Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Upaya Perluasan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) BPJS TK dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur (Jatim), Disnaker Sumatera Utara (Sumut), dan Disnaker Sulawesi Selatan (Sulsel)

Tanggal Rapat: 7 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 15 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kepala Badan Pusat Statistik, Disnaker Jawa Timur, Disnaker Sumatera Utara, dan Disnaker Sulawesi Selatan

Pada 7 Februari 2018, Komisi 9 DPR-RI DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur (Jatim), Disnaker Sumatera Utara (Sumut), dan Disnaker Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai Upaya Perluasan Kepesertaan BPJS. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 2 pada pukul 19:44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tribunnewswiki.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Pusat Statistik, Disnaker Jawa Timur, Disnaker Sumatera Utara, dan Disnaker Sulawesi Selatan

Badan Pusat Statistik (BPS)

  • Di tahun lalu, BPS diajak oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menetapkan target BPJS TK. Bappenas ingin memperbaiki roadmap dan renstra. Harus ada koreksi terhadap yang sebelumnya diproyeksikan.
  • Pada sektor formal, terdapat penerima upah dan bukan penerima upah. Di sektor non formal, juga ada penerima upah dan yang bukan penerima upah. Fokus BPJS TK selama ini adalah sektor formal yang penerima upah. Padahal di sektor formal juga ada yang bukan penerima upah, seperti jaksa, dokter, dan pemberi jasa. Pada sektor formal, PNS, karyawan, dan pegawai perusahaan yang baru menjadi target BPJS TK. pada sektor informal, didominasi oleh struktur kepekerjaan di Indonesia.
  • Pengidentifikasian yang harus menjadi target atau sasaran pada tahun lalu sudah dibuat perhitungannya.
  • Ada MoU Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS TK yang masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai. BPS lebih kepada posisi ketentuan yang disepakati, yaitu pada implementasi dalam data dan perhitungannya. BPS juga menghitung target BPJS TK hingga 2021.
  • Untuk rencana ke depan, setelah memiliki target hingga 2024, BPS sepakat mempertajam potensi dan target dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPS, ada rencana pelatihan statistik bagi pegawai BPJS TK dan melibatkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).
  • Kesepakatan dengan Bappenas adalah yang menjadi sasaran Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan orang yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai. Tidak termasuk PNS, TNI, dan Polri.
  • Status pekerjaan (non konstruksi):
    • 1. Berusaha sendiri.
    • 2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap.
    • 3. Berusaha dibantu buruh tetap.
    • 4. Buruh, karyawan, dan pegawai.
    • 5. Pekerja bebas pertanian.
    • 6. Pekerja bebas non pertanian.
    • 7. Pekerja tidak dibayar.
  • Karena kesepakatan, PNS, TNI, dan Polri tidak masuk sektor konstruksi sehingga PPU yang menjadi target BPJS TK sebanyak 38,2 juta orang.
  • Diagram semesta kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan tahun 2016:
    • Pekerjaan Penerima Upah (PPU): Orang yang bekerja dengan status pekerjaan utama buruh, karyawan, pegawai (45.827.785 orang).
      • Dikurangi TNI/Polri (649.325 orang).
      • Dikurangi PNS (4.069.710 orang).
      • Dikurangi Konstruksi (2.872.237 orang).
      • Revisi PPU untuk 38.238.911 orang.
    • Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU): Orang yang bekerja dengan status pekerjaan utama berusaha (status 1-3) dan pekerja bebas (status 5-6).
      • Bukan Penerima Upah 1: Bekerja dengan status 1-3 dan 5-6, jenis pekerjaan 1-5, umur <62 tahun, selain sektor konstruksi (15.121.814 orang).
      • Bukan Penerima Upah 2: Bekerja dengan status 1-3 dan 5-6, jenis pekerjaan 6-9, umur <62 tahun, jam kerja 20 jam per minggu, selain sektor konstruksi (25.043.692 orang)
      • Revisi PBPU (40.165.506 orang).
    • Pekerja Jasa Konstruksi (PJU): Orang yang bekerja pada lapangan konstruksi selain status pekerja keluarga (7.926.839 orang).
    • Semesta Kepesertaan BPJS TK (78.404.417 orang).
  • Proyeksi angkatan kerja, orang yang bekerja, dan semesta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
    • 2016 (dihitung dengan menggunakan data Sakernas Agustus 2016):
      • Angkatan kerja: 125.443.749.
      • Bekerja: 118.411.973.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK (jumlah semesta kepesertaan BPJS TK 2017-2024 diproyeksikan dengan menggunakan proporsi penghitungan tahun 2016):
        • PPU: 38.238.911 (32.29%).
        • Jasa Konstruksi: 7.926.839 (6.69%).
        • PBPU: 40.165.506 (33.92%).
    • 2017:
      • Angkatan kerja: 127.346.821.
      • Bekerja: 120.026.599.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 38.760.324.
        • Jasa Konstruksi: 8.034.927.
        • PBPU: 40.713.189.
    • 2018:
      • Angkatan kerja: 129.133.445.
      • Bekerja: 122.160.239.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 39.449.343.
        • Jasa Konstruksi: 8.177.759.
        • PBPU: 41.436.923.
    • 2019:
      • Angkatan kerja: 131.105.209.
      • Bekerja: 124.287.738.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 40.136.378.
        • Jasa Konstruksi: 8.320.180.
        • PBPU: 42.158.574.
    • 2020:
      • Angkatan kerja: 133.082.848.
      • Bekerja: 126.295.623.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 40.784.787.
        • Jasa Konstruksi: 8.454.593.
        • PBPU: 42.839.651.
    • 2021:
      • Angkatan kerja: 135.069.249.
      • Bekerja: 128.315.787.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 41.437.161.
        • Jasa Konstruksi: 8.589.829.
        • PBPU: 43.524.893.
    • 2022:
      • Angkatan kerja: 137.047.681.
      • Bekerja: 130.332.345.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 42.088.370.
        • Jasa Konstruksi: 8.724.823.
        • PBPU: 44.208.913.
    • 2023:
      • Angkatan kerja: 139.003.298.
      • Bekerja: 132.331.140.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 42.088.370.
        • Jasa Konstruksi: 8.724.823.
        • PBPU: 44.886.907.
    • 2024:
      • Angkatan kerja: 140.942.033.
      • Bekerja: 134.337.758.
      • Semesta Kepesertaan BPJS TK:
        • PPU: 43.375.384.
        • Jasa Konstruksi: 8.991.618.
        • PBPU: 45.560.770.
  • Struktur ketenagakerjaan Indonesia per Agustus 2017:
    • Penduduk usia kerja 192,08 juta orang.
      • Angkatan kerja 128,06 juta orang.
        • Bekerja 121,02 juta orang.
          • Pekerja penuh 87,20 juta orang.
          • Pekerja paruh waktu 24,68 orang.
          • Setengah menganggur 9,14 juta orang.
        • Pengangguran 7,04 orang.
      • Bukan angkatan kerja 64,02 juta orang.
        • Mengurus rumah tangga 39,92 juta orang.
        • Sekolah 16,49 juta orang.
        • Lainnya 7,61 juta orang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel)

  • Angkatan kerja Sulsel 3,99 juta.
    • Yang terdaftar BPJS TK 1,11 juta atau 30% kepesertaan.
    • 119.000 pengangguran.
  • Dari 1,11 juta ini, yang tercatat sebagai anggota BPJS TK terdiri dari 258.000 orang penerima upah dan 7.968.900 orang.
  • Langkah yang diambil dengan membuat Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota, aspek regulasi BPJS TK itu sudah lengkap.
  • Di Disnaker, selain melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menyangkut pelaksanaan aturan di tenaga kerja, juga menjadi kewajiban pengawas untuk melihat seperti apa perusahaan menyangkut perhatian kepada karyawan dan tengah kerja khusus BPJS TK.
  • Bekerja di Sulsel dengan wilayah yang dominan dengan sektor pertanian, memang agak sulit dijangkau.

Disnaker Jawa Timur (Jatim)

  • Di Jatim, jumlah penduduk dan wilayah mungkin paling tinggi, sudah mencapai 20,8 juta lebih. Masih ada pengangguran 838,9 ribu lebih atau 4% tingkat pengangguran terbuka.
  • Berdasarkan data BPS, sektor informal sebanyak 4.000.000 lebih orang. Penduduk yang menjadi peserta aktif BPJS TK berjumlah 1.000.000 lebih.
  • Pekerja yang tercatat pada Disnaker Jatim adalah pekerja formal 3.200.000. Sampai akhir tahun, pekerja BPJS TK yang tercatat sebanyak 2.000.000 lebih.
  • Untuk mempercepat kepesertaan, Disnaker Jatim tiada henti melakukan sosialisasi.
  • Disnaker Jatim bekerja sama dengan Apindo. Jadin yang tergabung dalam pengurus dan unit kerja perusahaan akan bekerja sama untuk mengawasi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.
  • Disnaker Jatim melakukan law enforcement. Pengawas Disnaker hanya 185.000 orang. Dari jumlah 57.000 lebih, Disnaker Jatim merasa sangat berat.
  • Sanksi yang tidak mendaftar dan hanya administratif sangat ringan. Disnaker Jatim meminta izin untuk merubah UU. Sanksi pidana hanya ada di Pasal 19. Dibutuhkan aturan yang ada kaitannya dengan pidana untuk menekan perusahaan yang bersangkutan.
  • Disnaker Jatim meminta bantuan KemenPAN RB untuk memberikan tambahan pegawai khusus di Jatim.
  • Langkah monitoring dan evaluasi dilakukan dengan sistem online sehingga bisa mengetahui persis apa yang dilaporkan.
  • Untuk jumlah karyawan dan outsourcing, Disnaker Jatim selalu melakukan pendataan yang masif dan bertanggung jawab.

Disnaker Sumatera Utara (Sumut)

  • Disnaker Sumut melalui dinas ketenagakerjaan terus mengupayakan riil melalui sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk lebih produktif dan proaktif.
  • Disnaker Sumut melaksanakan gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah lainnya adalah dengan melakukan kolaborasi dengan kelembagaan seperti kejaksaan.
  • Kondisi kepesertaan BPJS TK di Sumut tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Disnaker Sumut tetap melakukan upaya atau kegiatan seperti:
    • Sosialisasi ke perusahaan atau kantong pekerja.
    • Pembentukan desa sadar BPJS TK.
    • Kolaborasi dengan kelembagaan, contoh dengan Kejaksaan, dll.
  • Optimalisasi pekerjaan dilakukan dengan pembuatan MoU bagi perusahaan yang ingin memperpanjang izin pelayanan dan harus disertai sertifikasi.
  • Upaya lain yang dilakukan sama seperti provinsi lain melalui law enforcement. Namun, Disnaker Sumut merasa sedikit rumit karena hanya 84 orang dengan geografis yang luas.
  • Dari segi kebijakan daerah, jasa konstruksi sudah ada semua. Disnaker kesulitan dalam dalam rekrutmen kepesertaan yang bukan penerima upah.
  • Anggaran pengawasan selalu paling rendah.
  • Komitmen daerah sangat tinggi untuk para penerima upah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan