Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyerapan Anggaran Tahun 2016, Tindak Lanjut Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia, Kemungkinan Pemutihan Dokumen TKI di Arab Saudi, dan Perkembangan Penyelesaian Kasus Tenggelamnya Kapal TKI di Batam — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Tanggal Rapat: 6 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 8 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kepala BNP2TKI

Pada 6 April 2017, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengenai Penyerapan Anggaran Tahun 2016, Tindak Lanjut Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia, Kemungkinan Pemutihan Dokumen TKI di Arab Saudi, dan Perkembangan Penyelesaian Kasus Tenggelamnya Kapal TKI di Batam. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada puku 14:02 WIB. (ilustrasi: jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala BNP2TKI
  • Dipa awal yang diterima BNP2TKI sebesar Rp415 Miliar, dan setelah mengalami 2 (dua) kali pemotongan menjadi Rp373 Miliar. 
  • Realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp305 Miliar.
  • Persentase realisasi anggaran sebesar 95%.
  • Untuk menangani masalah deportasi, Pemerintah meluncurkan program e-KAD, yaitu sebagai tanda bukti permit kerja sementara yang nantinya pengguna e-KAD akan mengikuti re-hiring. Namun, pelaksanaan program ini di lapangan sulit, karena banyak TKI yang bekerja lepas, lebih banyak daripada TKI yang memiliki majikan, sehingga sulit dalam membangun kontrak. Jika ada kontrak, maka akan mudah prosesnya. Selain itu, hambatan lainnya dikarenakan pemberian denda yang terlalu tinggi. 
  • Pelaksanaan e-KAD belum efektif, karena setiap tahun yang ikut program e-KAD hanya 25.000 TKI saja. 
  • Banyak TKI yang bekerja pada negara yang belum melakukan MoU dengan Indonesia terkait kerjasama tenaga kerja.
  • Tentang dokumen TKI di Arab Saudi, KBRI di sana menerima informasi terkait amnesti selama 90 hari. Pelanggar biasanya peserta haji yang tidak pulang ke negara asalnya. Selama ini, jika harus menjalankan hukuman yaitu dimasukkan ke dalam penjara dahulu minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan, baru dapat dipulangkan. Ketika sudah pulang, pelanggar tidak bisa balik ke Arab Saudi selama 5 (lima) tahun. 
  • BNP2TKI mengimbau kepada WNI yang ada di sana untuk mengikuti program e-KAD. 
  • Terkait kapal tenggelam, hal ini dikarenakan kelebihan muatan. Ditemukan korban meninggal di perairan Malaysia sebanyak 27 orang, di perairan Batam  ditemukan 20 orang meninggal, 7 orang selamat, dan 19 orang lainnya belum teridentifikasi. 
  • Jenazah yang di Malaysia diurus oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan yang di Batam diurus oleh BNP2TKI. Semua biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan