Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar

Tanggal Rapat: 5 Oct 2020, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 5 Oktober 2020, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar tentang Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Masukan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sri Rahayu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil JawaTimur 6 pada pukul 14:29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://koinworks.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Suwijiyo Pramono:

  • Definisi
    • Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
    • Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapakn sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  • Obat bahan alam digolongkan menjadi obat tradisional, obat herbal terstandar dan firofarmaka. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan obat bahan alam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala BPOM.
  • Dengan tidak disebutnya istilah obat tradisional asing dapat menyebabkan interpretasi bahwa obat tradisional pada bab penggolongan obat bahan alam juga berlaku intuk obat tradisional asing dan dikhawatirkan Indonesia akan kebanjiran obat tradisional asing.
  • BPOM harus segera mengatur karena diharapkan akan berpihak pada berkembangnya usaha obat tradisional Indonesia bukan malah mengundang membanjirnya obat tradisional asing.
  • RUU BPOM sudah sesuai dan karena sangat dinanti oleh pelaku usaha, peneliti dan masyarakat pengguna produk obat dan makanan maka disarankan untuk segera ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Dedi Fardiaz:

  • RUU ini lebih kepada pelengkap dari Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Seperti UU Pangan, PP Keamanan Pangan, PP Label dan Iklan Pangan.
  • Dalam pasal 4 sudah ditekankan yang diawasi adalah pangan olahan karena di UU Pangan juga ada pangan olahan dan pangan siap saji.
  • Terkait pasal 16 juga saya kira sejalan. Pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10-15 dikenai sanksi administratif.

Faiq Bahfen:

  • Seharusnya kita bisa mengembangkan insentif kepada industri agar mereka bisa memproduksi bahan bahan pokok untuk obat.
  • Belum terlihat adanya dorongan untuk memproduksi bahan baku obat di dalam negeri, termasuk penhembangan industri pendukungnya. Belum juga ada pengaturan menuju cheap medicine sebagaimana diatur di negara lain.
  • Kita masih melihat masih banyak kios-kios yang palsu seolah olah itu Apotek atau dulu dikenal dengan Apotek rakyat. Apotek juga bisa menjual obat dengan mudah. Hal tersebut harus kita perhatikan sehingga kita memperoleh hal yang menarik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan