Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panitia Kerja Pengawasan Obat dan Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, Tekstil Kementerian Perindustrian

Tanggal Rapat: 5 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian

Pada 5 Oktober 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengenai Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Obat dan Vaksin Palsu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15.01 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian

Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirdaglu)

  • Mengenai pemenuhan kebutuhan obat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kemudahan kepada pihak farmasi terkait pemenuhan obat.
  • Dalam kebijakan impor barang tertentu, pihak farmasi boleh melakukan impor bahan baku obat tanpa verifikasi di pelabuhan-pelabuhan, seperti contohnya impor vitamin dan suplemen.
  • Dirdaglu tidak mengeluarkan surat persetujuan impor.
  • Impor bahan baku obat diatur oleh Permen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
  • Pemberian izin impor cukup ketat dengan meminta persetujuan dari Kemenperin dan kepolisian.

Dirjen Bea Cukai

  • Dasar pelaksanaan implementasi pengawasan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) diatur dalam UU Kepabeanan Pasal 53.
  • Penanganan barang impor dimulai dari bea cukai yang melakukan proses verifikasi. Kemudian pihak bea cukai akan mengeluarkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan di-upload di website.
  • Perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian kesehatan (Kemenkes) juga akan di-upload di website.
  • Terkait peran Kemenkeu untuk mendukung obat ini, Dirjen Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal.
  • Pembebasan fasilitas fiskal ini berupa pembebasan biaya masuk apabila barang tersebut bermanfaat bagi rakyat.
  • Berdasarkan data impor barang kesehatan, selama 2015 Kemenkeu memberikan fasilitas importasi 35 kali ke Kimia farma. Kemudian pada tahun 2016 diberikan fasilitas importasi sebanyak 25 kali.

Dirjen Industri, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian

  • Dasar hukum dalam pemenuhan bahan baku obat adalah UU No. 3 tentang Perindustrian dan PP No. 14 tentang Pembangunan.
  • Terkait dengan Inpres No. 6 Tahun 2016, di perindustrian ada 3 poin yaitu penetapan kebijakan yang mendukung alat kesehatan (alkes), melakukan monitoring serta meningkatkan ketersediaan obat, dan pendukung industri penyediaan farmasi dan alkes.
  • Ada 10 besar bahan baku obat impor di tahun 2014, mulai dari antibiotik, amoxicillin, dll.
  • Ketersediaan produk kimia hulu sebagai bahan baku obat mempunyai 9 jenis produk yang diharapkan mendapatkan fasilitas.
  • Hasil yang ingin dicapai antara lain PT Kalbio mempunyai nilai investasi sebesar Rp156 Miliar.
  • Untuk rencana investasi, diharapkan dapat terealisasi di tahun 2020.
  • Permasalahan pengembangan industri bahan baku obat itu ada 6 poin di Dirjen IKFT.
  • Dirjen IKFT mendorong industri farmasi, kosmetik, dan alkes dalam negeri. Selain itu, juga mendukung risetnya serta membangun laboratorium terakreditasi.
  • Industri farmasi yang ada di Indonesia berjumlah 200 yang terdiri dari 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 172 swasta.
  • Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk industri farmasi diharapkan disupport oleh anggota DPR.
  • Pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan, itu akan terus di-follow up.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan