Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Penerima Bantuan Iuran (PBI) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan, Kementian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Tanggal Rapat: 7 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 26 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kementerian Kesehatan, Kementian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Pada 7 Maret 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan, Kementian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai Pembahasan Penerima Bantuan Iuran (PBI). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dapil Nusa Tenggara Barat pada pukul 10.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://m.antaranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Kesehatan, Kementian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Kementerian Kesehatan:

  • INA CBGs merupakan suatu pembayaran yang bermakna tarif sesuai kelompok diagnosa.
  • Dalam JKN, Kemenkes melakukan pembayaran persepktif dengan INA CBGs.
  • Perpres 12 secara eksplisit menjelaskan Kemenkes harus menggunakan INA CBGs.
  • INA CBGs merupakan pembayaran seperti tarif paket.
  • Ada kode diagnosa sebanyak 14.500 kode di Indonesia yang diadaptasi dari international diagnosa disease.
  • Klasifikasi adalah maknanya menggolongkan sesuatu yang sesuai dengan Indonesia.
  • Tujuan penggunaan pembayaran adalah mendorong effisiensi di RS. Di mana mengurangi pelayanan yang tidak bermutu.
  • INA CBGs membayar RS berdasar tingkat RS. Bukan pada jenis pelayanan atau bagian-bagian tertentu.
  • Di banyak RS ada pembayaran dengan INA CBGs, tapi juga masih pembayaran tarif RS sehingga ada ketimpangan.

Kementerian Keuangan:

  • Uang yang masuk ke JKN amblas semua hanya untuk membiayai pelayanan.
  • Surat yang masuk ke Kemenkeu menuntut dengan hal yang ideal.
  • Untuk PBI kelas1 Rp80.000, kelas 2 Rp50.000, kelas 3 Rp30.000.
  • Semua dana yang lari dari BPJS memang untuk meningkatkan pelayanan.
  • Bagiaman menggali informasi seagai bahan dasar untuk menetapkan tarif yang diberikan untuk kesehatan.
  • Kalau kenaikan tarif Kemenkeu respon itu akan menjadi hal yang kritis.
  • Sebenarnya ingin menaikkan tarif tanpa tau persoalannya tapi Kemenkeu mengetahui masalah dan kisarannya sekarang.
  • Dibuat kajian apa kira-kira dampak tanpa melakukan evalusi perbanykan tarif muncul di media

BPJS Kesehatan:

  • Pasal 24 menyatakan BPJS wajib membyar fasilitas kesehatan paling lambat 15 hari setelah pembayaran.
  • Semoga pembayaran ini dapat memberikan pelayanan yang baik dengan INA CBGs.
  • BPJS Kesehatan berkewajiban meberikan pembayaran dengan cara membayar pada RS.
  • BPJS Kesehatan membayar pada fasilitas kesehatan sudah tercantum juga jasa medis.
  • BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan saja. Tapi juga memberikan mutu.
  • Selama ini banyak sekali menunjuk BPJS Kesehatan yang bertanggung jawab penyelenggraaan kesehatan ini.
  • Kalau BPJS Kesehatan melihat segitiga hubungan ini peserta wajib membayar dan mendaftar.
  • Selama ini keluhan hanya BPJS Kesehatan yang menanggung padahal ini kerjasama dengan RS.
  • RS wajib mengajukan klaim, selanjutnya petugas BPJS Kesehatan di RS akan melakukan verifikasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan