Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengenai Pembiayaan yang dibebankan ke Pekerja Migran, Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat Bagi TKI, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah, dan Program Pemerintah terkait Perubahan Mekanisme dan Pola Waktu Bekerja Pekerja Migran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BNP2TKI

Tanggal Rapat: 13 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 7 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Pada 13 Februari 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengenai Penjelasan Kepala BNP2TKI mengenai Pembiayaan yang dibebankan ke Pekerja Migran pada Penempatan G to G, Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat bagi TKI (KUR TKI) Pasca Berlakunya UU No. 18 Tahun 2017, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah, dan Program Pemerintah terkait Perubahan Mekanisme dan Pola Waktu Bekerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 11:19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

  • Pembiayaan penempatan program G to G Jepang:
    • Biaya yang dibebankan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI):
      • Tes tertulis kemampuan keperawatan: Nurse Rp250.000, Careworker Rp250.000.
      • Psikotest: Nurse Rp250.000, Careworker Rp250.000.
      • Medical Check Up (MCU) Tahap I*): Nurse (Rp1.000.000), Careworker (Rp1.000.000).
      • MCU Tahap II*): Nurse (Rp500.000), Careworker (Rp500.000).
      • Pre departure orientation: Nurse Rp600.000, Careworker Rp600.000.
      • BPJS Ketenagakerjaan: Nurse Rp532.000, Careworker Rp694.000.
      • Jumlah: Nurse Rp1.632.000, Careworker Rp1.794.000.
      • Keterangan:
        • Jumlah total biaya yang dikeluarkan hanya berlaku untuk Nurse dan Careworker yang lolos Matching dan berangkat ke Jepang karena biaya MCU Tahap I dan Tahap II (*) akan dikembalikan kepada peserta.
        • BPJS Ketenagakerjaan untuk Nurse masa kerja 3 (tiga) tahun dan untuk Careworker masa kerja 4 (empat) tahun.
  • Pembiayaan penempatan program G to G Korea Selatan:
    • Kuota dan penempatan program G to G Korea Selatan:
      • Tahun 2013: Kuota 12.700, Penempatan 9.441.
      • Tahun 2014: Kuota 10.200, Penempatan 7.376.
      • Tahun 2015: Kuota 5.800, Penempatan 5.502.
      • Tahun 2016: Kuota 4.400, Penempatan 5.662.
      • Tahun 2017: Kuota 5.200, Penempatan 3.719.
    • Keterangan:
      • Kuota merupakan jumlah perkiraan sehingga tidak bersifat pasti.
      • Pelaksanaan penempatan dipengaruhi faktor:
        • Kondisi perkembangan ekonomi Korea;
        • Kebutuhan/permintaan user. User akan memilih pencari kerja dari 16 negara yang tertera pada roster (daftar pencari kerja).
      • Pelaksanaan penempatan tidak dibatasi sampai dengan akhir bulan Desember tetapi keberlanjutan pada bulan-bulan tahun setelahnya, contoh sejumlah 585 SLC tahun 2016 ditempatkan pada tahun 2017.
    • Biaya yang dibebankan kepada PMI program G to G Korea Selatan sekitar Rp3.800.000.
  • Mengenai KUR TKI, Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Terkait dengan hal tersebut, maka pembebanan biaya PMI harus jelas dan tertulis dalam perjanjian penempatan antara 2 negara yang mana menjadi tanggungan PMI dan yang mana menjadi tanggungan pengguna. Sedangkan definisi KUR TKI adalah pembiayaan penempatan calon PMI ke luar negeri yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
  • BNP2TKI mencari instrumen lain agar PMI bisa menikmati fasilitas subsidi bunga. Subsidi pertama sebesar 14%, kemudian diturunkan menjadi 12%. TKI hanya boleh dibebankan sekitar 7% bunga. PMI terdaftar di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI. PPTKIS bekerjasama dengan lembaga keuangan. PMI dinyatakan fit to work dengan mengajukan pembiayaan melalui lembaga keuangan.
  • Pelaksanaan program KUR TKI dalam penempatan PMI pasca berlakunya UU No. 18 Tahun 2017:
    • Realisasi KUR PMI Tahun 2016 dan 2017”
      • Bank Mandiri:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 502, Tahun 2017 815.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp7.555.957.600, Tahun 2017 Rp10.068.384.400.
      • Bank BRI:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 4.150, Tahun 2017 10.755.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp52.803.969.900, Tahun 2017 Rp138.874.785.786.
      • Bank BNI:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 2.463, Tahun 2017 3.029.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp38.686.363.102, Tahun 2017 Rp50.030.000.000.
      • Bank Sinarmas:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 4.774, Tahun 2017 1.379.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp74.166.966.439, Tahun 2017 Rp19.001.177.609.
      • Bank Maybank:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 34, Tahun 2017 81.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp534.000.000, Tahun 2017 Rp1.282.582.000.
      • Bank Artha Graha:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 228, Tahun 2017 2.905.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp3.582.026.600, Tahun 2017 Rp45.993.466.400.
      • Bank CTBC:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 -, Tahun 2017 3.728.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp-, Tahun 2017 Rp63.351.366.200.
      • Total:
        • Jumlah TKI: Tahun 2016 12.151, Tahun 2017 22.692.
        • Realisasi: Tahun 2016 Rp177.329.283.641, Tahun 2017 Rp328.601.708.395.
    • Realisasi KUR Tahun 2017: 30,3%.
  • Kendala BNP2TKI adalah:
    • Belum ditetapkannya keputusan terbaru yang mengatur komponen biaya penempatan.
    • Beberapa lembaga perbankan belum punya collection agent.
    • PPTKIS masih dijadikan avalis.
    • Pencairan dilakukan setelah PMI sudah berada di negara penempatan.
  • Program simpan pinjam diputus oleh BNP2TKI karena kala itu PPTKIS mendapatkan kick back yang rata-rata Rp1.000.000 per TKI. Komponen biaya tinggi disebabkan biaya Rp1.000.000 per TKI digunakan untuk biaya kick back atau biaya marketing. Selain itu, hambatan lainnya adalah masih kurangnya sosialisasi dari lembaga keuangan terkait pembiayaan penempatan PMI ke luar negeri dan masih terdapat biaya lain di luar biaya penempatan.
  • Hal yang dibicarakan bukan uangnya, tetapi aturan mainnya.
  • Koperasi adalah jasa simpan dan kredit, tidak boleh memberi piutang.
  • BNP2TKI disini membuka apa adanya. Semua terjadi karena mempunyai uang. Sesungguhnya yang melakukan pembiayaan dan punya uang itu bukan lembaga keuangan disini tapi Hongkong dan Taiwan yang mencari vehicle di Indonesia lalu menagihnya di luar negeri.
  • Siapapun, selama ia lembaga multi finance dan mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), boleh menjalankan KUR.
  • BNP2TKI menunggu saja penempatan dari Kementerian. Jadi, BNP2TKI menunggu arahan dari pihak Kementerian.
  • Mengenai program Pemerintah terkait perubahan mekanisme dan pola waktu bekerja PMI pada pemberi kerja perseorangan di Timur Tengah dari tinggal di dalam rumah menjadi di luar rumah. Perubahan mekanisme waktu kerja PMI diantaranya adalah perekrutan dengan sistem konsorsium, baik itu di Indonesia dan Timur Tengah. Kompetensi PMI lebih diutamakan. PMI tidak tinggal di rumah majikan untuk menghindari adanya kekerasan dan tidak dibayar.
  • Pilot project akan diadakan di Kota Riyadh, Jeddah, Dammam, dan Abha. keuntungan di 4 kota tersebut adalah mereka sudah memperbaiki tata penempatan dan seandainya pilot project berhasil, maka bisa diterapkan di daerah lain di Saudi Arabia.
  • Untuk perihal masalah TKI Adelina yang di Malaysia, Pemerintah sudah melihat jenazahnya. Tidak ada indikasi luka seperti yang diberitakan, yakni disempal-sempal, dsb. Pelakunya ada 3 orang dan sudah ditangkap. Keluarganya di NTT sudah diinfokan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan