Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Mengenai Pengelolaan Dana Investasi Jaminan Sosial BPJS Jangka Panjang dan Jangka Pendek — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewas BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 12 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 15 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirjen Anggaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewas BPJS Kesehatan

Pada 16 Februari 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewas BPJS Kesehatan mengenai Masukan Mengenai Pengelolaan Dana Investasi Jaminan Sosial BPJS Jangka Panjang dan Jangka Pendek. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Pius L. dari Fraksi Partai Gerindra dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pada pukul 19:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Anggaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewas BPJS Kesehatan

Dirjen Anggaran

  • Pasal 30 UU No. 87 Tahun 2013 menyatakan jenis investasi ada 3.
  • Pengembangan aset dana jaminan kesehatan ialah Pasal 20 PP No. 27 Tahun 2013. Instrumennya deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

  • Di tahun 2015 DJSN sudah melakukan monitoring dan investasi kepada BPJS. Hasilnya adalah pengelolaan dana jaminan kesehatan, DJSN sebagai pengawas eksternal yang bekerja sama dengan dewas internal BPJS. Pengawasan DJSN di BPJS mengacu pada aturan yang berlaku.
  • Terjadi kekurangan pendanaan di BPJS Kesehatan karena iuran yang diusulkan DJSN tidak sesuai dengan putusan.
  • Tingginya pendaftar mandiri dalam kondisi sakit 15.000.000 orang. 80% di atas 50 tahun dengan penyakit kronis.
  • Rendahnya penerima upah pendaftar. Dari potensi 50 juta, baru tercatanan 20 juta.
  • Tingginya tunggakan iuran Pemda.
  • Hasil kajian BPK, 74% kegiatan BPJS berjalan dengan baik dan diharapkan masyarakat.
  • BPJS belum dimungkinkan untuk ditempatkan di deposito karena cash flow belum menutupi.
  • Beberapa strategi yang didiskusikan agar kepesertaan kelompok mampu didorong untuk bergotong royong. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kepesertaan dari golongan mampu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • OJK mendapatkan laporan dari BPJS Kesehatan.
  • OJK melakukan analisis dan mengikuti tren. OJK memeriksa langsung kepada BPJS dan rapat koordinasi dengan dewan jamsos.
  • Pada Desember 2015, portofolio investasi adalah 1 deposito dan sun 0. Obligasi sebesar Rp348.8 Miliar. Hal ini sangat terbatas.
  • Pada September 2015, laporan disampaikan pada Pemerintah. BPJS mengalami defisit dan harus ada langkah fundamental untuk memperbaiki.
  • Harus ada percepatan dan penguatan sistem kolektibilitas iuran khususnya peserta mandiri.
  • OJK menyarankan ada penyesuaian pengenaan iuran, urun biaya, dan perlunya sistem regulasi.

Dewas BPJS Kesehatan

  • Dewas setiap bulan menerima laporan dari manajemen dan telah dilakukan pengawasan terus menerus atas kebijakan investasi itu. Sasaran investasi adalah memperkuat aset yang diharapkan memperoleh hasil investasi sesuai target tahun berjalan dan memenuhi likuiditas nilai akumulasi dana. Surplus akan digunakan untuk pembiayaan. Sumber dana investasi BPJS berasal dari aset program sosial dari peserta. Selain itu, Dewas juga melakukan penelaahan, investasi BPJS cukup memuaskan.
  • Setelah ditelaah atas kebijakan investasi, untuk 2014 investasi cukup memuaskan dilihat dari pertumbuhan investasi.
  • Kinerja BPJS di 2015 belum memuaskan karena keterbatasan dana dan rendahnya aplikasi dana untuk investasi. Premi dll habis untuk membayar jasa pelayanan.
  • Perlu didesain kebijakan regulasi yang dianggap konservatif.
  • Pengembangan sistem aplikasi, fungsi peran investasi, dan oversight komite.
  • Dewas menyarankan agar memperhatikan batas kuantitatif untuk setiap instrumen dengan menerapkan sistem sehingga pelanggaran dapat dihindari. Dewas menyarankan kepada Direksi untuk memperhatikan batas kuantitatif dan kualitatif terkait investasi.
  • Dewas mempertimbangkan investasi ke instrumen yang menjadi concern publik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan