Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Migrant Care, dan Jaringan Buruh Migran (JBM)

Tanggal Rapat: 25 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 16 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Migrant Care, dan Jaringan Buruh Migran (JBM)

Pada 25 April 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Migrant Care, dan Jaringan Buruh Migran (JBM) tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat (FP-Demokrat) dapil Jawa Barat 2 pada pukul 12:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: http://jaringan.buruhmigran.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Migrant Care, dan Jaringan Buruh Migran (JBM)

Migrant Care:

  • Mekanisme perlindungan buruh migran yang ekslusif belum ada untuk itu nanti Migrant Care usulkan lembaga yang mengurusnya.
  • Persoalan di buruh migran adalah, penempatan yang salah, tidak ada perhatian dari negara, perdagangan manusia, dan kriminalisasi buruh migran.
  • Kinerja kelembagaan untuk penempatan buruh Indonesia juga menjadi alasan mengapa pembahasan RUU PPILN.
  • Perlindungan buruh migran di kelautan belum dilindungi juga oleh K/L terkait.
  • Kasus korupsi di KBRI Kuala Lumpur dengan modus mmpermudah pengurusan dokumen ternyata dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
  • Migrant Care ingin Migrant Care dijadikan publik bukan diurus oleh pihak swasta.
  • Mekanisme asuransi untuk perlindungan juga merupakan perlindungan sosial untuk para buruh.
  • Pelibatan aktif dari pihak desa sampai ke pusat perlu diperhatikan.
  • Migrant mendukung BNP2TKI diperkuat dan direvitalisasi.
  • Tidak prlu ada Dewas karena nanti akan terintegrasi menjdi bagian dari BNP2TKI.
  • Migrant Care mendukung draf dari DPR RI dan tolong kordinasi dengan pihak Kementerian.
  • Soal kesejahteraan dan keadilan perlu dimasukkan dalam RUU PPILN ini.
  • Penguatan atas BP3MI perlu juga. Monopoli swasta harus diatasi.
  • Migrant Care ingin ongkos migrasi tidak terlalu mahal setelah RUU PPILN ini disahkan.
  • Soal multi channeling, Migrant Care harap buruh migrant dapat memilih sendiri jalur mereka apakah lewat swasta atau negara.
  • Tentang hak-hak perempuan, semoga deadlock nya bisa dicairkan.

Jaringan Buruh Migran (JBM):

  • Revisi UU PMI masih belum beda jauh dengan UU yang lama.
  • Biaya kesehatan masih kita bayar sendiri contoh BPJS Kesehatan. JBM juga menanyakan bagaimana implementasi BPJS Kesehatan ini.
  • RUU PPILN ini JBM melihat masih memasukkan IPPTKLN dan banyak buruh migran yang dicekal karena masalah itu.
  • Untuk kelembagaan, siapapun lembaganya tidak masalah asalkan perlindungan buruh migran dan keluarganya terjamin.
  • Di RUU ini juga belum dibahas tentang bagaimana ganti rugi terhadap buruh migran. Karena sampai sekarang masalah human trafficking masih terjadi.
  • Kondisi di Indonesia tidak baik untuk itu buruh kebanyakan ke luar negeri.
  • Buruh migran bukan dijadikan subjek tapi objek.
  • Buruh migran Indonesia mayoritas bekerja sebagai buruh rumah tangga.
  • Isi dari UU harusnya selaras dengan UU tentang TPPO.
  • Pemerintah harus melaksanakan MoU dengan negara penempatan agar buruh migran dapat terlindungi intinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan