Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sarana, Prasarana, dan Status Kepegawaian — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung

Tanggal Rapat: 28 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 20 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung

Pada 28 Agustus 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung mengenai Sarana, Prasarana, dan Status Kepegawaian. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul Bahri dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 2 pada pukul 10:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: m.medcom.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung

Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda

  • RS Islam Samarinda berada di bawah yayasan dan sudah beroperasi sejak tahun 1987. Tapi, belum lama ini tidak diperpanjang. Sudah dilakukan pengurusan perpanjangan izin yang kelima, tapi tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kota. Walaupun ini merupakan yayasan Pemerintah, tetapi harus ada prosedurnya.
  • RS Islam Samarinda memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Sudah selama 9 bulan operasional RS Islam Samarinda berhenti total.
  • Inisiator pendiri RS ini adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah almarhum. Karena ada keinginan warga Samarinda memiliki RS, maka dibentuklah yayasan.
  • Memang ada sisa-sisa bangunan zaman Belanda, namun tidak terawat.
  • Pada tahun 1987, RS Islam Samarinda mulai beroperasi. Banyak donatur memberikan hibah sehingga bisa membangun gedung baru. Seiring berjalannya waktu, terjadi pencabutan dari yayasan. Tadinya, ada MoU. Tapi, setelah ditandatangani, ada keinginan pengambilalihan RS ini oleh RS Abdul Wahab Syah. Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Gubernur sendiri. Yayasan merasa diintimidasi sehingga tidak mau menandatangani MoU. RS melayangkan gugatan dan menang.
  • Saat ini, pihak RSU dan Pemprov mengajukan banding.
  • Selain ada putusan pengadilan, ada rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim agar izin untuk RS Islam Samarinda dikeluarkan. Tapi, Pemprov sama sekali tidak bergeming menanggapi keinginan RS Islam Samarinda. Akibatnya, RS Islam Samarinda tidak berani melakukan tindakan pada pasien yang sebetulnya memerlukan penanganan dan hanya bisa memberikan sebatas pertolongan pertama saja.
  • Pemprov sudah membuat surat dan menyatakan bersedia membayar kerugian RS Islam Samarinda.
  • RS Islam Samarinda meminta bantuan Komisi 9 DPR RI supaya RS Islam Samarinda bisa beroperasi.
  • RS Islam Samarinda menyampaikan titipan karena RS Islam Samarinda merasa masih terjajah oleh Pemkot dan Pemprov Samarinda.
  • RS Islam Samarinda dihentikan untuk beribadah, mengabdi, dan melayani masyarakat.
  • RS Islam Samarinda tidak tahu akan kemana lagi mau mengadukan nasib anak bangsa yang mau mengabdi.
  • RS Islam Samarinda adalah pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat.
  • RS Islam Samarinda sudah melaporkan Pemkot dan Pemprov ke Komnas HAM.
  • RS Islam Samarinda tidak ada niat menguasai laha. Tapi meminta diberi waktu untuk mempersiapkan segalanya yang baru setidaknya 2 tahun saja

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan

  • Kunjugan RSUD Bitan memang berhubungan dengan kunjungan Komisi 9 ke RSUD Kabupaten Bintan.
  • Berawal dari keinginan RSUD Bintan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Bintan, RSUD Bintan ingin mengembangkan RS menjadi lebih baik lagi
  • RSUD Bintan memang masih tipe D. Tapi, RSUD Bintan sudah melayani 200.000 lebih masyarakat Bintan di RS. RSUD Bintan ingin RS naik ke tipe C. Diperlukan ruang operasi dan sebagainya untuk mencapai itu.
  • Waktu Komisi 9 mengunjungi RSUD Bintan, saat itu sedang dilakukan pembangunan. Tetapi saat ini mangkrak dan banyak gedung-gedung terbengkalai. Pemda sudah mengambil kebijakan untuk membeli lahan.
  • RSUD Bintan memang berdiri di lahan PT. Aneka Tambang (Antam). Dulu, sempat ada pernyataan lahan akan dihibahkan ke Pemerintah Bintan. Tapi, ternyata tidak. Oleh karena itu, RSUD Bintan ingin membeli lahan itu. Saat ini, proses pembelian masih dalam tahap negosiasi.
  • Saat ini, RSUD Bintan sedang mengusulkan pengadaan alat kesehatan. Tapi dengan syarat ada penyelesaian terhadap lahan ini.
  • RSUD takut jika pembelian lahan belum selesai, tetapi alat kesehatan sudah ada. Pembangunan gedung menjadi terkendala.
  • RSUD Bintan meminta bantuan Komisi 9 untuk melakukan negosiasi dengan PT Antam. RSUD Bintan juga meminta bantuan Komisi 9 dalam proses permohonan RSUD Bintan atas permintaan alat kesehatan ke Kemenkes.

Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung

  • RSUD Al Ihsan Bandung terletak di Bandung selatan dan keberadaannya di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Sumber Daya Manusia (SDM)nya tidak diakomodir secara legal di bawah naungan Pemprov.
  • Keberadaan RS Al Ihsan Bandung menggunakan dana operasional. Pengembangan, pemeliharaan, dan SDM menjadi kewalahan.
  • Pemprov hanya menginvestasikan alat-alat dan fisik saja.
  • Melalui pertemuan ini, kemungkinan anggota Komisi 9 bisa membantu RS Al Ihsan Bandung supaya terakomodasi secara legal, entah menjadi PNS, dan sebagainya.
  • Ada UU baru yang membuat RS Al Ihsan Bandung saat ini berada di bawah Dinas Kesehatan.
  • Tahun 2005, RS Al Ihsan diambil alih Pemda. Lalu, RS Al Ihsan Bandung diberi pilihan, di mana salah satunya yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • SDM RS Al Ihsan Bandung banyak yang belum PNS. Hal ini bisa mengganggu operasional RS, berikut dengan kesejahteraan karyawan. Saat ini ada 3 format kepegawaian di RS Al Ihsan Bandung, yakni Non PNS, Kontrak, dan Tenaga Harian Lepas (THL).
  • SP RSUD Al Ihsan Bandung berjuang melalui RUU ASN yang saat ini masih mentok di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN).
  • Dari SK, ada dua perbedaan. RSUD Al Ihsan Bandung ini tercatat di Badan Kepegawaian Daerah, tapi saat ini belum. Harapannya, khususnya dari BLUD Al Ihsan, bagi pekerja yang sudah mengabdi lama di Al Ihsan menjadi PNS. SP RS Al Ihsan Bandung ingin diakui Pemerintah karena sudah berkontribusi positif. Harapannya, pekerja ada yang diskresi dan bisa ditransformasi menjadi PNS.
  • Hal yang menjadi kendala, yakni rekan-rekan yang berada dalam posisi kontrak dan THL karena terhalang Pergub No. 41 dan Pergub No. 18.
  • RS Al Ihsan Bandung menjadikan Aturan No. 1.199 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan yang dikeluarkan Menkes sebagai landasan untuk memberikan pengertian kepada karyawan kontrak dan THL.
  • RS Al Ihsan Bandung meminta bantuan Komisi 9 dan berharap bisa ditransformasi menjadi PNS.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan