Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan di Daerah — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Mempawah, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, PERSI, ARSADA, dan ARSSI.

Tanggal Rapat: 16 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 17 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI)

Pada 16 Januari 2020, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Mempawah, Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Pengurus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengenai Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan di Daerah. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Nihayatul Wafiroh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 3 pada pukul 13:18 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
  • Saat ini daerah kesulitan untuk mempertahankan program jaminan kesehatan menyeluruh. Dengan naiknya iuran peserta BPJS mandiri, yang kelas menengah turun ke kelas bawahnya, ini bersaing dengan rakyat yang miskin yang juga membutuhkan pelayanan kesehatan.
  • Bagi yang baru membuat kepesertaan BPJS itu tidak bisa berlaku secara langsung, jadi harus menunggu 1 bulan dahulu baru kartunya dapat diaktifkan.
  • Kebijakan menaikan iuran bukan solusi yang tepat karena bukan satu-satunya jalan yang bisa menuntaskan persoalan ini, pasti masih banyak cara seperti penataan ulang BPJS. Namun, jika memang harus tetap dinaikkan, maka pelayanan kesehatan peserta BPJS juga perlu ditingkatkan.

Bupati Mempawah
  • Dampak dari kenaikan iuran premi BPJS sangat meresahkan masyarakat. Dampak positif ini kualitas pelayanan kepada peserta akan meningkat. Namun, ini juga masih belum maksimal. Dampak negatifnya adalah terjadi peningkatan peserta non-aktif.
  • Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sebanyak 12 Miliar peserta BPJS Kesehatan yang menunggak baik kelas 1, 2, dan 3. Dampak lainnya peserta akan pindah ke kelas yang lebih rendah dan calon peserta BPJS Kesehatan enggan untuk mendaftarkan diri dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Dampak ini harus segera diantisipasi.

Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
  • Permasalahan tentang utang BPJS Kesehatan yang mencapai Rp14 Triliun ini menjadi masalah yang besar bagi APEKSI. APEKSI sudah pernah rapat untuk membahas permasalahan BPJS Kesehatan dan dihasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan secara tertulis oleh APEKSI kepada Komisi 9 DPR-RI.
  • Kenaikan BPJS Kesehatan menyebabkan kenaikan cost 2x lipat hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Ketika Indonesia menerapkan JAMKESDA, satu tahun itu hanya Rp400 juta untuk RS Umum. Sekarang, beban ini semakin meningkat karena adanya defisit BPJS Kesehatan.
  • APEKSI menghimbau kepada seluruh rumah sakit untuk melakukan pelayanan prima, tidak ada lagi diksriminasi terhadap pasien.
  • APEKSI juga mendesak rumah sakit untuk melakukan perbaikan pelayanan kesehatan dan evaluasi terhadap ketidakcapaian target karena BPJS Kesehatan bukan asuransi komersial.
  • Dalam hal masa peralihan tarif, khusus untuk peserta BPJS Kesehatan yang di tanggung oleh Pemerintah Kota sudah ditetapkan.
  • Dalam perjanjian Pemerintah Kota dengan BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan bayar itu akan diputus dan inilah yang menyebabkan kegelisahan bagi semua orang. Jadi, APEKSI berharap Komisi 9 DPR-RI dapat merundingkan hal ini bersama dengan BPJS Kesehatan.

Pengurus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI)
  • Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula Rp23.000 menjadi Rp42.000, berarti besaran kenaikan adalah Rp19.000 (82,6%). Kenaikan tersebut membuat beban APBD untuk membiayai PBI APBD menjadi bertambah.
  • Dengan anggaran yang sudah dialokasikan, akan mengurangi jumlah sasaran masyarakat yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iura (PBI).
  • Pengurangan jumlah peserta dilakukan dengan menonaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan pada tahun 2020.
  • Berbicara tentang dampak kenaikan BPJS Kesehatan dimana hampir seluruh DPRD Kabupaten sudah tuntas membahas APBD, sedangkan BPJS Kesehatan ini terbebani di APBD.
  • ADKASI menyampaikan betapa besarnya beban APBD di seluruh kab/kota jika ditambah dengan kenaikan BPJS Kesehatan. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa Pemerintah Daerah nantinya akan semakin menderita dan terbebani dengan kenaikan BPJS Kesehatan dari sisi APBD.
  • Menurut ADKASI yang perlu diperbaiki adalah sistem pelayanan BPJS Kesehatan yang harus lebih baik. Rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien yang miskin.
  • ADKASI yakin pasti ada daerah yang berhutang karena kenaikan BPJS Kesehatan. Beberapa waktu yang lalu pada saat Pilkada tahun 2015, terdapat 17 kabupaten yang mengalami defisit permanen akibat dari biaya Pilkada. Jadi, ADKASI berharap kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi 9, perlu pengkajian secara mendalam terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)
  • Secara umum, pandangan ADEKSI sama dengan yang lainnya. ADEKSI menegaskan bahwa kebijakan untuk kenaikan iuran BPJS perlu dikaji secara matang. Plus-minus-nya seperti apa. Tidak hanya kebijakan saja, berkaitan dengan manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan juga. Oleh karena itu, masalah ini tidak hanya melibatkan satu kementerian saja, pasti berkaitan dengan kementerian yang lainnya.
  • ADEKSI menjelaskan bahwa sebelum kenaikan iuran, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh kota rata-rata 80%, ADEKSI khawatir jika dengan kenaikan iuran akan berdampak dengan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Pembebanan kebijakan Pemerintah Pusat yang membebani APBD perlu dicermati ulang. Perlu diketahui juga bahwa masalah di daerah terkait kepersertaan yang masuk kategori non-PBI datanya masih rendah.
  • Banyak masyarakat yang belum masuk ke Basis Data Terpadu (BDT). Lalu, masih terdapat peserta mandiri yang tunggakannya tinggi yang mana ini mempengaruhi pengelolalaan dari BPJS Kesehatan.
  • Berkaitan dengan klaim non-kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Puskesmas tidak bisa memberikan dengan baik, cenderung malah molor pemenuhannya dan akan berpengaruh terhadap pelayanan di Puskesmas.
  • Pendistribusian kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dilakukan tepat sasaran disebabkan karena belum terbangunnya sinkronisasi yang baik.

Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
  • PERSI menyampaikan dampak dari kenaikan iuran JKN;
    • Jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 30.248.656 atau sekitar 12,5% dari total peserta JKN yang jumlahnya 224.149.019.
    • Per 8 Januari, 792.854 peserta PBPU (2,62% dari total PBPU, atau 0,33% dari total peserta) memilih turun ke kelas 3.
    • Dengan kenaikan upah minimum, maka di daerah tertentu yang UMK-nya lebih dari Rp4 juta, terjadi kenaikan hak peserta PPU ke kelas 1 dari kelas 2.
  • Secara mendasar, tidak ada kenaikan tarif saja kelas 3 sudah kekurangan jumlah kamar, apalagi jika dinaikkan dan banyak yang turun kelas. Seharusnya untuk kelas 3 ditambah 17,3% tetapi ini bisa diatasi karena ada mekanisme naik kelas sementara.
  • Intinya tidak perlu ada yang dikhawatirkan tidak ada yang mendapatkan tempat tidur walaupun banyak yang melakukan penurunan kelas ke kelas 3.

Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA)
  • Jika melihat dampak dari kenaikan iuran JKN, maka rumah sakit daerah yang paling terdampak. Rata-rata pasien di RSUD 85-90% adalah peserta BPJS Kesehatan. Jika arus kas kami bermasalah, maka kesananya juga bermasalah seperti obat habis, dan lain-lain.

Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI)
  • Terdapat 4 hal yang ARSSI harapkan yaitu: 1) Kecukupan Pembiayaan, 2) Kecepatan Pembayaran, 3) Kepastian Peraturan, dan 4) Keberlangsungan Pelayanan
  • ARSSI merasa perlu adanya pembaruan IPTEK di bidang kesehatan guna melancarkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  • Menurut ARSSI, dampak yang akan terjadi dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:
    • Dengan penambahan jumlah peserta kelas III, maka Kebutuhan Tempat Tidur (TT) Kelas III meningkat, sedangkan ketersediaan TT kelas III terbatas yang menyebabkan beberapa pasien harus dititipkan di kelas II atau I dengan tarif tetap kelas III sehingga ketika peserta kelas II dan I butuh TT, hak-nya terkait TT tidak akan terpenuhi
    • Akan terjadi peningkatan antrean khususnya untuk kelas III
    • Kondisi ini akan menggangu perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah sakit khususnya rumah sakit swasta

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan