Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Perluasan Manfaat Sosial dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 29 Nov 2018, Ditulis Tanggal: 22 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan

Pada 29 November 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Penyelesaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Perluasan Manfaat Sosial dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:44 WIB. (ilustrasi: radarcirebon.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI

  • Dasar Hukum Perancangan Pekerja Migran Indonesia
    • Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan pelaksanaan amanat Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
    • Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sekaligus akan mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
  • Sistematika Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
    • Bab I : Ketentuan Umum
    • Bab II : Program Jaminan Sosial
    • Bab III : Tata Cara Pendaftaran dan Kepesertaan
    • Bab IV : Jangkauan Waktu Pelindungan
    • Bab V : Iuran dan Tata Cara Pembayaran
    • Bab VI : Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
      • Bagian Kesatu: Jaminan Keselamatan Kerja
      • Bagian Kedua: Jaminan Kematian
      • Bagian Ketiga: Jaminan Hari Tua
      • Bagian Keempat: Program Jaminan Sosial Lanjutan
    • Bab VII : Tata Cara Pelaporan dan Klaim
      • Bagian Kesatu: Jaminan Kecelakaan Kerja
      • Bagian Kedua: Jaminan Kematian
      • Bagian Ketiga: Jaminan Hari Tua
    • Bab VIII : Pelaporan dan Evaluasi
    • Bab IX : Penyelesaian Perselisihan
    • Bab X : Pengawasan
    • Bab XI : Ketentuan Lain-Lain
    • Bab XII : Ketentuan Peralihan
    • Bab XIII : Ketentuan Penutup
  • Hal-Hal Penting dalam Rancangan Permenaker tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI)
    • Ruang lingkup Rancangan Permenaker ini pelindungan bagi PMI melalui jaminan sosial PMI
    • Rancangan Permenaker ini terdiri dari 13 (tiga belas) Bab dan 46 Pasal
    • Rancangan Permenaker ini mencantumkan jenis program jaminan sosial PMI meliputi:
      • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
      • Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
      • Jaminan Kematian (JKM)
      • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Beberapa persyaratan Kepesertaan dan Jangka Waktu Program Jaminan Sosial PMI (Jamso PMI)
    • Peserta Program Jamsos PMI ini adalah:
      • Calon PMI atau PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan
      • Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia perseorangan
    • Jangka Waktu Pelindungan
      • PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan:
        • Sebelum bekerja paling lama 5 bulan
        • Selama bekerja 25 tahun
        • Setelah bekerja paling lama 1 bulan
      • PMI Perseorangan
        • Selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja
        • Setelah bekerja paling lama 1 bulan
  • Manfaat Program Jaminan PMI
    • Program JKK 
      • Calon PMI atau PMI untuk pelindungan sebelum bekerja dan pelindungan setelah bekerja mendapatkan manfaat berupa:
        • Santunan berupa uang, yang meliputi:
          • Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit/rumahnya
          • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan catat total tetap
          • Santunan kematian
          • Santunan berkala
          • Biaya rehabilitasi
          • Penggantian biaya gigi tiruan
          • Bantuan uang bagi calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
          • Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta
          • Bantuan uang bagi PMI yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
        • Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau PMI yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan Kerja
      • Manfaat Program JKK bagi PMI diberikan dalam bentuk:
        • Perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja
        • Santunan berupa uang
        • Pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja
    • Program JKM
      • Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon PMI/PMI apabila Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif
      • Manfaat program JKM sebelum bekerja dan setelah bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi:
        • Santunan kematian
        • Santunan berkala
        • Biaya pemakaman
      • Manfaat Program JKM bagi PMI selama bekerja diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi:
        • Santunan kematian
        • Santunan berkala
        • Biaya pemakaman
        • Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta
    • Program JHT
      • Manfaat Program JHT, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta
      • Manfaat Program JHT dapat diberikan pada saat calon PMI atau PMI:
        • Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan
        • Mengalami PHK
        • Meninggal dunia
        • Cacat total tetap
        • Menjadi warga negara asing

BPJS Ketenagakerjaan

  • BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
  • Peningkatan pemanfaatan apabila terakumulasi, manfaatnya lebih besar dan begitu sebaliknya.
  • Terkait aspek quality, terdapat 4 program yang didalamnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu digabungkan.
  • Terkait aspek moral hazard, jangan sampai peningkatan manfaat meningkatkan moral hazard.
  • Klausul Permenaker yang baru ini diharapkan dapat di-review secara berkala.
  • BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun terakhir selalu mendengar keluhan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  • Penyempurnaan regulasi penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Kedepannya, setiap negara akan memiliki keunikan regulasi sendiri. Tidak semua PMI di-cover askes.
  • Risiko
    • Risiko Cacat Tetap
      • Manfaat Konsorsium: catat total tetap Rp50.000.000, cacat tetap sebagian maksimal Rp50.000.000.
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: cacat total tetap Rp100.000.000, cacat tetap sebagian (patokan upah untuk persentase Rp142.000.000)
    • Risiko Gagal Berangkat Bukan Karena Kesalahan TKI
      • Manfaat Konsorsium: Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Rp1.000.000
    • Risiko Tindak Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
      • Manfaat Konsorsium: Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Diberikan manfaat pengobatan dan perawatan sampai sembuh apabila dipulangkan ke Indonesia
    • Risiko Gagal Ditempatkan Bukan Karena Kesalahan TKI
      • Manfaat Konsorsium: Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan uang sebesar Rp1.000.000, penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan sesuai tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal sebesar Rp10.000.000
    • Risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
      • Manfaat Konsorsium: Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Masa kerja dalam hitungan 3 sampai 6 bulan sebesar Rp2.000.000, 6 sampai 12 bulan sebesar Rp3.000.000, 12 bulan sampai 18 bulan sebesar Rp4.000.000, 18 sampai 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5.000.000
    • Risiko Kurang Berfungsinya Struktur dan Fungsi Tubuh
      • Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Santunan sesuai dengan persentase kecacatan yang ditetapkan
    • Risiko Berkurangnya Kapasitas Fungsi Tubuh Akibat Kecelakaan Kerja
      • Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja
    • Risiko Kehilangan Gigi akibat Kecelakaan Kerja
      • Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Penggantian biaya gigi tiruan
    • Risiko Pemulangan Akibat Kecelakaan Kerja
      • Manfaat Konsorsium: Hanya untuk cacat total hidup
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Tidak hanya cacat total tetap, tetapi termasuk kondisi sembuh, cacar fungsi, cacat sebagian anatomis apabila dipulangkan pemberi kerja maka dijamin biaya pengangkutan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    • Risiko Berhentinya Pendidikan Ahli Waris
      • Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: untuk 2 (dua) anak dibayarkan per tahun, TK/SD sederajat Rp900.000, SLTP/sederajat Rp1.200.000, SLTA/Sederajat Rp1.800.000, dan Perguruan Tinggi/Pelatihan Rp3.000.000
    • Risiko Hilangnya Pendapatan Keluarga
      • Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
      • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Diberikan bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan