Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pemerintah terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015, Laporan Perkembangan Mengenai Persiapan Pelayanan Kesehatan Haji Tahun 2015, dan Laporan mengenai pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun 2015 pada Semester I — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Tanggal Rapat: 2 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan

Pada 2 September 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI mengenai Penjelasan Pemerintah terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015, Laporan Perkembangan Mengenai Persiapan Pelayanan Kesehatan Haji Tahun 2015, dan Laporan mengenai pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun 2015 pada Semester I. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 14.05 WIB. (ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan
  • Sikap yang diambil terkait Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu norma kapitasi dan kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan. 
  • Menteri Kesehatan RI meminta penundaan pemberlakuan Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan FKTP.
  • Pada dasarnya, pemberlakuan peraturan tersebut belum sepenuhnya dapat diterima oleh Dinas Kesehatan Daerah/Kabupaten.
  • Evaluasi penyelenggaraan kesehatan Haji Tahun 1435 Hijriah yaitu persentase jumlah Risiko Tinggi (Risti) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Isu strategi yang harus diperhatikan adalah angka risiko tinggi.
  • Landasan hukum Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) diatur dalam Pasal 39 Ayat 3. Tujuan penggunaan INA-CBGs adalah untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan.
  • Tarif INA-CBGs menurut kelas ditetapkan dalam regionalisasi. Pembayaran INA-CBGs adalah pembayaran utama yang dilakukan oleh BPJS. Evaluasinya adalah banyak rumah sakit yang belum sepenuhnya tahu mengenai konsep INA-CBGs.
  • Penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan RI sebesar 53,11%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan