Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Kimia Farma, PT. Bio Farma, dan PT. Kalbe Farma

Tanggal Rapat: 2 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 1 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: PT. Kalbe Farma

Pada 2 Oktober 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Kimia Farma, PT. Bio Farma, dan PT. Kalbe Farma mengenai Masukan terkait Penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:50 WIB. (ilustrasi: intisarigrid.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT. Kimia Farma
  • Terkait RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Kimia Farma mendukung sepenuhnya untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Namun sebelumnya, jika berbicara mengenai POM, maka tidak terlepas dari ekosistem atau industri yang sudah ada khususnya yang berkaitan dengan perizinan dimana sampai saat ini perizinan belum cepat dan efisien.
  • Satu pabrik yang dibangun baru dapat beroperasi 4 tahun berikutnya karena harus memenuhi prosedur-prosedur yang harus dilengkapi. Jika tidak ada regulasi, maka akan mengalami tekanan yang kuat. Mungkin perizinan ini dapat diperbaiki. Selain itu, ada fenomena baru terkait penjualan obat online. Kimia Farma sudah membaca draf RUU POM ini dan dalam draf tersebut sudah disinggung terkait penjualan obat online. Namun, Kimia Farma berharap siapapun yang bermain di online, harus berbadan hukum di Indonesia.
  • Intinya, Kimia Farma ingin menyampaikan bahwa RUU tentang POM harus mengikuti regulasi di peraturan lain dan ditelaah satu persatu khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan harga dimana adanya sistem yang membuat harga meningkat dan juga masalah BPJS.

PT. Bio Farma
  • Terdapat poin besar yang Bio Farma coba untuk simpulkan yaitu menindaklanjuti bahwa memang tantangan farmasi nasional sangat berat seperti bahan baku yang masih impor, dan supply yang terbatas yang akan mempersulit farmasi nasional untuk meningkatkan daya saing dan regulasi.
  • Industri farma Indonesia harus diperkuat dengan diperkuatnya aspek pembinaan sebelum penindakan dan sanksi. Mungkin dapat dikedepankan pembinaan dari BPOM kepada farmasi dalam RUU ini. 
  • Poin yang harus dilengkapi. Kemudian, dalam RUU disampaikan harus sama dengan Farmakope untuk industri yang akan mengembangkan obat baru.

PT. Kalbe Farma
  • Ketersediaan obat menjadi tantangan tersendiri bagi Kalbe Farma. Jika hanya beredar di perusahan-perusahaan farmasi besar, maka penduduk desa sulit untuk mendapatkannya dan mohon diberikan kesempatan kepada pengecer untuk dapat menjual obat-obatan tersebut.
  • Terkait promosi dan iklan, perlunya promosi dan iklan yang dapat mengedukasi masyarakat bahwa ada obat yang dapat digunakan oleh masyarakat. Sejauh tidak melanggar klaim dari BPOM, mohon tidak terlalu diperketat.
  • Terkait faktor pembinaan, Kalbe Farma melihat dalam RUU tentang POM banyak aspek penindakan dan sanksi. Padahal, perlunya proporsi tersendiri juga bagi pembinaan.
  • Jika regulasi dapat diperbaiki, maka Kalbe Farma dapat berkompetisi dengan industri obat-obatan luar negeri dan ekspor dari Kalbe Farma akan semakin membaik.
  • Terkait penelitian dan pengembangan, Kalbe Farma merasa BPOM harus mendukung proses pengembangan obat khususnya uji klinis sehingga produk obat Indonesia dapat semakin terekspos ke masyarakat dan mampu untuk kesehatan masyarakat Indonesia. BPOM dalam proses pengawasannya juga mendukung proses penelitian dan pengembangan obat, khususnya mendukung uji klinis, persetujuan obat generik yang pertama, dan pembinaan pelaksanaan Uji Klinis Rumah Sakit, Dokter dan Para Peneliti.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan