Rangkuman Terkait
- Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
- Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Pengawasan Obat Online, dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Progres Capaian Kebijakan Link & Match, Evaluasi Program Sistem Penempatan Satu Kanal, Evaluasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, dan Lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Perkembangan Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2023, Perkembangan Pembahasan Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Isu Faktual Lainnya - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
- Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
- Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
- Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
- Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
- Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar
- Masukan dan Tanggapan terkait Draft RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kondisi Terkini Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberkulosis (TB) di Indonesia serta Penanganan yang Dilakukan dalam Menghadapi Wabah DBD dan Mengendalikan TB untuk Mencapai Misi Bebas TB Tahun 2030 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP -- secara virtual) dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Penanganan Covid-19 - RDP (Virtual) Komisi 9 DPR RI dengan Kepala BPOM, Kemenkes (Sekjen, Dirjen Farmalkes & Dirjen Pelayanan Kesehatan), Kemenperin (Dirjen Industri Kimia, Farmasi & Tekstil) & Kemendag (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GR. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutica/Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alkes & Lab (Gakeslab), dan Pengurus Asosiasi Produsen Alkes Indonesia (ASPAKI)
- Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
- Permasalahan Status Kepegawaian Perawat Honorer Indonesia - RDPU Komisi 9 dengan GNPHI dan IAKMI
- Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
- Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS
- Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Sarana, Prasarana, dan Status Kepegawaian — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung
Tanggal Rapat: 28 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 20 Oct 2020,Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung
Pada 28 Agustus 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung mengenai Sarana, Prasarana, dan Status Kepegawaian. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul Bahri dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 2 pada pukul 10:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: m.medcom.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda
- RS Islam Samarinda berada di bawah yayasan dan sudah beroperasi sejak tahun 1987. Tapi, belum lama ini tidak diperpanjang. Sudah dilakukan pengurusan perpanjangan izin yang kelima, tapi tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kota. Walaupun ini merupakan yayasan Pemerintah, tetapi harus ada prosedurnya.
- RS Islam Samarinda memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Sudah selama 9 bulan operasional RS Islam Samarinda berhenti total.
- Inisiator pendiri RS ini adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah almarhum. Karena ada keinginan warga Samarinda memiliki RS, maka dibentuklah yayasan.
- Memang ada sisa-sisa bangunan zaman Belanda, namun tidak terawat.
- Pada tahun 1987, RS Islam Samarinda mulai beroperasi. Banyak donatur memberikan hibah sehingga bisa membangun gedung baru. Seiring berjalannya waktu, terjadi pencabutan dari yayasan. Tadinya, ada MoU. Tapi, setelah ditandatangani, ada keinginan pengambilalihan RS ini oleh RS Abdul Wahab Syah. Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Gubernur sendiri. Yayasan merasa diintimidasi sehingga tidak mau menandatangani MoU. RS melayangkan gugatan dan menang.
- Saat ini, pihak RSU dan Pemprov mengajukan banding.
- Selain ada putusan pengadilan, ada rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim agar izin untuk RS Islam Samarinda dikeluarkan. Tapi, Pemprov sama sekali tidak bergeming menanggapi keinginan RS Islam Samarinda. Akibatnya, RS Islam Samarinda tidak berani melakukan tindakan pada pasien yang sebetulnya memerlukan penanganan dan hanya bisa memberikan sebatas pertolongan pertama saja.
- Pemprov sudah membuat surat dan menyatakan bersedia membayar kerugian RS Islam Samarinda.
- RS Islam Samarinda meminta bantuan Komisi 9 DPR RI supaya RS Islam Samarinda bisa beroperasi.
- RS Islam Samarinda menyampaikan titipan karena RS Islam Samarinda merasa masih terjajah oleh Pemkot dan Pemprov Samarinda.
- RS Islam Samarinda dihentikan untuk beribadah, mengabdi, dan melayani masyarakat.
- RS Islam Samarinda tidak tahu akan kemana lagi mau mengadukan nasib anak bangsa yang mau mengabdi.
- RS Islam Samarinda adalah pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat.
- RS Islam Samarinda sudah melaporkan Pemkot dan Pemprov ke Komnas HAM.
- RS Islam Samarinda tidak ada niat menguasai laha. Tapi meminta diberi waktu untuk mempersiapkan segalanya yang baru setidaknya 2 tahun saja
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan
- Kunjugan RSUD Bitan memang berhubungan dengan kunjungan Komisi 9 ke RSUD Kabupaten Bintan.
- Berawal dari keinginan RSUD Bintan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Bintan, RSUD Bintan ingin mengembangkan RS menjadi lebih baik lagi
- RSUD Bintan memang masih tipe D. Tapi, RSUD Bintan sudah melayani 200.000 lebih masyarakat Bintan di RS. RSUD Bintan ingin RS naik ke tipe C. Diperlukan ruang operasi dan sebagainya untuk mencapai itu.
- Waktu Komisi 9 mengunjungi RSUD Bintan, saat itu sedang dilakukan pembangunan. Tetapi saat ini mangkrak dan banyak gedung-gedung terbengkalai. Pemda sudah mengambil kebijakan untuk membeli lahan.
- RSUD Bintan memang berdiri di lahan PT. Aneka Tambang (Antam). Dulu, sempat ada pernyataan lahan akan dihibahkan ke Pemerintah Bintan. Tapi, ternyata tidak. Oleh karena itu, RSUD Bintan ingin membeli lahan itu. Saat ini, proses pembelian masih dalam tahap negosiasi.
- Saat ini, RSUD Bintan sedang mengusulkan pengadaan alat kesehatan. Tapi dengan syarat ada penyelesaian terhadap lahan ini.
- RSUD takut jika pembelian lahan belum selesai, tetapi alat kesehatan sudah ada. Pembangunan gedung menjadi terkendala.
- RSUD Bintan meminta bantuan Komisi 9 untuk melakukan negosiasi dengan PT Antam. RSUD Bintan juga meminta bantuan Komisi 9 dalam proses permohonan RSUD Bintan atas permintaan alat kesehatan ke Kemenkes.
Serikat Pekerja (SP) RS Al Ihsan Bandung
- RSUD Al Ihsan Bandung terletak di Bandung selatan dan keberadaannya di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Sumber Daya Manusia (SDM)nya tidak diakomodir secara legal di bawah naungan Pemprov.
- Keberadaan RS Al Ihsan Bandung menggunakan dana operasional. Pengembangan, pemeliharaan, dan SDM menjadi kewalahan.
- Pemprov hanya menginvestasikan alat-alat dan fisik saja.
- Melalui pertemuan ini, kemungkinan anggota Komisi 9 bisa membantu RS Al Ihsan Bandung supaya terakomodasi secara legal, entah menjadi PNS, dan sebagainya.
- Ada UU baru yang membuat RS Al Ihsan Bandung saat ini berada di bawah Dinas Kesehatan.
- Tahun 2005, RS Al Ihsan diambil alih Pemda. Lalu, RS Al Ihsan Bandung diberi pilihan, di mana salah satunya yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- SDM RS Al Ihsan Bandung banyak yang belum PNS. Hal ini bisa mengganggu operasional RS, berikut dengan kesejahteraan karyawan. Saat ini ada 3 format kepegawaian di RS Al Ihsan Bandung, yakni Non PNS, Kontrak, dan Tenaga Harian Lepas (THL).
- SP RSUD Al Ihsan Bandung berjuang melalui RUU ASN yang saat ini masih mentok di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN).
- Dari SK, ada dua perbedaan. RSUD Al Ihsan Bandung ini tercatat di Badan Kepegawaian Daerah, tapi saat ini belum. Harapannya, khususnya dari BLUD Al Ihsan, bagi pekerja yang sudah mengabdi lama di Al Ihsan menjadi PNS. SP RS Al Ihsan Bandung ingin diakui Pemerintah karena sudah berkontribusi positif. Harapannya, pekerja ada yang diskresi dan bisa ditransformasi menjadi PNS.
- Hal yang menjadi kendala, yakni rekan-rekan yang berada dalam posisi kontrak dan THL karena terhalang Pergub No. 41 dan Pergub No. 18.
- RS Al Ihsan Bandung menjadikan Aturan No. 1.199 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan yang dikeluarkan Menkes sebagai landasan untuk memberikan pengertian kepada karyawan kontrak dan THL.
- RS Al Ihsan Bandung meminta bantuan Komisi 9 dan berharap bisa ditransformasi menjadi PNS.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penolakan atas Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
- Penjelasan Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Pengawasan Obat Online, dan lain-lain — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi Pekerja dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial TA 2023 - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Progres Capaian Kebijakan Link & Match, Evaluasi Program Sistem Penempatan Satu Kanal, Evaluasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, dan Lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Perkembangan Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2023, Perkembangan Pembahasan Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Isu Faktual Lainnya - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
- Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain-lain - Raker Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
- Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
- Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Penyelesaian Pesangon Karyawan yang Dipensiunkan Dini - Audiensi Komisi 9 dengan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan Vico Indonesia
- Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
- Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Penjelasan tentang Tindak Lanjut Putusaan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat dan Upah Minimum Tahun 2022 — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja
- Pemberian Masukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR RI RDPU dengan Para Pakar
- Masukan dan Tanggapan terkait Draft RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kondisi Terkini Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberkulosis (TB) di Indonesia serta Penanganan yang Dilakukan dalam Menghadapi Wabah DBD dan Mengendalikan TB untuk Mencapai Misi Bebas TB Tahun 2030 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP -- secara virtual) dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Penanganan Covid-19 - RDP (Virtual) Komisi 9 DPR RI dengan Kepala BPOM, Kemenkes (Sekjen, Dirjen Farmalkes & Dirjen Pelayanan Kesehatan), Kemenperin (Dirjen Industri Kimia, Farmasi & Tekstil) & Kemendag (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GR. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutica/Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alkes & Lab (Gakeslab), dan Pengurus Asosiasi Produsen Alkes Indonesia (ASPAKI)
- Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
- Permasalahan Status Kepegawaian Perawat Honorer Indonesia - RDPU Komisi 9 dengan GNPHI dan IAKMI
- Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
- Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS
- Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub