Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Capaian Kinerja Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Tanggal Rapat: 3 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 10 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Pada 3 April 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tentang Capaian Kinerja Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • DJSN dibentuk dengan pasal 6 UU Tahun 2004. Diinginkan sebagai legislatif khusus bidang jaminan sosial.
  • DJSN berfjungsi merumuskan kebijakan umum dan melakukan sinkronisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
  • Laporan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus dikirimkan kepada Presiden dan dicetuskan oleh DJSN.
  • DJSN mendapat dukungan yang kurang sepadan sehingga belum semua tugas DJSN yang telah diselenggarakan.
  • Jumlah pendanaan tertinggi pada tahun 2013 sebesar Rp2 Miliar.
  • Keterbatasan sumber daya DJSN tetap melaksanakan tugas dan fungsi DJSN dengan sebaik mungkin.
  • DJSN merekomendasi kepada DPR-RI terkait kesejahteraan TKI di luar negri untuk di revisi pada UU 39 Tahun 2014.
  • DJSN mengalami perubahan dan penambahan fungsi dan wewenang.
  • Dalam UU BPJS hanya dua penyelenggara yang terbentuk, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Idealnya semua ranah jaminan sosial menjadi ruang lingkup dari DJSN.
  • DJSN akan menjadikan organisasi DJSN yang mandiri dan efektif serta bebas dari campur tangan mana pun kecuali dari Undang Undang Dasar (UUD).
  • Jika Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun disinkronkan, perlu dipikirkan kedepannya.
  • Temuan Monitoring dan Evaluasi DJSN hanya terjadi penambahan peserta baru PPU sbnyak 95,393 selama tahun 2016.
  • Pekerja yang tetap tidak perlu untuk mendaftar program jaminan sosial.
  • DJSN jug menemukan pemberi kerja yang mebayar sebagian upah, tapi DJSN tidak memberikan sanksi kepada BPJS.
  • Jenis dana pensiun tidak melindungi pemberi kerja karena sifatnya yang sukarela.
  • Pasal 57 huruf F UU BPJS menjelaskan tentang program tabungan hari tua terdiri atas asuransi kematian.
  • UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 91 ayat (4) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan sosial.
  • Skema jaminan sosial masih terdapat perbedaan dari kelompok ASN dan swasta.
  • Apakah peserta PBI telah terpenuhi hak-haknya, perlu diperhatikan.
  • Sekitar 40% peserta PBI belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Fasilitas kesehatan banyak masalah, banyak jumlah peserta yang tiba-tiba berubah.
  • Disebagian Puskesmas memiliki lebih dari 1 dokter, tapi tidak semua Puskesmas memiliki dokter 24 jam.
  • Permasalahan validitas data kepesertaan PBI JKN yaitu mobilitas dan perpindahan peserta yang tidak selalu terkomunikasi.
  • Banyak peserta yang tidak faham akan perubahan status mereka.
  • Informasi terkait peserta PBI tidak memadai, mereka tidal mengerti bahwa mereka dapat berganti e-KTP. Peserta juga tidak paham harus mengubah status mereka dari penerima PBI menjadi non PBI.
  • Revitalisasi diperlukan oleh DJSN menuju masuknya Indonesia dalam posisi perlindungan negara menengah atas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan