Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Tanggal Rapat: 6 Jun 2024, Ditulis Tanggal: 7 Jun 2024,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Pada 6 Juni 2024, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengenai Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain. Raker dibuka oleh Emanuel dari Fraksi Golkar dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 10.25 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan:

  • Ada dua hal yang akan WaMenkes bahas di sini adalah pelaksanaan tentang Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) itu sendiri dan perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan, asuransi swasta, dan pembiayaan yang inovatif untuk pembiayaan KRIS ini.
  • Pelaksanaan KRIS merupakan mandatory dari 2 aturan UU, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Penerapan KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025, manfaat, tarif, dan iuran itu paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Jadi, setelah penetapan, 1 hari kemudian kita akan melakukan penetapan.
  • Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi tentang data RS di Indonesia berdasarkan rekap RS per pemilik nasional. Ternyata, jumlah RS swasta itu lebih banyak daripada RS milik Pemerintah, yaitu ada 1.975 dan kalau kita lihat berdasarkan kelasnya yang rumah sakit Pemerintah itu yang Kelas C sekitar 54%. Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi untuk rumah sakit yang nasional dalam implementasi KRIS di DJKN nanti secara online telah dilakukan survei dari rumah sakit yang jumlahnya 3.176 milik Pemerintah dan sebagian memang dieksekusi untuk tidak ikut di dalam Program KRIS ini, yaitu Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit D Pratama, 6 rumah sakit yang belum ditetapkan statusnya karena dalam proses pembangunan, dan 3 rumah sakit yang berhenti beroperasi. Dari survei tersebut dan sosialisasinya implementasinya sudah 3.057 dan jumlah tersebut merupakan Rumah Sakit Pemerintah Pusat, Pemda, TNI-Polri, BUMN, dan swasta.
  • Dari survei update yang Kementerian Kesehatan lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024 ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05%. Jadi, memang sudah banyak yang sudah memenuhi kriteria KRIS. KRIS itu ada 12 kriteria dan sebagian besar sudah memenuhi kriteria tersebut. Kalau kita hitung dari evaluasi, timbul sebuah pertanyaan apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan.
  • Kementerian Kesehatan mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur sedikit, karena BOR rumah sakit di daerah sekitar 30-50%. Kami estimasi dan kami punya data yg tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 rumah sakit, yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10 itu 292 rumah sakit, yang lainnya hanya sedikit-sedikit, dan yang tidak ada datanya itu juga sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur. Ternyata, implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah kamar tidur, berdasarkan BOR yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi. Target realisasi implementasi harus kita sikapi dengan evaluasi yang berjenjang dan holistik. Tidak rumah sakit Pemerintah Pusat saja, tapi yang lainnya pun akan terdampak pada pemberlakuan KRIS ini. Data realisasi RS yang siap implementasi KRIS divalidasi bersama dengan Dinas Kesehatan, desk melalui daring kepada RS, dan monitoring serta evaluasi. Paling besar ada rumah sakit swasta yang terdampak sekitar 1.196 RS.
  • Dukungan Pemerintah untuk rumah sakit yang belum memiliki kriteria KRIS diikuti dengan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk rumah sakit Pemerintah.
  • Untuk Tipe A sekitar 200-400 Miliar per tahun. Dana ini menggunakan dana BLU dan BLUD untuk berubah dari ruang rawat inap biasa menjadi KRIS, untuk Tipe B 50 Miliar per tahun, sedangkan untuk Kelas C dan D RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 akan kami bantu. Bantuan tersebut diberikan melalui DAK yang rata-rata 2,5 Miliar per tahun, sedangkan RS swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri, tetapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS terhadap rumah sakit swasta.
  • WaMenkes akan memberikan gambaran mengenai koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan, Asuransi Swasta, dan pembiayaan inovatif. Berdasarkan atas implementasi yang harus kita lakukan pada Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan terkait kepastian manfaat hrs diutamakan untuk penerima dan peserta JKN. Ada 3 Pasal utama, yang pertama Pasal 46 Ayat 4 yang memberikan mandatory kepada kami untuk membuat bahwa manfaat medis berdasarkan atas KDK tidak dibedakan iurannya yang kedua Pasal 46A standarisasi ruang rawat diharapkan dapat memberikan impact yang baik kepada RS dan kepada peserta JKN. Misalnya, yang tadinya ruang rawat inapnya itu di kelas 3 ada 8-10 orang, kita buat menjadi 4. Dengan dibuat menjadi 4, jarak antar tempat tidur menjadi lebih efektif, penularan antar-pasien menjadi lebih sedikit, dan kamar mandi yang ada di dalam juga akan memberikan kualitas layanan yang lebih baik bagi peserta JKN.
  • Lalu, yang ketiga adalah Pasal 51 mengenai peningkatan pelayanan dan peningkatan layanan ini merupakan prioritas yang ingin kami implementasikan untuk program KRIS.
  • Sering dipertanyakan tentang review regulasi yang terkait dengan pengaturan selisih biaya. Kementerian Kesehatan ingin menyampaikan bahwa asuransi kesehatan tambahan mempunyai tempat untuk diimplementasikan di dalam pembiayaan yang top-up dari BPJS standar menjadi kelas yang lebih tinggi.
  • Ada 4 aturan utama; UU Nomor 40/2004, UU 17/2023, Perpres Nomor 59/2024, dan Permenkes 3/2023 dalam hal penambahan asuransi kesehatan tambahan yang nanti akan digunakan untuk mengurangi out of pocket yang tadinya dibayar oleh pasien-pasien kalau mereka ingin naik tingkat dari tingkat di bawah menjadi tingkat di atasnya. Nanti asuransi kesehatan tambahan akan memberikan pembiayaan kalau mereka akan naik tingkat dari non eksekutif menjadi eksekutif maksimal 400.000, ini untuk rawat jalan. Sedangkan, untuk rawat inap dimulai dari kelas 2 selisih tarif INA-CBG dan CBG juga diterapkan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), dikecualikan pd peserta PBI jaminan kesehatan, karena PBI ini pasti mereka yang tidak mampu dan biaya oleh negara. Jadi, ini tidak tidak berlaku untuk PBI.
  • Pengembangan konsepsi selisih biaya melalui koordinasi Iuran antara BPJS Kesehatan dan AKT dikoordinasikan antara penyelenggara jaminan kesehatan sesuai dengan UU 17/2023. Ini akan membuat BPJS Kes menerima pembayaran tambahan dari AKT yang diberikan berdasarkan atas manfaat dasar dan top-up yg akan dibayar. Disalurkan dari iuran JKN ke BPJS Kesehatan oleh AKT, mekanismenya merupakan mekanisme underwriting AKT, dan manfaat top-up nya merupakan manfaat layanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan. Selisih biaya yang dibayarkan oleh AKT berdasarkan kesepakatan fasilitas kesehatan sesuai dengan tagihan produk asuransi yang berlaku.
  • Cakupan manfaat top-up terus dievaluasi di lembaga yang terkait dan nanti tarif pelayanan yang mengacu pada INA-CBG akan ditetapkan dan juga AKT yang diberlakukan di dalam proses tersebut.
  • Implementasi AKT dan skema selisih AKT memberikan ketentuan yang diatur lebih lanjut pada revisi Permenkes. Kendali mutu dan kendali biaya akan membentuk Medical Advisory Board dan Medical Advisory Board ini akan melakukan evaluasi apakah tambahan manfaat tersebut merupakan tambahan yang secara empiris diperlukan oleh pasien dalam rangka perawatan yang lebih optimal kepada pasien-pasien.
  • Produk asuransi jaminan kesehatan tidak langsung dan layanan kesehatan membentuk cash plan tidak melulu untuk pembiayaan kesehatan, tetapi juga untuk transport, akomodasi penunggu, santunan pendapatan yang hilang, dan biaya ambulans dari tempat tinggal ke rumah sakit. Jadi, secara regulasi aturan tambahan tersebut diatur sedemikian rupa, sehingga AKT akan bersinergis dengan pembiayaan BPJS dasar untuk memberikan top-up kepada pasien-pasien.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN):

  • KRIS ini sudah 20 tahun diamanatkan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 khususnya Pasal 23 untuk menyelesaikan soal keadilan sosial dan masalah ekuitas di dalam prinsip-prinsip JKN ini.
  • Sebetulnya juga ada penegasan kembali untuk melaksanakan KRIS menurut PP 47 Tahun 2021 yang seharusnya kita selesaikan pada Januari tahun 2023, tapi hal ini belum bisa terlaksana.
  • Oleh karena itu, di DJSN tegak lurus pada apa yang diamanatkan UU akan terus memonitor pelaksanaan dari KRIS, sehingga di Perpres Nomor 59 itulah sebagai upaya yang paling akhir bagaimana kita bisa menyelenggarakan KRIS yang akan dilakukan mulai 1 Juli 2025.
  • Setelah keluar ketetapan pada 8 Mei 2024 kemarin, maka DJSN sudah melakukan beberapa kegiatan sebagai contoh kita juga adakan press release, melakukan berbagai pertemuan dengan beberapa K/L untuk bagaimana ini harus dilakukan.
  • Mungkin yang harus segera dilaksanakan adalah Permenkes tentang KRIS yang sudah keluar, karena itu menugaskan kepada Kemenkes untuk kriteria dan penerapannya serta pembinaan dan evaluasi faskes yang akan melaksanakan KRIS.
  • Sebenarnya, pada tahun-tahun sebelumnya KRIS sudah lama didengungkan dengan beberapa kegiatan hingga tentang implementasinya pada tahun 2022 dan sebagainya.
  • Harapannya penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera dan saya kira walaupun tanggalnya Juli 2025 tapi lebih cepat lebih baik, karena itu menyangkut bagaimana teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini.
  • DJSN sepakat akan membuat Pokja antara BPJS, DJSN, Dewas BPJS, dan Kemenkes serta beberapa stakeholder yang kita perlukan untuk membuat Pokja tentang bagaimana penerapan KRIS bisa terlaksana benar, karena sudah 20 tahun kita tunggu untuk pelaksanaannya.
  • Sebagaimana pernah DJSN sampaikan pada rapat-rapat sebelumnya terkait dengan KRIS ini bahwa kegiatan DJSN terkait kebijakan KRIS sebelumnya adalah tahun 2021 bahkan tahun 2018 kita sudah beberapa kali melakukan berbagai kajian. Tahun 2021 saja telah dilaporkan tentang naskah akademik tentang KRIS.
  • Tahun 2022, DIM revisi ketiga Perpres 82 yang di dalamnya juga menyangkut hal ini telah dilakukan, monitoring dan evaluasi uji coba KRIS tahap 1 juga sudah kami laporkan, survei kesiapan rumah sakit dengan PERSI, dan konsultasi publik terkait dengan pemberi kerja juga sudah kami laporkan. Hal itu sudah kita sampaikan di dalam RDP DPR beberapa waktu yang lalu.
  • Sebenarnya, tidak perlu kaget untuk semua faskes bahwa sudah lama KRIS didengungkan dan mereka sudah siap. Maka, laporan Pak WaMenkes tadi saya kira luar biasa, karena rumah sakit sudah mulai bisa mempersiapkan diri.
  • Pada tahun 2023, ada review aktuaria, konsultasi publik terkait dengan serikat pekerja, dan survei kepuasan kepada peserta tentang KRIS yang sudah merasakan nikmatnya tidur di ruang KRIS sudah kami lakukan. Hasilnya, memang itu yang diharapkan oleh masyarakat.
  • Setelah 8 Mei lalu, hal yang sudah dilakukan itu kita tindaklanjuti terus. Sudah tidak ada waktu lagi, kita harus benar-benar bisa menerapkan KRIS ke depan, karena ini perintah UU sejak tahun 2004.
  • DJSN akan melanjutkan terus dialog publik dengan seluruh masyarakat, media massa, asosiasi faskes, asosiasi pekerja, dan asosiasi pemberi kerja.
  • Pokja yang terbentuk akan terus melakukan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan (KAPJ) yang nanti bentuknya berkaitan dengan cost benefit sharing di bidang jaminan kesehatan.

Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:

  • Fasilitas kesehatan itu masih menunggu peraturan-peraturan tentang pelaksanaan KRIS, karena tentunya mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga dengan demikian memberikan kepastian faskes untuk persiapkan menerapkan KRIS.
  • Dewas BPJS Kesehatan mendapatkan pemahaman terkait KRIS belum tersosialisasikan merata ke seluruh peserta khususnya peserta JKN, terbukti dengan terbitnya Perpres 59 ternyata di dalam ruang publik terjadi banyak diskusi dan pertanyaan, sehingga Dewas BPJS Kesehatan memerlukan sosialisasi.
  • Untuk memenuhi kriteria 12 yang sudah ditetapkan sebagai kriteria, maka tentunya rumah sakit akan merenovasi ruangan. Untuk itu, tentunya RS masih banyak membutuhkan dana untuk bagaimana memperbaiki melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut.
  • Satu yang penting bahwa dengan adanya kriteria bahwa KRIS maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan adalah 4 tempat tidur, maka sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini masih banyak RS yang tempat tidurnya dalam satu ruangan ada 6-8, maka tentunya itu berpotensi untuk terjadinya pengurangan tempat tidur. Oleh karena itu, kita harus memikirkan bersama untuk bisa mengantisipasi atau mitigasi terjadinya pengurangan tempat-tempat tidur tersebut.
  • Berdasarkan kondisi yang kami temukan di lapangan, maka Dewas BPJS Kesehatan sebagai Dewas memberikan catatan apabila KRIS ini akan dilaksanakan;
    • perlu dibuat evaluasi menyeluruh baik dari sisi tarif, iuran, dan kesiapan semua pihak termasuk dampak yang akan terjadi jika diterapkan;
    • supaya tidak terjadi kegaduhan ataupun komplain di dalam masyarakat, maka perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada semua peserta agar peserta memahami tentang filosofi adanya KRIS, sehingga dengan demikian mereka bisa mengerti apa hak dan tanggung jawab mereka; dan
    • penting buat kita semua adalah memperhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar.
  • Tentunya kita tidak mengharapkan bahwa dengan adanya KRIS, banyak peserta JKN yang tidak mendapatkan fasilitas rawat inap karena antrian yang panjang.
  • Terkait dengan koordinasi antar penyelenggara jaminan dengan AKT, hasil pengawasan kami dari Dewas terhadap pelaksanaan kerjasama antara penyelenggara jaminan juga berupa kunjungan di lapangan maupun diskusi Dewas BPJS Kesehatan dapatkan bahwa sampai sekarang masih banyak fasilitas kesehatan yang masih kebingungan mengenai bagaimana penerapan tentang kerjasama antar penyelenggara jaminan.
  • Sampai sekarang Dewas BPJS Kesehatan belum mendapatkan ada regulasi teknis terkait pelaksanaan kebijakan kerjasama antar penyelenggara jaminan. Dalam implementasinya, pihak-pihak terkait belum memiliki acuan dalam menghitung cost sharing yang akan diterapkan, sehingga dengan demikian rumah sakit mempunyai pemahaman yang berbeda-beda.
  • Dewas BPJS Kesehatan harapkan skema untuk kerjasama antar pelayanan ini berbeda dengan asuransi komersial dengan asuransi BPJS Kesehatan, dimana di komersial menggunakan Indemnity, sedangkan BPJS Kesehatan menggunakan skema Managed Care.
  • Tentunya tidak kalah pentingnya adalah kami harapkan bahwa dalam penerapan kerjasama antar penjamin ini, maka Kemenkes diharapkan menetapkan standar biaya tertinggi untuk setiap tindakan di dalam rumah sakit, karena bilamana tidak maka tentunya rumah sakit akan sangat bisa terjadi fraud dan memainkan ketentuan tarif.
  • Dewas BPJS Kesehatan memberikan beberapa masukan bahwa;
    • pengaturan teknis pelaksanaan KRIS jelas, harus bisa kita laksanakan dengan cepat, dan juga terkait dengan interoperabilitas serta keterbukaan data pembayaran sistem online billing;
    • perlu dilakukan sosialisasi kepada semua pihak agar punya pemahaman yang sama dalam implementasinya termasuk pemahaman bgmn sistem monitoring yang dibangun guna meminimalisir terjadinya double claim, out of pocket, dan potensi fraud.
  • Perlunya dibentuk Pokja yang beranggotakan lintas sektoral untuk menindaklanjuti usulan-usulan yang konstruktif kepada Pemerintah untuk mempercepat terbitnya regulasi teknik yang diperlukan.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:

  • Terkait dengan Perpres 59 yang banyak tidak tahu bahwa Perpres 59 banyak hal diatur mengenai jaminan yang diputus hubungan kerjanya, masalah keringanan denda, masalah pemindahan faskes, dan sebagainya, tetapi yang di banyak dibahas di ruang-ruang publik adalah KRIS.
  • Mengenai besaran iuran, karena Perpres 59 ini sebetulnya merupakan perbaikan dari Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di situ disebutkan bahwa besaran iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang rawat kelas 3, sedangkan iuran bagi PBPU dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang, per bulan, dibayar oleh PBPU dan Peserta Bukan Pekerja atau pihak lain atas nama peserta, dan Rp150.000 untuk di kelas 1.
  • Sampai sekarang yang belum banyak disebut sebetulnya untuk yang Peserta Penerima Upah baik PNS, TNI-Polri, ataupun juga pekerja perusahaan di swasta itu bayarnya 1% untuk pekerja dan 4% untuk pemberi kerja.
  • Untuk perawatan kelas 2 bagi PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan penerima pensiun golongan 1 serta golongan 2 dan keluarga PPU, Kepala Desa, dan perangkat desa dengan gaji upah maksimum Rp4 Juta di kelas 2, dan PBPU serta yang bukan pekerja yang membayar iuran kelas 2 itu dapatnya kelas 2. Sedangkan, ruang perawatan kelas 1 itu diperuntukkan bagi;
    • pejabat negara dan keluarga;
    • Pimpinan/Anggota DPRD dan keluarga;
    • PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan penerima pensiun golongan 3 dan 4 dan keluarga;
    • veteran, perintis kemerdekaan, termasuk keluarga janda/duda/anak yatim dan yatim-piatu;
    • PPU, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dengan gaji upah lebih dari Rp4 Juta, dan
    • PBPU dan Bukan Pekerja yang memang membayar iuran di kelas 1.
    • Ketentuan peralihan yang berkaitan dengan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS diatur pada Perpres 59 Pasal 103B sebagai berikut:
      • Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
      • Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
      • Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Terkait perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatif. Tinjauan regulasi terkait koordinasi benefit itu diatur di UU 40/2004 tentang SJSN terutama di penjelasan Ayat 4; Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti AKT atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
  • Jadi, jelas sekali di sini bahwa kerjasama antara swasta dan pemerintah sangat penting dan diatur baik di dalam UU maupun peraturan di bawahnya termasuk di dalam Perpres 82 Pasal 51 Ayat 1; Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti AKT atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
  • Untuk kerjasama dengan swasta ini sudah dibuka dan diatur yang sebetulnya tidak terkait dengan KRIS. Jadi, sudah diberikan kesempatan. Memang di lapangan kadang-kadang belum jalan dan itu memerlukan evaluasi.
  • Di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, pembayaran selisih biaya dapat dilakukan oleh AKT. Ketentuan selisih biaya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara AKT dengan FRTL.
  • Terkait dgn Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 53 Ayat 1, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya memberikan manfaat layanan kesehatan; Ayat 2, penyelenggara jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) untuk program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, PT. Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas atau penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat layanan kesehatan; sedangkan Ayat 3 dalam hal BPJS Kesehatan membayarkan terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan yang selanjutnya dijamin oleh penyelenggara jaminan lainnya, maka penyelenggara jaminannya wajib membayar biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  • Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar penyelenggara jaminan dilakukan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan/atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
  • Peserta JKN yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap lebih tinggi harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap.
  • Pembayaran selisih biaya dapat dilakukan oleh peserta atau AKT atau bisa juga oleh perusahaan di mana orang tersebut bekerja.
  • Jenis perawatan hak kelas 2 naik ke kelas 1, ketentuannya selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap 2.
  • Jenis perawatan hak kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1, ketentuannya selisih tarif INA-CBG pada kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.
  • Jenis perawatan hak kelas 2 naik kelas 1, ketentuannya selisih antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.
  • Terdapat catatan bahwa ketentuan naik kelas ini dikecualikan bagi peserta yang memiliki hak rawat kelas 3 baik peserta PBI maupun peserta Non PBI.
  • Penerapan selisih biaya melalui koordinasi antar badan penyelenggara jaminan, maka yang pertama ketentuan sisi biaya pada huruf c dan d tidak berlaku bila perawatan atau biaya rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG.
  • Dalam hal selisih biaya dibayar oleh pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan, maka ketentuan selisih biaya dibayar sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja atau perusahaan atau AKT dengan FKRTL atau rumah sakit.
  • Keterbukaan informasi untuk FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan berupa tagihan yang tidak terpisah. Jadi, istilahnya integrated billing.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan