Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Tenaga Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Tanggal Rapat: 22 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Pada 22 Juni 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengenai Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Tenaga Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Nusa Tenggara Barat pada pukul 10.26 WIB. (ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

  • Sosialisasi proses rekrutmen CPNS daerah bagi tenaga kesehatan sudah dilakukan di 3 (tiga) regional, yaitu regional barat, regional tengah dan regional timur. Sosialisasi tersebut sudah ada MoU-nya.
  • Masalah yang dialami yang cukup krusial dimana 4 (empat) kabupaten tidak ingin menandatangani MoU. Sudah dilakukan advokasi. Namun, sampai saat ini belum selesai dan masih dicarikan solusi bagi kabupaten yang tidak ingin menandatangani MoU. 
  • Kementerian Kesehatan RI mengambil langkah inisiatif bagi kabupaten yang tidak ingin menandatangani MoU dengan mengalihkan jumlah kuota dari kabupaten tersebut ke wilayah lain.
  • Di Kota Cianjur terdapat 180 Bidan PTT yang akan mengikuti proses CPNS, tapi Kota Cianjur belum mempunyai MoU dan bersedia untuk mendistribusikan 45 dari 178 Bidan ke Bandung. Sisanya belum ada kepastian.
  • Perlu adanya sedikit info dalam bentuk apapun ke Pemerintah Daerah bahwa ini sudah menjadi kebijakan nasional. Dengan kebijakan nasional, tidak menutup kemungkinan adanya sistem desentralisasi, tapi ini masalah nasional dan tentu membuat rasa tidak nyaman di Cianjur.
  • Bidan PTT Indonesia berjumlah 42.245 orang yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. 
  • Masa kerja Bidan PTT adalah 5 (lima) sampai dengan 11 (sebelas) tahun. Rata-rata kontrak 3 (tiga) kali perpanjangan.
  • Desa terpencil sejumlah 11.368 desa, desa sangat terpencil 9.399, dan desa biasa 21.318. Bidan yang berada di wilayah tersebut melayani masyarakat dalam bidang kesehatan dan siap standby selama 24 jam.
  • Surat dari Kemenkes RI Nomor: KP.03.01/II/324/2016 pada 10 Februari 2016 pembentukan rencana pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pegawai Tidak Tetap (PTT).
  • Kepala Daerah harus menandatangani MoU dan CPNS bersedia tidak pindah dari daerah tersebut minimal 5 (lima) tahun dan pendaftaran dilakukan secara online
  • Bagi Bidan PTT di luar Pulau Jawa kendalanya adalah susah untuk tes online, karena tidak semua Bidan mampu mengoperasikan komputer dan juga masalah jaringan yang tidak stabil di daerah menjadi hambatan tersendiri.
  • Jadwal untuk proses kelulusan masih tentatif dan untuk penetapan SK dijadwalkan pada 21 Agustus hingga 30 November. Hal itu juga masih tentatif.
  • Banyak Bidan yang tidak menguasai komputer, sehingga miskom dalam data entry. Di dalam website Kemenkes RI sudah disediakan kolom komplain, tapi karena terlalu banyak yang komplain sampai tidak tertampung menyebabkan error.
  • Benar jika ada beberapa kabupaten yang mengalami kendala dan sudah memberikan dorongan kepada Presiden agar segera melakukan rapat terbatas, sehingga aturan baru dapat dikeluarkan.
  • Saat ini, proses rekrutmen melalui satu pintu yaitu ke Kementerian Kesehatan RI. Diharapkan dapat berjalan sesuai rencana.
  • Melalui media sosial IBI menegaskan bahwa tidak ada pungutan sama sekali dalam rekruitmen ini.
  • Kepastian untuk masyarakat masih diupayakan mengenai pengembangan karir, pendidikan bidan, dan kesejahteraan bidan.
  • IBI akan terus mengupayakan bidan di daerah agar dapat hidup nyaman dan aman. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas. 

Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT)

  • Bidan PTT adalah korban pungutan liar yang sesungguhnya. Oknum Dinas Kesehatan khususnya di daerah terdapat pungutan liar untuk pengangkatan yang lebih besar.
  • Di Jambi ada Bidan PTT yang tidak dapat melakukan perpanjangan. Namun, sudah dilakukan advokasi.
  • Kabupaten Muna, membuat kronologis, secara terbuka diadakan pungutan liar. Terdapat 48 orang dan per orang dikenakan Rp10 juta. 
  • Sungguh miris di setiap daerah pasti ada pungutan liar. Banyak teman dari Bidan PTT yang tidak bisa memperpanjang dan tidak bisa mengambil SK-nya. 
  • Di Sulawesi Tenggara juga pernah ada yang menjadi korban pungutan liar dan ini sudah tidak ada lagi setelah dilaporkan kepada Irjen.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan