Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kriteria Teknis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Peserta dalam Pemerataan Peserta di FKTP, Pembukaan Penuh Pendaftaran Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Kompensasi kepada Peserta — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 31 May 2016, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Direktur Utama BPJS Kesehatan

Pada 31 Mei 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan mengenai Kriteria Teknis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Peserta dalam Pemerataan Peserta di FKTP, Pembukaan Penuh Pendaftaran Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Kompensasi kepada Peserta. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 11 pada pukul 14.32 WIB. (ilustrasi: pikiran-rakyat.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Utama BPJS Kesehatan
  • Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, indeks kepuasan peserta masih dalam indeks yang diharapkan.
  • BPJS Kesehatan selama 2 (dua) tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
  • Total pemanfaatan tahun 2014 sebesar Rp92,3 juta dan tahun 2015 sebesar Rp146,7 juta.
  • Sampai dengan akhir tahun 2016, peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 166 juta.
  • Program ini sangat diminati provider. Jumlah rumah sakit yang berkerja sama juga mengalami peningkatan pada Januari-April 2016, terutama rumah sakit swasta.
  • Masih terdapat 10 Puskesmas dengan jumlah peserta terendah, yaitu hanya sekitar 50 orang saja.
  • Untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan dapat memindahkan  pasien ke fasilitas kesehatan wilayah sekitar sesuai izin dan sesuai kemauan pasien, jika pasien tidak ingin pindah harus dimaklumi.
  • BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk proses pemerataan peserta.
  • BPJS Kesehatan memberikan dana kompensasi walaupun pesertanya hanya sekitar 100. 
  • BPJS Kesehatan sedang menunggu dinas kesehatan untuk memberikan surat keterangan identifikasi kompensasi.
  • BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes) di daerah kecil dan juga fasilitas kesehatan temporer. Namun, di daerah tidak tersedia fasilitas kesehatan (faskes) yang memenuhi syarat.
  • Untuk bayi baru lahir yang orang tuanya Anggota BPJS Kesehatan, secara otomatis akan menjadi Anggota BPJS Kesehatan. Hal itu sedang dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya. 
  • Bayi yang lahir dari keluarga yang ikut PBI, otomatis langsung terdaftar. Tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
  • Industri masih terjadi double cost
  • Wacananya badan usaha akan mendaftarkan juga keluarga dari pekerjanya.
  • BPJS Kesehatan akan melakukan penguatan konsep Coordination of Benefit (COB). Jika dalam keadaan darurat, semua peserta harus pergi ke faskes terlebih dahulu.
  • Kasus spesialistik tidak dijamin karena risiko biaya yang terlalu besar.
  • Saat ini, BPJS Kesehatan sedang menunggu pengesahan Dewan Pengawas dan sudah berkoordinasi dengan menteri terkait untuk dilakukan penandatanganan. 
  • BPJS Kesehatan bekerja sesuai roadmap dari Pemerintah yang mengatur peningkatan jumlah peserta. 
  • Peserta mandiri adalah prioritas terakhir, tapi bukan berarti menolak peserta mandiri yang ingin mendaftar. 
  • Menkes RI sudah membuat Permenkes yang melarang provider memungut biaya.  
  • BPJS Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap rumah sakit yang masih menagih uang obat terhadap peserta BPJS dan akan melakukan pembinaan terhadap provider.
  • Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disampaikan adalah data tahun 2015. Dirut BPJS Kesehatan akan menyampaikan secara detail di laporan tertulis terkait data PBI tahun 2016. 
  • Rekomendasi Panja sudah diterima yaitu terkait verifikasi peserta secara bulanan.
  • Jika ada peserta yang tidak mampu akan ditanggung, tapi tetap ditagih sebagai utang, karena harus jelas penggunaan dananya. 
  • Proses verifikasi harus hati-hati, karena menyangkut uang negara.
  • Terkait pemenuhan obat, BPJS Kesehatan mohon dukungannya, karena masih terdapat masalah.
  • Terkait over kapasitas akan dianalisis lebih lanjut.
  • Jika dalam keadaan emergency, sebaiknya langsung ke rumah sakit. Rawat emergency di rumah sakit diberikan waktu 3 hari. Di dalam undang-undang sudah diatur bahwa apabila keadaannya darurat dapat di reimburse oleh BPJS Kesehatan sesuai paket INA-CBGs.
  • BPJS Kesehatan akan menginvestigasi masalah pasien kelas 1 yang pindah ke kelas 3.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan