Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengawasi Kinerja Direksi, dan Optimalisasi Peran Dewas BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 23 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 7 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan

Pada 23 Januari 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan mengenai Penjelasan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengawasi Kinerja Direksi, dan Optimalisasi Peran Dewas BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara pada pukul 14:30 WIB. (ilustrasi: finance.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan
  • Sejak dilantik, masa kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan selama 11 (sebelas) bulan.
  • Kerangka hukum kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 
  • Laporan pengawasan merupakan bagian yang disampaikan ke Presiden RI yang akan ditembuskan kepada Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kewenangan dari Dewas BPJS Ketenagakerjaan adalah menetapkan kegiatan dan anggaran tahunan BPJS, mengakses data kepesertaan BPJS, penelaahan data informasi, dan memberikan rekomendasi kepada BPJS.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan berhak meminta laporan dari Direksi dan melakukan penelaahan terkait BPJS dan kinerja Direksi.
  • Tugas pokok dan fungsi dari kewenangan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dapat diperinci dari aturan Dewas.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan digunakan untuk melakukan audit keuangan.
  • Laporan keuangan yang telah diaudit dapat dipublikasikan dan di-review terkait cadangan program yang dibantu oleh aktuaris.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke daerah atau kantor wilayah maupun kantor cabang.
  • Aktivitas lain dari Dewas BPJS Ketenagakerjaan antara lain fact finding, serta koordinasi dengan pengawas internal maupun eksternal dan produk hukum.
  • Terkait koordinasi dengan pengawas internal maupun eksternal, Dewas BPJS Ketenagakerjaan meminta setiap 3 (tiga) bulan gelar hasil penemuan.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan terus membenahi produk hukum dalam bentuk peraturan maupun keputusan, salah satunya penetapan aktuaris dan penetapan alokasi surplus.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan yang intens dengan pemberi kerja.
  • Pertemuan dengan unsur pekerja dan tokoh masyarakat Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan untuk mendorong perluasan kepesertaan.
  • Pada akhir tahun, Dewas BPJS Ketenagakerjaan memberikan rekomendasi kepada Presiden RI mengenai kinerja Direksi.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan fact finding sebanyak 62.
  • Kepesertaan dan pelayanan masih sangat rendah.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 23 Januari 2017.
  • Proses dengan PTT cukup memakan waktu, dan banyak aparat desa yang belum terlindungi.
  • Usia kepesertaan harus ditingkatkan.
  • Batas usia yang ditetapkan oleh Kemenaker RI, Pekerja Penerima Upah (PPU) perlu dinaikan dan memberikan potensi pekerja yang akan masuk sekitar 6 (enam) juta.
  • Secara aktuaris, penaikan batas usia tidak ada masalah, tetapi tetap perlu kehati-hatian.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar untuk dipublikasikan perusahaan yang tidak kooperatif dalam website BPJS.
  • Kegiatan sosialisasi masih sangat kurang dan perlu melibatkan DPR-RI sebagai narasumber.
  • Perbaikan sistem pengaduan atau Call Center masih sangat parsial.
  • Direksi telah membuat pedoman kantor cabang pembantu.
  • Penyebaran kantor cabang pembantu masih failed dan perlu ada revisi, baik dalam jumlah personel maupun lokasi.
  • Perusahaan masih merasa kurang banyak manfaat yang dirasakan. Oleh karena itu, tindakan preventif perlu dilakukan.
  • Pemenuhan pelayanan di seluruh Indonesia paling tidak di setiap kabupaten atau kota untuk Service Point Office dan bisa juga bekerja sama dengan mitra BPJS.
  • Revitalisasi anak perusahaan BPJS masih menjadi pekerjaan yang harus dilakukan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar ada pembenahan manajemen.
  • Perlu ada langkah yang konkret untuk perbaikan investasi.
  • Sejak transformasi, pencatatan aset baik di kantor pusat maupun daerah belum rapih.
  • Perlu adanya perbaikan sistem penyusunan anggaran tahunan.
  • Biaya transfer klaim ke peserta belum seragam dan jika ada peserta yang bank-nya berbeda dengan bank mitra BPJS, biaya transfer akan dibebankan kepada peserta.
  • Jumlah rekening BPJS terlalu banyak, sehingga menyulitkan dari segi audit keuangan.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan ingin mengurangi jumlah rekening menjadi 300 rekening.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan ingin ada penguatan satuan pengawas internal dan pembangunan BPJS yang representatif.
  • Mengenai pelatihan BPJS masih terpecah per divisi. Padahal, sudah didorong oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk dipusatkan.
  • Job creeding di BPJS ketenagakerjaan masih terlalu rigid. Dewas BPJS Ketenagakerjaan mendorong untuk segera dibenahi.
  • Mengenai Key Performance Index, harus seimbang.
  • Direksi mengambil jalan untuk penyelesaian permasalahan IT agar tidak mengganggu pelayanan.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit, tetapi hasilnya belum dapat disertamertakan.
  • Isu jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya menjadi kurikulum di sekolah, dari SD hingga SMP harus sudah dibekali.
  • Perlunya kenaikan iuran jaminan pensiun yang pesertanya semakin besar.
  • Data BPJS antara pusat dan daerah masih berbeda. Hal ini perlu dibentuk unit khusus.
  • Perlu adanya kajian hukum terhadap anak perusahaan yang mencari profit agar BPJS Ketenagakerjaan tetap Good Governance.
  • Masih ditemukan pengelolaan arsip yang belum baik dan perlu digitalisasi arsip.
  • Terdapat beberapa barang yang arsipnya ada, tetapi setelah dicari tidak ada.
  • Direksi mengusulkan RUU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan memanfaatkan CSR perusahaan untuk disalurkan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Rencana kerja yang akan dilakukan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan, yaitu menelaah hasil audit tahun 2016. Temuan BPK akan menjadi bahan koordinasi dengan direksi, mengawal pembenahan transformasi organisasi, dan melakukan riset.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan