Rangkuman Terkait
- Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
- Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Pengawasan Obat Online, dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Progres Capaian Kebijakan Link & Match, Evaluasi Program Sistem Penempatan Satu Kanal, Evaluasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, dan Lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Perkembangan Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2023, Perkembangan Pembahasan Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Isu Faktual Lainnya - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
- Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
- Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
- Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
- Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
- Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar
- Masukan dan Tanggapan terkait Draft RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kondisi Terkini Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberkulosis (TB) di Indonesia serta Penanganan yang Dilakukan dalam Menghadapi Wabah DBD dan Mengendalikan TB untuk Mencapai Misi Bebas TB Tahun 2030 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP -- secara virtual) dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Penanganan Covid-19 - RDP (Virtual) Komisi 9 DPR RI dengan Kepala BPOM, Kemenkes (Sekjen, Dirjen Farmalkes & Dirjen Pelayanan Kesehatan), Kemenperin (Dirjen Industri Kimia, Farmasi & Tekstil) & Kemendag (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GR. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutica/Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alkes & Lab (Gakeslab), dan Pengurus Asosiasi Produsen Alkes Indonesia (ASPAKI)
- Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
- Permasalahan Status Kepegawaian Perawat Honorer Indonesia - RDPU Komisi 9 dengan GNPHI dan IAKMI
- Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
- Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS
- Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penyelesaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Perluasan Manfaat Sosial dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan
Tanggal Rapat: 29 Nov 2018, Ditulis Tanggal: 22 Jun 2020,Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan
Pada 29 November 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Penyelesaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Perluasan Manfaat Sosial dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:44 WIB. (ilustrasi: radarcirebon.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Dasar Hukum Perancangan Pekerja Migran Indonesia
- Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan pelaksanaan amanat Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sekaligus akan mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
- Sistematika Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Program Jaminan Sosial
- Bab III : Tata Cara Pendaftaran dan Kepesertaan
- Bab IV : Jangkauan Waktu Pelindungan
- Bab V : Iuran dan Tata Cara Pembayaran
- Bab VI : Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Bagian Kesatu: Jaminan Keselamatan Kerja
- Bagian Kedua: Jaminan Kematian
- Bagian Ketiga: Jaminan Hari Tua
- Bagian Keempat: Program Jaminan Sosial Lanjutan
- Bab VII : Tata Cara Pelaporan dan Klaim
- Bagian Kesatu: Jaminan Kecelakaan Kerja
- Bagian Kedua: Jaminan Kematian
- Bagian Ketiga: Jaminan Hari Tua
- Bab VIII : Pelaporan dan Evaluasi
- Bab IX : Penyelesaian Perselisihan
- Bab X : Pengawasan
- Bab XI : Ketentuan Lain-Lain
- Bab XII : Ketentuan Peralihan
- Bab XIII : Ketentuan Penutup
- Hal-Hal Penting dalam Rancangan Permenaker tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Ruang lingkup Rancangan Permenaker ini pelindungan bagi PMI melalui jaminan sosial PMI
- Rancangan Permenaker ini terdiri dari 13 (tiga belas) Bab dan 46 Pasal
- Rancangan Permenaker ini mencantumkan jenis program jaminan sosial PMI meliputi:
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Beberapa persyaratan Kepesertaan dan Jangka Waktu Program Jaminan Sosial PMI (Jamso PMI)
- Peserta Program Jamsos PMI ini adalah:
- Calon PMI atau PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan
- Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia perseorangan
- Jangka Waktu Pelindungan
- PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan:
- Sebelum bekerja paling lama 5 bulan
- Selama bekerja 25 tahun
- Setelah bekerja paling lama 1 bulan
- PMI Perseorangan
- Selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja
- Setelah bekerja paling lama 1 bulan
- PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan:
- Peserta Program Jamsos PMI ini adalah:
- Manfaat Program Jaminan PMI
- Program JKK
- Calon PMI atau PMI untuk pelindungan sebelum bekerja dan pelindungan setelah bekerja mendapatkan manfaat berupa:
- Santunan berupa uang, yang meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit/rumahnya
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan catat total tetap
- Santunan kematian
- Santunan berkala
- Biaya rehabilitasi
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Bantuan uang bagi calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta
- Bantuan uang bagi PMI yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
- Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau PMI yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan Kerja
- Santunan berupa uang, yang meliputi:
- Manfaat Program JKK bagi PMI diberikan dalam bentuk:
- Perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja
- Santunan berupa uang
- Pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja
- Calon PMI atau PMI untuk pelindungan sebelum bekerja dan pelindungan setelah bekerja mendapatkan manfaat berupa:
- Program JKM
- Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon PMI/PMI apabila Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif
- Manfaat program JKM sebelum bekerja dan setelah bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi:
- Santunan kematian
- Santunan berkala
- Biaya pemakaman
- Manfaat Program JKM bagi PMI selama bekerja diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi:
- Santunan kematian
- Santunan berkala
- Biaya pemakaman
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta
- Program JHT
- Manfaat Program JHT, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta
- Manfaat Program JHT dapat diberikan pada saat calon PMI atau PMI:
- Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan
- Mengalami PHK
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
- Menjadi warga negara asing
- Program JKK
BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
- Peningkatan pemanfaatan apabila terakumulasi, manfaatnya lebih besar dan begitu sebaliknya.
- Terkait aspek quality, terdapat 4 program yang didalamnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu digabungkan.
- Terkait aspek moral hazard, jangan sampai peningkatan manfaat meningkatkan moral hazard.
- Klausul Permenaker yang baru ini diharapkan dapat di-review secara berkala.
- BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun terakhir selalu mendengar keluhan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Penyempurnaan regulasi penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Kedepannya, setiap negara akan memiliki keunikan regulasi sendiri. Tidak semua PMI di-cover askes.
- Risiko
- Risiko Cacat Tetap
- Manfaat Konsorsium: catat total tetap Rp50.000.000, cacat tetap sebagian maksimal Rp50.000.000.
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: cacat total tetap Rp100.000.000, cacat tetap sebagian (patokan upah untuk persentase Rp142.000.000)
- Risiko Gagal Berangkat Bukan Karena Kesalahan TKI
- Manfaat Konsorsium: Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Rp1.000.000
- Risiko Tindak Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
- Manfaat Konsorsium: Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Diberikan manfaat pengobatan dan perawatan sampai sembuh apabila dipulangkan ke Indonesia
- Risiko Gagal Ditempatkan Bukan Karena Kesalahan TKI
- Manfaat Konsorsium: Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan uang sebesar Rp1.000.000, penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan sesuai tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal sebesar Rp10.000.000
- Risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Manfaat Konsorsium: Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Masa kerja dalam hitungan 3 sampai 6 bulan sebesar Rp2.000.000, 6 sampai 12 bulan sebesar Rp3.000.000, 12 bulan sampai 18 bulan sebesar Rp4.000.000, 18 sampai 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5.000.000
- Risiko Kurang Berfungsinya Struktur dan Fungsi Tubuh
- Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Santunan sesuai dengan persentase kecacatan yang ditetapkan
- Risiko Berkurangnya Kapasitas Fungsi Tubuh Akibat Kecelakaan Kerja
- Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja
- Risiko Kehilangan Gigi akibat Kecelakaan Kerja
- Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Penggantian biaya gigi tiruan
- Risiko Pemulangan Akibat Kecelakaan Kerja
- Manfaat Konsorsium: Hanya untuk cacat total hidup
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Tidak hanya cacat total tetap, tetapi termasuk kondisi sembuh, cacar fungsi, cacat sebagian anatomis apabila dipulangkan pemberi kerja maka dijamin biaya pengangkutan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Risiko Berhentinya Pendidikan Ahli Waris
- Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: untuk 2 (dua) anak dibayarkan per tahun, TK/SD sederajat Rp900.000, SLTP/sederajat Rp1.200.000, SLTA/Sederajat Rp1.800.000, dan Perguruan Tinggi/Pelatihan Rp3.000.000
- Risiko Hilangnya Pendapatan Keluarga
- Manfaat Konsorsium: Tidak Ada
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Diberikan bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja
- Risiko Cacat Tetap
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
- Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Pengawasan Obat Online, dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Progres Capaian Kebijakan Link & Match, Evaluasi Program Sistem Penempatan Satu Kanal, Evaluasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, dan Lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Perkembangan Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2023, Perkembangan Pembahasan Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Isu Faktual Lainnya - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
- Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
- Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
- Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
- Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
- Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar
- Masukan dan Tanggapan terkait Draft RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kondisi Terkini Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberkulosis (TB) di Indonesia serta Penanganan yang Dilakukan dalam Menghadapi Wabah DBD dan Mengendalikan TB untuk Mencapai Misi Bebas TB Tahun 2030 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP -- secara virtual) dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Penanganan Covid-19 - RDP (Virtual) Komisi 9 DPR RI dengan Kepala BPOM, Kemenkes (Sekjen, Dirjen Farmalkes & Dirjen Pelayanan Kesehatan), Kemenperin (Dirjen Industri Kimia, Farmasi & Tekstil) & Kemendag (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GR. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutica/Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alkes & Lab (Gakeslab), dan Pengurus Asosiasi Produsen Alkes Indonesia (ASPAKI)
- Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
- Permasalahan Status Kepegawaian Perawat Honorer Indonesia - RDPU Komisi 9 dengan GNPHI dan IAKMI
- Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
- Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS
- Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub