Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 5 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 31 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Ketenagakerjaan

Pada 5 September 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 15.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://m.cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Ketenagakerjaan
  • Prinsip Pengendalian Penggunaan TKA
    • Setiap pemberi kerja harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
    • TKA yang bekerja di Indonesia harus dipekerjakan oleh pengguna yang berbadan hukum dan orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
    • TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, sehingga tidak semua jabatan dapat diduduki oleh TKA.
    • Jabatan tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Saat ini telah diterbitkan 29 Kepmen tetang Daftar Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA untuk masing-masing sub sektor lapangan usaha.
    • Kewajiban penngguna TKA untuk melakukan pedidikan dan pelatihan bagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam rangka alih teknologi dan keahlian kepada TKI pendamping.
    • Pemberi krja yang memperkerjakan TKA wajib memulangkan TKA tersebut ke negara asal setelah hubbungan kerja berakhir.
  • Kebijakan Pengendalian TKA
    • Dalam hal penggunaan TKA dilakukan penilaian kelayakan dengan memperhatikan:
      • Kondisi ketenagakerjaanyang ada.
      • Jumlah penyerapan TKI
      • Bidang usaha yang terbuka untuk penggunaan TKA.
      • Kontrak pekerjaan atau proyek.
      • Jangka waktu penggunaan TKA.
      • Lokasi Kerja TKA.
    • Persyaratan bagi TKA
      • Pendidikan sesuai jabatan yang aka diduduki.
      • Kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan referensi dari tempat bekerja sebelumnya.
      • Kesediaan mengalihkan keahlian kepada TKI.
  • Manfaat Penggunaan TKA
    • Membantu perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
    • Meningkatkan kepercayaan dari investor.
    • Meningkatkan kemampuan TKI untuk bersaing di pasar global.
    • Alih ketrampilan dan kehalian dari TKA kepada TKI.
    • Meningkatkan kualitas kompetensi TKI.
  • Upaya Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia yang Kompeten dan Mampu Bersaing di Pasar Global
    • Kemnaker memfasilitasi:
      • Pengembangan standar kompetensi.
      • Pelatihan berbasis kompetensi.
      • Sertifikasi kompetensi.
      • Pelaksanaan sertifikat atau uji kompetensi secara masif terutama pada sektor prioritas.
    • Pengembangan standar kompetensi nasional dilakukan oleh stakeholder terkait (Kementerian terkait dan dunia usaha) yang difasilitasi oleh Kemnaker.
    • Pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi dilakukan oleh Lembaga Diklat Pemerintah termasuk BLK dan swasta.
    • Sertifikasi kompetensii dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dilisensi oleh BNSP.
  • Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Preventif Edukatif (Sosialisasi)
      • Pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma Ketenagakerjaan
    • Represif Non Justisia (Nota Pemeriksaan)
      • Upaya paksa diluar lembaga pengadilan
      • Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
      • Bentuk nota pemeriksaan, nota peringatan dan atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan dan atau pengujian.
    • Represif Pro Justisia (Penyidikan)
      • Upaya paksa melalui lembaga pengadilan
      • Melakukan proses penyidikan
  • Pengawasan Penggunaan TKA Oleh Pengawas Ketenagakerjaan
    • Keabsahan
      • RPTKA
      • IMTA
      • Bukti pembayaran DPTNK
    • Laporan Keberadaan TKA.
    • Pencantuman Jabatan TKA dalam bagan strktur organisasi perusahaan dan uraian jabatan TKA.
    • Kompetensi TKA.
    • Pekerjaan yang dilakukan TKA dan lokasi kerja.
    • Latar belakang bidang pendidikan dan jabatan TKI pendamping TKA
    • Besaran gaji TKA yang diperjanjikan dalam PK
    • Laporan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 bulan sekali kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Dirjen
    • Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping TKA
    • Perubahan IMTA karena perubahan nama pemberi kerja
    • Perubahan lokasi kerja
  • Permasalahan Pelaksanaan Outsourching di Perusahaan BUMN
    • Satgas BUMN pada tahun 2014 berhasil mengidentifikasi beberapa permaslahan pelaksanaan outsourching di perusahaan sebagai berikut:
      • Pekerjaan yang dikerahkan oleh perusahaan BUMN kpada vendor bersifat inti
      • Hubungan kerja antara pekerja dengan vendor dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT
      • Kelangsungan hubunga kerja
      • Pengupahan (upah selalu didasarkan kepada upah minimum)
      • Penghitungan lembu
      • Pengalihan hubungan kerja dari vendor satu ke vendor selanjutnya.
  • Upaya yang Dilakukan
    • Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN membentuk Tim Terpadu Pembinaan BUMN yang terbentuk pada tanggal 26 Juli 2016 dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 205 Tahun 2016 tentang Tim Terpadu Pembinaan Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Penyerahan Sebagaian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Tim bertugas untuk melakukan pembinaan pelaksanaan outsourching di perusahaan BUMN berdasarkan data Satgas BUMN.
    • Tim telah melakukan pertemuan dalam rangka penanganan permasalahan:
      • Petemuan dengan KASBI mengenai permasalahan PT Pertamina Blok Cepu dan PT Petrokimia Gresik
      • Pertemuan dengan Direktur SDM PT Pelindo 3 tentang hubungan kerja bagi 86 pekerja magang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan