Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Kepalangmerahan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Rina Rusman dan Fadillah Agus)

Tanggal Rapat: 22 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 8 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pakar (Rina Rusman dan Fadillah Agus)

Pada 22 Maret 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Rina Rusman dan Fadillah Agus) mengenai Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Kepalangmerahan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul Bachri dari Fraksi Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan 2 pada pukul 14:22 WIB. (ilustrasi: merahbirunews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar (Rina Rusman dan Fadillah Agus)

Rina Rusman, Pakar (Legal Advisor International Committee of the Red Cross/ICRC) 

  • RUU tentang Kepalangmerahan dapat menjadi lambang bagi Perhimpunan Nasional PMI
  • Kepalangmerahan terdiri 3 (tiga) lambang yaitu lambang palang yang dipakai ICRC, yang kemudian diadopsi juga oleh negara-negara lain.
  • Selain itu, ada lambang bulan sabit merah dan singa matahari merah yang diusulkan Turki dan Iran, namun ini tidak dipakai lagi.
  • Setiap negara hanya boleh memakai satu lambang terkait kepalangmerahan.
  • Lambang kristal merah dapat digunakan sebagai alternatif terakhir.
  • Lambang kepalangmerahan dapat digunakan untuk perang atau korban perang. Namun, dalam aturan internasional yang diperbolehkan menggunakan lambang kepalangmerahan hanya dinas kesehatan.
  • Lebih dari 196 negara setuju lambang kepalangmerahan hanya ada satu dalam sebuah negara.
  • Negara wajib memastikan lambang kepalangmerahan yang digunakan.
  • Penggunaan lambang kepalangmerahan yang tidak semestinya dapat dipidanakan.
  • Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi yang disiapkan negara untuk membantu dinas kesehatan angkatan perang.
  • PMI harus diatur dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menegaskan hak dan kewajiban PMI, termasuk untuk penggunaan lambangnya.
  • Kewajiban negara dapat terpenuhi dengan adanya Undang-Undang tentang Kepalangmerahan.
  • Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa sebagai pedoman Hukum Humaniter Internasional (HHI)
  • Perlu penjelasan secara detail mengenai sumber-sumber statute Palang Merah dan Sabit Merah dalam RUU tentang Kepalangmerahan.
  • RUU tentang Kepalangmerahan mengatur penggunaan dan perlindungan lambang kepalangmerahan yang meliputi Palang Merah dan Sabit Merah.
  • RUU tentang Kepalangmerahan Pasal 2, 3, dan 4 dalam Bab 2 dijelaskan bahwa lambang kepalangmerahan dapat digunakan oleh TNI. Padahal, seharusnya digunakan oleh Dinas Kesehatan Angkatan Perang.
  • Dalam Pasal 2 dapat ditambah kata Dinas Kesehatan.
  • Di dalam Pasal 39 menjelaskan tentang larangan penggunaan lambang kepalangmerahan.
  • Kepalangmerahan sering dikaitkan dengan kegiatan kemanusiaan.
  • Lambang palang merah dapat digunakan unit medis non PMI untuk pertolongan pertama.
  • Bila rumah sakit menggunakan lambang palang merah, maka sama saja menggunakan layanan dengan cuma-cuma.
  • Lambang palang merah bukan sebagai lambang pelindung, tetapi lambang pengenal.
  • Lambang palang merah harus berupa 5 (lima) bujur sangkar dalam bentuk yang sama.
  • Dalam Pasal 13, perlu penambahan kata “keikutsertaan organisasi kemanusiaan lainnya”.
  • Dalam Pasal 32 perlu penambahan kata “...dalam pelaksanaan tugasnya, PMI perlu bekerjasama dengan organisasi lainnya”
  • PMI dan ICRC memiliki prinsip yang fundamental yaitu sama-sama netral dan mandiri.
  • Konversi Jenewa tahun 1949 untuk membela dan membantu korban perang.
  • Rina berharap tidak ada over-regulating yang membahayakan petugas PMI maupun Dinas Kesehatan TNI.
  • Penggunaan lambang kepalangmerahan bukan merupakan hak, melainkan kewajiban.

Fadhillah Agus, Pakar (Partner Fadilah Rifai Rizky/PRR Law)

  • Acuan pada bagian Mengingat, hanya mencantumkan 2 (dua) produk hukum yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hasil konvensi Jenewa. Perlu ditambah lagi peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kepalangmerahan seolah-olah seperti kegiatan kemanusiaan atau hal-hal lain yang termaktub dalam Konvensi Jenewa yang membatasi ruang gerak PMI.
  • Kegiatan donor darah dan pencegahan HIV/AIDS yang dijalankan oleh PMI tidak tercantum dalam Konvensi Jenewa.
  • Konflik yang akan dihadapi Indonesia dalam 25 tahun kedepan adalah konflik internal dan internasional.
  • TNI tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang harus dilaksanakan oleh kepalangmerahan, begitupun juga dengan Dinas Kesehatan TNI yang hanya bertugas untuk membantu korban peperangan saja.
  • Dinas Kesehatan TNI tidak bekerja berdasarkan prinsip gerakan kepalangmerahan dan bulan sabit merah.
  • Lambang kepalangmerahan dapat digunakan oleh PMI yang diperbantukan oleh TNI.
  • Selama ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang PMI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan