdasarkan hal tersebut seharusnya manajemen konsekuen. Langsung saja membayar sisanya kepada grup pertama tapi ternyata tidak.
  • Dari perubahan itulah selish antara paket A dgn paket B yang grup pertama dan kedua itulah yang kami tuntut kekurangannya. Perlakuan terhadap karyawannya berbeda antara tahap 1 dan 2. Tahap 2 diberikan full sesuai Permen sedangkan kita tidak sesuai dengan Permen.
  • Tunjangan yang dianggap tetap itu diberikan semua menurut Permen, tetapi dianaktirikan. Kalau kita berbekal kajian dari DImhart & asociates penunjukan dari Komisi 9 DPR-RI, maka kami yakin bisa dibantu oleh bapak-bapak di sini.
  • Presiden Vico menyatakan semua akan mendapat hak yang sama. Jadi kami sesuai berdasarkan pernyataan presiden Vico sendiri yaitu akan mendapat hak yang sama.
  • Surat kami terakhir sebelum diambil pertamina, kami sudah jelaskan bahwa sebelum diambil alih oleh Pertamina tahun 2018 kami mohon untuk dibayar kekurangannya. Ini sudah kami tegaskan disitu dan diterima oleh manajemen.
  • Kami yakin bahwa paket kami ini masih terbawa ke Pertamina. Mungkin bapak-bapak bisa lacak ke Pertamina tentang keberadaan Insinyur Holan Simanjuntak untuk konfirmasi.
  • DPRD pernah menunjuk ahli hukum DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan menyatakan bahwa ini harus dibayar dan Vico tetap salah.
  • Vico Indonesia adalah production sharing company di bawah Pertamina yang pada waktu itu setiap kebijakan rekrutmen karyawan atau apapun yang mengenai keberadaan production sharing company dibawah kontrol Pertamina.
  • Pada waktu itu ada satu badan yang namanya Badan Pembinaan dan Pengawasan Kontrasi (BPPK), jadi secara tidak langsung, kami adalah karyawan Pertamina.
  • Tahun 1997, saya masih punya kartu batch dimana lambang Vico Indonesia sebelahan dengan lambang Pertamina. Ada satu surat yang menyatakan bahwa setiap karyawan Vico Indonesia otomatis menjadi karyawan Pertamina. Oleh sebab itu, kalau ditanya kami akan menuju kemana, tentunya kepada induknya yaitu Pertamina.
  • Kenapa kami mengatakan menuntut kekurangan adalah karena pesangon yang diberikan kepada kami tidak sesuai dengan Permen 3/1996, selisih ini yang kami tuntut yang hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan