Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 27 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 12 Oct 2023,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia

Pada 27 September 2023, Komisi 9 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Emanuel Melkiades Laka Lena dari Fraksi Golkar dapil NTT 2 pada pukul 10.33 WIB. (Ilustrasi: Republika Online)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia
  • Pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (arahan Presiden);
    • Perbaikan Tata Kelola;
      • Evaluasi hulu-hilir tata kelola;
      • Pengawasan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
      • Mempermudah prosedur penempatan.
    • Perbaikan skema Pelindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja.
    • Evaluasi regulasi terkait dengan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Rencana Aksi Nasional Perbaikan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    • Pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa (Amanat UU 18/2017):
    • Kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan PMI;
    • Kemudahan akses biaya penempatan PMI;
    • Peningkatan skills PMI;
    • Optimalisasi pelindungan PMI;
    • Pilot plan penataan penempatan PMI di 6 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, NTT, dan NTB).
  • Langkah-langkah Kemnaker menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Perbaikan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI;
    • Administrasi
      • Menghapus dokumen di luar persyaratan dokumen pada pasal 13 UU No. 18 Tahun 2017, termasuk menghapus Surat Rekomendasi Disnaker untuk pengurusan Paspor;
      • Integrasi data Dukcapil untuk seluruh proses pendaftaran dan penempatan PMI.
    • Sistem
      • Pengembangan SIAPKerja sebagai sistem terpadu PMI yang end-to-end (integrasi SiskoP2MI, SIAK, BPJS TK (POM dan E-Klaim), SIMKIM dan Portal Peduli WNI);
      • Pendataan PMI undocumented oleh Kemlu melalui kemudahan pelaporan kolektif P3MI dan digital/mobile Apps. Untuk mendorong hal tersebut, akan diberikan insentif berupa pemberian paspor, dan fasilitas bea masuk barang bawaan dan kiriman;
      • Penandaan NIK dan masuk dalam daftar pengawasan imigrasi untuk mencegah keberangkatan PMI non prosedural secara berulang.
    • Prosedur
      • Standarisasi informasi pasar kerja luar negeri dan pelaksanaan verifikasi dilakukan maksimal 7 hari kerja;
      • Penerbitan Surat Izin Perekrutan PMI dilakukan dalam 1 hari kerja dan ditandatangani oleh Eselon II;
      • Verifikasi usia, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani CPMI dilakukan secara daring oleh Disnaker dengan waktu 1 hari kerja;
      • Pelaksanaan seleksi dan penandatanganan Perjanjian Penempatan dengan waktu 3 hari kerja;
      • Pemenuhan dokumen persyaratan melalui optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)dan Mall Pelayanan Publik (MPP);
      • Penghapusan Surat Rekomendasi untuk kepengurusan paspor;
      • Penyederhanaan penerbitan SKCK CPMI yang semula dari POLDA menjadi di POLRES;
      • Penggabungan pelaksanaan Orientasi Pra Pemberkatan (OPP) dan pendataan sidik jari biometrik dengan waktu 5 hari kerja;
      • Perluasan lokasi pelayanan PMI di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara.
  • Perbaikan Skema Pelindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja (Permenaker 4 Tahun 2023);
    • Optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial bagi PMI yang melakukan perpanjangan di negara tujuan penempatan baik melalui P3MI maupun sendiri.
    • Kemudahan pengajuan klaim program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
    • Memperbanyak desk pelayanan di embarkasi dan debarkasi;
    • Optimalisasi terhadap 21 manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
      • 7 manfaat baru:
      • 9 penambahan nilai manfaat;
      • 5 manfaat tetap.
  • Evaluasi Regulasi terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    • Mencabut Kepmenaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah;
    • Mencabut Kepmenaker No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;
    • Mencabut Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baik untuk mengembalikan proses penempatan pada UU 18/2017;
    • Mencabut Kepmenaker (4) dan Kepdirjen (10) mengenai biaya penempatan calon PMI ke negara tujuan penempatan.
    • Konsep Pembangunan Manusia RPJMN 2020-2024
    • Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yaitu sumber daya manusia yang :
      • Sehat dan cerdas;
      • Adaptif dan kreatif;
      • Inovatif, terampil, dan bermartabat.
  • Modalitas Pelatihan Vokasi Kemnaker 2023
    • Jejaring Kolaborasi
      • 100 KIOS SIAPKerja (pelatihan, sertifikasi, penempatan)
      • 127 Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Industri (FKLPI)
      • 27 Skill Development Center (SDC)
    • Kapasitas Pelatihan Vokasi Nasional adalah 4.289.628 orang/tahun
    • Kapasitas Sertifikasi Nasional adalah 4.873.200 orang/tahun
  • Rekapitulasi Klasifikasi Tipe BLK Komunitas s.d. 2022 menurut BLK UPTP Pembina
    • BLKK Tipe Mandiri 283
    • BLKK Tipe Berkembang 876
    • BLKK Tipe Tumbuh 1.752
    • BLKK baru selesai dibangun tahun 2022 adalah 846
    • Jumlah BLK Komunitas adalah 3.757
  • Total Capaian Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi hingga Agustus 2023
    • Penyelenggaraan Pemagangan Dalam dan Luar Negeri 108.996 orang
    • Lulusan Pelatihan 466.862 orang
    • Tenaga Kerja Tersertifikasi 3.337.923 orang
  • Sebaran Distribusi Pelatihan CPMI Tahun 2022-2023
    • Tahun 2022 : 3.664 orang
    • September Tahun 2023 : 2.096 orang
  • Strategi untuk menunjang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024
    • Penguatan peraturan perundang-undangan terkait Bidang Jaminan Sosial
    • Peningkatan Program Jaminan Sosial
    • Penguatan kelembagaan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
    • Penguatan sistem monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan SJSN
  • Pada September 2023, capaian program JKK, JKM, dan JP telah mencapai lebih dari 70%, sedangkan program JHT baru 45,31%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan