Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 26 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 23 Aug 2024,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia

Pada 26 Maret 2024, Komisi 9 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H Bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Felly Estelita dari Fraksi Nasdem dapil Sulawesi Utara pada pukul 13.38 WIB. (Ilustrasi: Merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia
  • Dasar hukum pemberian THR:
    • PP 36/2021 tentang Pengupahan
    • Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
    • Surat Edaran Menaker kepada para Gubernur seluruh Indonesia No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan
  • Filosofi pemberian THR;
    • Perayaan hari raya keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia telah menjadi kebiasaan yang dirayakan bersama keluarga, teman, dan sanak saudara
    • Menjelang hari raya keagamaan, kebutuhan keluarga akan meningkat dari hari-hari biasa yang berdampak terhadap kenaikan harga beberapa barang dan kebutuhan pokok lainnya.
    • Pemerintah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang dimaksudukan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya pada saat merayakan hari raya keagamaan
  • Surat Edaran Menaker kepada para Gubernur seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    • Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR; Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja/buruh PKWTT maupun PKWT
    • Batas waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
    • Besaran THR yakni 1 bulan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dan untuk pekerja/buruh dengan masa kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional
    • Pengaturan dasar upah untuk pembayaran THR; bagi pekerja/buruh harian lepas dan pekerja/buruh berdasarkan sistem satuan hasil
    • Penegasan THR wajib dibayarkan secara lunas, tidak boleh dicicil
    • Pembayaran THR yang lebih baik; Bagi pengusaha yang telah membayar THR lebih baik dari peraturan perundang-undangan dan telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan, maka pembayaran THR di perusahaan dilaksanakan berdasarkan PP, PK, PKB, atau kebiasaan
    • Himbauan bagi perusahaan yang mampu; agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
  • Total pengaduan yang masuk di Posko THR 2023 sebanyak 1.558 perusahaan dan konsultasi THR keagamaan tahun 2023 sebanyak 1.050 stakeholder.
  • Optimalisasi pembayaran THR keagamaan tahun 2024;
    • Press release/press conference
    • Penugasan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultas bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR
    • Sosialisasi dan koordinasi dengan Dinasker provinsi dan kabupaten/kota
    • Pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi
  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU):
    • Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan (disebut dengan pekerja sektor informal atau pekerja mandiri)
    • Pekerja yang menjadi peserta BPU;
      • Pemberi kerja
      • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan)


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan