Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Penyerapan Anggaran Tahun 2015, Progres Perbaikan Prosedur dan Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, dan Masalah Penggunaan Bahasa Indonesia pada Tenaga Kerja Asing (TKA) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan RI

Tanggal Rapat: 3 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 29 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Ketenagakerjaan

Pada 3 September 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI mengenai Penjelasan Penyerapan Anggaran Tahun 2015, Progres Perbaikan Prosedur dan Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, dan Masalah Penggunaan Bahasa Indonesia pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14.25 WIB. (ilustrasi: poskota.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Ketenagakerjaan
  • Telah dilakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Hongkong untuk membahas pembiayaan TKI.
  • Menteri Ketenagakerjaan Hongkong telah berjanji akan mengevaluasi agen-agen yang bermasalah dan merugikan.
  • Direct hiring Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dirasa tidak memungkinkan secara domestik dan masih dalam proses pengkajian.
  • Terdapat kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan dan mobil keliling TKI.
  • Pada 17 Agustus 2015, dilaksanakan upacara bendera disela Kunker di Victoria Park bersama 30.000 TKI.
  • Adanya kesepakatan dengan Pemerintah Taiwan untuk menaikkan gaji TKI menjadi 17.000 NT.
  • Menaker RI telah meminta Pemerintah Taiwan untuk menindak tegas TKI ilegal dan majikan yang mempekerjakannya.
  • Rendahnya penyerapan anggaran sebesar 15,76% per 26 Agustus 2015 disebabkan oleh adanya perubahan nomenklatur kementerian.
  • Anggaran diharapkan dapat terserap hingga 75% pada November dan 91% pada Desember 2015.
  • Syarat-syarat ketenagakerjaan saat ini terfokus pada kompetensi, bukan graduasi.
  • Terdapat kendala dalam mengurangi pengangguran di Indonesia sebesar 7,6 juta penduduk yang mayoritas berpendidikan di bawah SMA.
  • Aspek revitalisasi yang harus diperhatikan dari Balai Latihan Kerja (BLK) yaitu program pelatihan, sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen mutu, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  • BLK di daerah-daerah harus melakukan komunikasi dengan industri terkait.
  • Revitalisasi BLK masih kurang, sehingga akan dilakukan penyusunan kompetensi.
  • Terdapat 282 BLK yang sudah terakreditasi.
  • Per Agustus 2015, terdapat 26.506 korban PHK dan 400.000 anak dengan pekerjaan buruk.
  • Akan diadakan kerjasama dengan Kemendikbud RI terkait pekerjaan buruk untuk anak-anak.
  • Biaya operasional sebesar Rp135 Miliar akan digunakan untuk kerjasama dengan Kemendikbud RI terkait penanganan pengangguran.
  • Terdapat 13.342 pekerja di bawah umur telah diserahkan ke Kemendikbud RI untuk dibina, salah satunya ialah melalui penyetaraan paket pendidikan.
  • Terdapat 4 jaminan sosial, yaitu:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja;
    • Jaminan Kematian;
    • Jaminan Pensiun; dan
    • Jaminan Hari Tua.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja yang dulunya dibatasi sampai Rp20 Juta, kini tak terbatas.
  • Santunan kematian mengalami peningkatan sebesar Rp2 Juta menjadi Rp16,2 Juta.
  • Jaminan Hari Tua diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.
  • Revisi atas PP yang diajukan buruh telah selesai, pekerja yang terkena PHK dapat mengklaim haknya.
  • Pekerja aktif yang ingin mengklaim haknya diharuskan untuk berhenti dari pekerjaannya, dan klaim baru dapat diberikan setelah masa kerja 10 tahun.
  • Jaminan Pensiun merupakan program baru untuk memberikan perlindungan kepada pensiunan, dengan iuran sebesar 3% per bulan dari gaji bruto.
  • Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalami penurunan. Hingga akhir tahun hanya mencapai 70.000 orang.
  • Untuk pendampingan, perekrutan 1 TKA disertai juga dengan perekrutan 1 TKI.
  • Sebagai syarat masuk TKA, investor dari berbagai negara meminta agar Bahasa Indonesia tidak dijadikan syarat, kecuali untuk kepentingan alih teknologi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan