Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Target Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018 terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Upaya Perluasan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Layanan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 9 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 28 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Pada 9 Juli 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengenai Target Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018 terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Upaya Perluasan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Layanan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:21 WIB. (ilustrasi: faktualnews.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja formal penerima upah saat ini 85% sudah terlindungi atau ter-cover dengan BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Data penerima bantuan sosial, 31% diantaranya adalah usia produktif, mereka yang punya risiko kerja yang tinggi sehingga akan mengganggu kesejahteraan keluarga, dan berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru. Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga BPJS Ketenagakerjaan swadaya dari masyarakat melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
  • BPJS Ketenagakerjaan memiliki roadmap kepesertaan dari Bappenas, untuk target tahun 2018 direncanakan ada penambahan kepesertaan sebanyak 2,1 juta peserta.
  • Terkait dengan strategi pencapaian target, BPJS Ketenagakerjaan melakukan 4 strategi perluasan, yaitu sosialisasi, edukasi, kolaborasi, monitoring, dan evaluasi.
  • Optimalisasi kanal kepesertaan fisik dilakukan di 375 kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan memberdayakan agen BPJS Ketenagakerjaan yang disebut perisai dan agregator. Dengan perisai ini, BPJS Ketenagakerjaan memberdayakan masyarakat di community based, karena jaminan ini dari, oleh, dan untuk masyarakat. Mereka melakukan edukasi dan sosialisasi, juga diberikan intensif, dengan itu tercipta lapangan kerja baru.
  • Strategi perluasan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dilakukan dengan monitoring dan evaluasi.
  • BPJS Ketenagakerjaan membuat inisiatif baru yaitu digital job services. Mengingat di tahun 2018 belum dianggarkan, maka digital job services akan dilakukan di tahun 2019. Secara garis besar, ini bisa digambarkan ada supply tenaga kerja, dan demand yang membutuhkan tenaga kerja. Dari digital job services, semua dioperasikan menggunakan smartphone.
  • Tantangan manfaat tambahan pelatihan: 
    • Ruang lingkup manfaat jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); (PHK belum diatur)
    • Sumber pendanaan mengingat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur mengenai larangan subsidi silang antar program
    • Dukungan operasional antar departemen untuk memastikan skema pasar tenaga kerja yang aktif berjalan dengan baik
  • Kanal layanan tersedia di setiap kantor cabang untuk melakukan klaim dan pengaduan.
  • Rencana peningkatan layanan bagi PMI:
    • Kerjasama strategis dengan Ditjen Imigrasi tentang integrasi dan pemanfaatan paspor dalam pendaftaran dan law enforcement
    • Kolaborasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat untuk melakukan pendataan PMI yang belum daftar ataupun perpanjangan
    • Kerjasama pelayanan dengan perbankan khususnya yang memiliki cabang di luar negeri
    • Inisiasi penjajakan untuk perluasan perlindungan PMI di Kawasan Timur Tengah
    • Integritas layanan informasi, akses jaringan pelayanan, kerjasama operasional dan sistem informasi dengan stakeholder domestik
    • Kerjasama operasional dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan infrastruktur layanan daerah perbatasan
  • Update data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI):
    • Tahun 2017
      • Pra Penempatan 37.345 peserta
      • Onsite dan Purna 100.256 peserta
    • Mei 2018
      • Pra Penempatan 192.983 peserta
      • Onsite dan Purna 183.019 pesertaSaat ini sedang diusulkan peningkatan manfaat bagi PMI, diantaranya masa perlindungan dengan menambah 1 bulan di awal untuk perseorangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan