Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) — Komisi 9 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Tanggal Rapat: 13 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Pada 13 Oktober 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengenai Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dapil Nusa Tenggara Barat pada pukul 14.53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://nasional.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Dirjen Aptika Kominfo:

  • Direktorat Aptika Kominfo akan menyampaikan secara singkat tentang izin Tenaga Kerja Asing, maupun izin liputan dari media asing.
  • Sebanyak 162 negara diberlakukan visa bebas, tapi khusus media asing ada pembatasan.
  • Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (TKPORA), dari Kemenlu, BIN, Kemendagri, Kemendag, dan lain-lain.
  • Cakupan media akan diperluas, saat ini disusungkan menambah Direktorat Pelayanan terkait rekomendasi media cetak.
  • Dari KBRI meneruskan ke Menkominfo, lalu disampaikan ke Dirjen PPI menyampaikan permohonan ke kliring house.
  • Kalau ada blacklist dari negara tersebut jadi rekomendasi apakah permohonan diterima atau ditolak.
  • Menkominfo mengeluarkan izin kunjungan jurnalistik, membuka penyiaran asing, dan lain-lain.
  • Lalu Dirjen akan mengeluarkan Press ID Card, setelah mendapatkan izin.
  • Dengan pola yang dilakukan sekarang, ada keluhan dari pihak asing.
  • Pengeluaran izin butuh waktu lama, mekanisme yang baru Direktorat Aiptika Kominfo usulkan. Tapi belum ada keputusan.
  • Pemohon ke KBRI, lalu ke Dirjen IKP (menangani konten jurnalis) maksimal 5 hari. Lalu diproses oleh beberapa Dirjen, PPI untuk radio dan TV dan lain-lain. Lalu disampaikan ke TK Kora.
  • Lalu dikeluarkan izin kalau memenuhi syarat. Awalnya Menkominfo yang mengeluarkan, tapi sekarang oleh Dirjen IKP.
  • Direktorat Aptika Kominfo juga tengah menyiapkan aplikasi untuk permohonan media asing, proses sama tapi dengan aplikasi akan memperpendek waktu yang harusnya 5 hari, menjadi 2 hari.
  • Permohonan lebih banyak media cetak dan online, menjadi cukupan lebih luas dari SK sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri:

  • Peran Direktorat Dukcapil Kemendagri membangun sistem administrasi kependudukan, sudah berjalan selama 15 tahun.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri ingin memberikan perlindungan ke semua penduduk di Indonesia, termasuk orang asing.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri juga harus meningkatkan pelayanan, sejalan dengan era baru bahwa Direktorat Dukcapil Kemendagri juga melakukan jemput bola.
  • Yang tadinya azas peristiwa menjadi azas domisili.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri dituntut melakukan inovasi pelayanan penduduk, termasuk pendaftaran penduduk. Regulasi review kembali, memaksimalkan IT.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri harapkan seluruh rakyat Indonesia bangkit untuk mengurus data kependudukan.
  • Dengan inovasi yang ada, akan ada kesadaran untuk mengurus administrasinya.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri sedang melakukan perbaikan agar tata kelola Pemerintahan semakin baik.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri diharapkan tata kelola Pemerintah akan menjadi lebih baik. Penduduk yang teradministrasikan
  • Yang sudah menjadi KITAP juga sama, wajib melaporkan 14 hari sejak terbit.
  • Sistem administrasi pendudukan, terdiri dari pendaftaran. Ada beberapa macam akta, belum seluruhnya belum Direktorat Dukcapil Kemendagri capai.
  • Ada 6 macam akte yang memang seluruhnya Direktorat Dukcapil Kemendagri persamakan.
  • Mana kala data ini sudah sempurna maka pemanfaatan akan lebih baik.
  • Kalau data sudah sempurna, pemanfaatan akan jauh lebih baik lagi.
  • Sebanyak 170 juta sudah melakukan perekaman. Belum semuanya, harapan di tahun 2017 semua terselesaikan.
  • Pemberian izin tinggal, kebanyakan WNA tidak melaporkan ke Disdukcapil.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri memang ranahnya adalah setelah pemberian izin tinggal imigrasi kebanyakan WNA ini tidak melaporkan ke Dinas Dukcapil
  • WNA yang data ke Indonesia, Direktorat Dukcapil Kemendagri akan mengeluarkan 2 macam dokumen SKTT dari Imigrasi dan KTP untuk negara asing dan KITAP.
  • Orang yang izin memiliki KITAS wajib lapor ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak KITAS terbit.
  • Sesuai amanah UU 23, Negara harus melindungi penduduk, yang berarti termasuk orang asing.
  • Kalau tidak terdaftar akan sulit mengecek dimana, entah itu teroris dan sebagainya bisa terjadi.
  • KTP untuk WNA, KTPnya sama tapi kewarganegaraan berbeda.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri menyadari bahwasannya permasalahannya bahwa tidak bertemunya WNA terhadap pencacatan sipil.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri sadar bahwa masalahnya tidak lapor oleh orang asing, Disdukcapil hanya terima laporan.
  • Sehingga diwajibkan untuk melapor pada Dinas Dukcapil.
  • Direktorat Dukcapil Kemendagri memohon untuk menyampaikan ke Kemenkumham khususnya Dirjen Imigrasi.
  • Untuk negara asing dan menetap di Indonesia banyak yang tidak melaporkan, dan perlu melakukan sosialisasi.

BNSP:

  • Ada 12 sektor prioritas yang BNSP sertifikasi dalam rangka MEA. BNSP tambahkan dengan engineering dan arsitek.
  • Untuk proses sertifikasi semua perangkat sudah siap.
  • Lembaga sertifikasi sudah ada 628 yang diberikan lisensi untuk melakukan sertifikasi.
  • Terdapat ada 46 lembaga diklat.
  • Lembaga sertifikasi masih berfokus di Jawa, tapi yang lain sedang berkembang.
  • Sislatkernas BNSP kembangkan, untuk mendapatkan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya.
  • MoU dengan Australia dilakukan untuk menerapkan standar di Australia, begitu juga dengan Negara Jepang.
  • Mutual Recognition Arangemeent (MRA) juga BNSP terapkan. BNSP kembangkan sistem dari ASEAN.
  • Sistem sertifikasi di ASEAN tidak boleh double assessment. Maka dengan MRA hal itu akan juga tercapai.
  • Semua asing yang masuk, harus mendapat sertifikat RSPA. Ini yang akan mempengaruhi perizinan.
  • Ini perlu koordinasi juga dengan Kemenaker.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan