Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rangkap Jabatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 27 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 1 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pada 27 April 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Dewas BPJS) mengenai Rangkap Jabatan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Asman Abnur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Kepulauan Riau pada pukul 14.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. RDP ini dihadiri oleh 15 orang anggota dari 7 Fraksi. (Ilustrasi: kompasiana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Dewas BPJS)

  • Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi mempunyai kedudukan yang equal. Sesuai amanat UU, Dewas hanya mampu memberikan saran, nasehat, dan pertimbangan. Tidak dapat memaksa Direksi. Dewas berhak mendapatkan data yang akurat mengenai manajerial dari Direksi BPJS.
  • Selama dua bulan ini, Dewas BPJS telah melakukan inventarisasi masalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perbaikan board manual, laporan program dan keuangan sampai dengan Februari 2016. Selain itu, Dewas BPJS juga melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan untuk perbaikan JKN dan monitoring masalah JKN di media.
  • Tantangan Dewas BPJS adalah pengendalian anggaran, tata hubungan kerja Dewas-Direksi, fasilitas kerja, dan Sumber Daya Manusia (SDM) organisasi Dewas. Tantangan lainnya adalah perlunya pengembangan infrastruktur IT Dewas BPJS.
  • Harapan Dewas BPJS kepada Komisi yaitu adanya pengendalian anggaran Dewas dan agar ada tindak lanjut saran Dewas kepada Direksi.
  • 4 Komite Dewas BPJS:
    • Komite anggaran, audit, dan aktuaria.
    • Komite kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan SDM.
    • Komite manajemen risiko dan teknologi informasi.
    • Komite perluasan kepesertaan dan pelayanan.
  • Pegawai-pegawai honorer di bawah K/L Pemerintah seharusnya juga mendapat cover BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dewas BPJS menyusun wilayah binaan Anggota Dewas dari seluruh kantor BPJS di Indonesia. Ada 11 wilayah dari 6 kelompok. Penyusunan wilayah binaan ini agar Dewas BPJS concern pada wilayah tertentu.
  • Kegiatan Dewas BPJS:
    • Rapat dukungan dengan Dewan Direksi 2 kali per bulan untuk membahas kinerja tiap Direktorat dan isu-isu aktual.
    • Kunjungan kerja:
      • 22-23 Maret Pendampingan Kunjungan Kerja Komisi 9 DPR RI ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat.
      • 23 April Kunjungan Komite Anggaran Audit dan Aktuaria ke Banjarmasin.
      • 24-25 April Kunjungan Komite Anggaran Audit dan Aktuaria ke Makassar.
      • 26-27 April Kunjungan Komite Kebijakan Pengelolaan Kinerja Organisasi dan SDM (KKPKDS) ke Padang dan Bukittinggi.
  • Dewas BPJS melakukan hubungan kerja untuk mendapatkan masukan dari daerah.
  • Untuk pengembangan Dewas, dilakukan Focus Group Discussion (FGD). Dalam FGD, dibahas khusus mengenai keterlibatan TKI. dewas BPJS juga melakukan board update, FGD bersama BoD, dan kemitraan dengan stakeholders.
  • Dewas BPJS ingin melakukan pengawasan yang lebih dekat lagi.
  • Perdewasan tahun ketiga telah diterbitkan PTL Dewas yang lama yang mengatakan pelarangan rangkap jabatan. Dasar hukum bahwa Dewas rangkap jabatan tidak dibolehkan adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 25 ayat 2, Pasal 52 huruf b, dan Pasal 53.
  • Status rangkap jabatan Dewas BPJS:
    • Guntur Witjaksono (Ketua-Pemerintah), jabatan pada saat dilantik adalah staf ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Kerjasama Internasional, status jabatan saat ini yaitu surat pemberhentian telah disampaikan ke Sekretariat Negara.
    • Syafri Adnan Baharuddin (Anggota-Pemerintah), jabatan pada saat dilantik adalah tenaga ahli Menkeu Bidang Manajemen Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara, Komisaris PT PNM Ventura Capital, Komisaris PT Geo Dipa Energi, dan pengajar pada Universitas Indonesia program S2 MAKSI, status jabatan saat ini yaitu masih menjabat (non struktural/fungsional di Kemenkeu), masih menjabat sebagai pengajar di UI, dan telah berhenti sebagai komisaris di 2 PT.
    • Eko Darwanto (Anggota-Pekerja), jabatan pada saat dilantik adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat SARBUMUSI (Syarikat Buruh Muslimin Indonesia), status jabatan saat ini yaitu masih menjabat.
    • Rekson Silaban (Anggota-Pekerja), jabatan pada saat dilantik adalah Penasihat di Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI dan Dewan Pengarah di International Labour Organization (ILO), status jabatan saat ini yaitu masih menjabat sebagai penasihat dan sudah berhenti sebagai Dewan Pengarah.
    • M. Adhitya Warman (Anggota-Pemberi Kerja), jabatan pada saat dilantik adalah Astra Internasional, HRSO Otomotive, Koperasi Astra Indonesia, Persatuan Islam Astra Int, Dosen Polman, Wasekum DPN Apindo, Pengurus ATC (Apindo Training Center), Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Anggota LKS Tripnas, dan Yayasan Amaliah Astra, status jabatan saat ini yaitu telah berhenti dari 5 jabatan, masih menjabat di 2 jabatan, menunggu SK pemberhentian Presiden pada 2 jabatan, dan RUPS 29 April 2016 di yayasan.
    • Inda D. Hasman (Anggota-Pemberi Kerja), jabatan pada saat dilantik adalah President Director DGS HR Services (PMA), Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Deputi Bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo, dan Dosen Universitas Binus, status jabatan saat ini yaitu telah berhenti dari 3 jabatan dan masih menjabat sebagai dosen.
    • Poempida Hidayatullah (Anggota-Tokoh Masyarakat), jabatan pada saat dilantik adalah President dan CEO PT Viron Energy, Dosen Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana Jakarta, status jabatan saat ini yaitu telah berhenti dan masih menjabat sebagai dosen.
  • Saran dan usulan atas kasus rangkap jabatan Dewas BPJS adalah:
    • Rangkap jabatan pada “badan hukum lainnya” sangat multitafsir, seharusnya dikaitkan dengan “yang tidak berpotensi terhadap benturan kepentingan”.
    • Rangkap jabatan pada “badan hukum lainnya” yang terkait dengan “keterwakilan” sebagai Dewas seharusnya tidak perlu ditinggalkan.
    • Semua anggota Dewas tidak ada yang rangkat jabatan, kecuali ada beberapa yang menjadi dosen.
  • Tantangan utama Dewas BPJS adalah mengubah paradigma bahwa Dewas bukan komisaris.
  • Sekarang, Dewas dengan gaji X tidak boleh bekerja sampingan. Dewas meminta besaran gajinya dipikirkan ulang.
  • Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Dewas BPJS membuka diskusi dengan tokoh masyarakat mengenai sosialisasi produk BPJS di daerah.
  • Dalam kesepakatan dengan Direksi, sudah ditemukan solusi outsourcing agar mereka menjadi pegawai permanen. Hanya saja masalahnya berbenturan dengan teknis, yaitu pegawai lama.
  • Kinerja Dewas BPJS akan lebih efektif jika adanya networking dengan para stakeholders.
  • Sudah terjadi benturan antara Dewas dengan Direksi.
  • Persoalan inti BPJS adalah mekanisme kebersatuan BPJS Kesehatan dengan stakeholders, terutama dengan Kemenkes. Dewas BPJS berharap Komisi 9 dapat merekomendasikan kepada Menkes agar Dewas BPJS tetap berada di Kemenkes untuk perwakilan Pemerintah supaya ada koneksi.
  • Persoalan rujukan berjenjang seharusnya sudah clear. Rakyat bisa berobat.
  • Akibat Rp45 Triliun anggaran untuk pasien FKTP, perlu diperbaiki kendali mutu dan biaya dengan baik.
  • Obat seharusnya ada intervensi agar rakyat mendapatkan obat. Ada pasien BPJS dikasih obat yang diresepkan beli di luar.
  • E-katalog gagal lelang,
  • Dewas BPJS mengusulkan membuat sekretariat gabungan antara BPJS Kesehatan dan Kemenkes agar bisa rapat sebulan sekali.
  • Harus ada pembahasan mengenai penyakit katastropik.
  • BPJS sudah bertransformasi 2 tahun dari PT Askes, tetapi pola kerja dan paradigma PT Askes masih berjalan.
  • Kantor Dewas BPJS bekas taman, tenaga ahli tidak memiliki tempat duduk. Kalau Direksi tidak punya tempat untuk kantor, seharusnya disiapkan tempat di luar. Kondisi Dewas BPJS menyedihkan sekali dibanding dengan Direksi.
  • Dewas BPJS akan menyampaikan masalah missmatch sekita Rp7 Triliun di tahun 2016. Dewas BPJS menengarai missmatch terjadi karena Pemda belum mengatur membayar kewajibannya. Dewas BPJS meminta Komisi 9 mendorong Pemda membayar kewajibannya.
  • Dewas BPJS menyadari majunya usaha didukung sarana prasarana. Ruangan Dewas BPJS masih memakai ruangan komisaris. Ruang kantor Dewas BPJS begitu sempit, mungkin seperti ruang logistik di perusahaan. Dewas BPJS belum pernah pulang kampung sejak dilantik.
  • Kekuatan kerja harus didukung dengan SDM. SDM Dewas BPJS juga begitu minim. Bahkan ada satu komite yang hanya diisi oleh satu orang dengan tugas yang berat.
  • Jumlah peserta BPJS 159.000.000. Dana kelola BPJS Rp58 Triliun.
  • Kalau sarana tidak ditunjang dengan baik, hasilnya tidak maksimal.
  • BPJS Kesehatan terkadang dianggap sebagai asuransi sosial sehingga dalam pemilihan peserta tidak diseleksi.
  • Status badan hukum publik BPJS Kesehatan seperti mendua, antara asuransi komersial atau sosial. Ketika BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial, maka saat terjadi defisit, Pemerintah bisa menutupi kekurangan. Defisit yang besar terjadi karena PSAK yang komersial dan dicadangkan.
  • Ada transisi dari Jamkesda menjadi PBI. Beberapa bulan ini, Pemda melakukan keterlambatan pembayaran iuran PBI untuk 92.000.000 dan dalam pelaksanaannya kartu yang dicetak baru 87.000.000.
  • Gaji Dewas BPJS hanya Rp93.000.000. Kalau ada yang bilang lebih dari Rp100.000.000, itu bohong.
  • Dewas BPJS berharap ada penambahan dari sisi SDM.
  • Di beberapa daerah, seperti Papua Barat, ada kendala dalam menjangkau fasilitas kesehatan. Solusinya adalah dengan telemedicine yang dapat mempercepat penanganan medis, tetapi masih ada regulasi yang mengganjal.
  • Ada anggapan masyarakat bahwa lebih mudah dan cepat memanggil gojek ketimbang ambulans.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan