Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, Penyerapan APBN Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 30 November 2019, Program dan Kegiatan Tahun 2020, serta Isu-Isu Aktual Bidang Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan

Tanggal Rapat: 9 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan

Pada 9 Desember 2019, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan tentang Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, Penyerapan APBN Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 30 November 2019, Program dan Kegiatan Tahun 2020, serta Isu-Isu Aktual Bidang Kesehatan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Felly Estelita dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Sulawesi Utara pada pukul 14:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan
  • Realisasi Anggaran Per Jenis Belanja dan Per Jenis Kewenangan Tahun 2018 dan 2019:
    • Proporsi Per Jenis Belanja TA 2019
      • Belanja Bansos (50,69%)
      • Belanja Modal (6,56%)
      • Belanja Pegawai (7,78%)
      • Belanja Barang (34.76%)
  • Proporsi Anggaran Per Jenis Kewenangan TA 2019
    • Kantor Daerah/UPT (32,36%)
    • Dekonsentrasi (1,47%)
    • Kantor Pusat (66,17%)
  • Pemanfaatan Anggaran untuk Kegiatan dan Proyek Prioritas Nasional Kemenkes TA 2020:
    • Peningkatan kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana, dan Kesehatan Reproduksi (Rp234 Miliar) 
      • Penurunan Kematian Ibu dan Bayi
      • Peningkatan KB dan Kesehatan Reproduksi
    • Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat (Rp1,68 Triliun) 
      • Penurunan Stunting
    • Peningkatan Pengendalian Penyakit (Rp1,9 Triliun)
      • Pengendalian Penyakit Menular
      • Pengendalian Penyakit Tidak Menular
    • Penguatan Germas (Rp253,5 Miliar) 
      • Pengembangan Lingkungan Sehat
      • Penguatan Promosi Germas
    • Penguatan Sistem Kesehatan (Rp1,63 Triliun) 
      • Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
      • Pemenuhan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan
      • Pemenuhan dan Peningkatan Daya Saing Sediaan Farmasi dan Alkes
      • Penguatan Tata Kelola, Pembiayaan, Penelitian, dan Pengembangan Kesehatan
  • Anggaran Kemenkes yang lainnya untuk anggaran PBI untuk JKN dan kegiatan prioritas lainnya seperti penyelenggaraan haji dan umrah, peningkatan kemampuan aparat dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, peningkatan kualitas penanganan darurat dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  • Tindak Lanjut Rapat Kerja Komisi 9 DPR dengan Menteri Kesehatan pada tanggal 7 November 2019 ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan:
    • Menkes telah berkoordinasi dengan Menkeu, Menko PMK, Mensos, dan Mensesneg melalui Surat Usulan Subsidi Iuaran JKN No JP.02.02/Menkes/610/2019 tanggal 6 November 2019 yang ditindaklanjuti dengan Rapat Internal Kabinet (Menkeu belum memberikan jawaban yang pasti).
    • Draft revisi Permenkes Nomor 34 Tahun 2007 telah dipersiapkan dan sedang dalam proses harmonisasi, dengan usulan revisi pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi Lembaga independen penyelenggara akreditasi harus terakreditasi oleh Lembaga pengakreditasi internasional bidang layanan kesehatan.
    • Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan telah terbit dengan Nomor HK.02.02/I/5501/2019 tentang penambahan tempat tidur kelas III dalam rangka pemenuhan akses pelayanan kesehatan, menginstruksikan kepada seluruh RS Pemerintah Pusat dan Daerah:
      • Melakukan pemetaan kebutuhan dan menyusun rencana aksi pemenuhan tempat tidur terutama tempat tidur kelas III melalui koordinasi dengan instansi di lingkungan Pemda
      • Melakukan penambahan tempat tidur kelas III melebihi kondisi saat ini (diharapkan lebih dari 50%)
      • Melakukan pemutakhiran data terkait tempat tidur RS pada website RS online (http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/) Kementerian Kesehatan secara rutin dan berkala minimal setiap 3 bulan
  • Data kemiskinan dan Data PBI:
    • Jumlah penduduk miskin per Maret 2019 sejumlah 25.140.000 jiwa atau 9,4% dari total penduduk (Data Kemensos)
    • Jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh APBN sejumlah 96.800.000 jiwa
    • Jumlah penduduk miskin yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah sebesar 37.800.000 jiwa
    • Total PBI Pusat dan PBI Daerah 134.600.000 jiwa
    • Dalam hal ini Pemerintah sudah cukup banyak menjamin masyarakatnya, jauh diatas jumlah penduduk miskin yang ada
  • Cakupan kesehatan semesta seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan saja dan dimana saja mereka membutuhkannya tanpa kesulitan finansial. Ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.
  • Cakupan Kepesertaan dan Pembayaran Iuran PBI: 
    • Kepesertaan PBI JK Nasional Tahun 2014-2019 (dalam juta jiwa) : 
      • Tahun 2014 : 84,4
      • Tahun 2015 : 87,8
      • Tahun 2016 : 91,1
      • Tahun 2017 : 92,3
      • Tahun 2018 : 92,4
      • Tahun 2019 : 96,8
    • Pembayaran PBI Tahun 2014-2018 (dalam Rp) :
      • Tahun 2014 : 19,93 Triliun
      • Tahun 2015 : 39,88 Triliun
      • Tahun 2016 : 24,81 Triliun
      • Tahun 2017 : 25,41 Triliun
      • Tahun 2018 : 25,49 Triliun
      • Tahun 2019 : 35,9 Triliun
    • Pada Tahun 2019, secara nasional, Jumlah peserta PBI JK meningkat menjadi 96,8 juta jiwa dengan alokasi anggaran sebesar Rp35,9 Triliun. Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan akses masyarakat miskin dan tidak mampu kepada pelayanan kesehatan
  • Anggaran PBI untuk JKN Tahun 2020 baru sebesar Rp26,7 Triliun, untuk itu ada usulan tambahan anggaran PBI sebesar Rp22,07 Triliun atas dasar Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Jadi totalnya sebesar Rp48,77 Triliun
  • Manfaat JKN terdiri dari 2 yaitu manfaat medis dan akomodasi. Saat ini yang untuk manfaat medis adalah sesuai dengan indikasi medis tanpa batas dan untuk manfaat akomodasi terdapa kelas 1,2 dan 3.
  • Kedepan perlu deregulasi mengatur tentang manfaat medis yang tepat dan kelas standar, sebaiknya BPJS Kesehatan hanya melayani PBI saja.
  • Peran dan kewenangan Kementerian atau lembaga penanggulangan Stunting:
  • Intervensi Spesifik: Puskesmas, Posyandu, PKK, BKB, PAUD
    • Pemberian suplementasi tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja;
    • Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita;
    • Promosi dan konseling menyusui;
    • Promosi dan konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA);
    • Surveilans gizi, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita;
    • Pemberian kapsul vitamin A pada balita;
    • Pelayanan imunisasi, pemberian obat cacing;
    • Penanganan masalah gizi dengan pemberian makanan tambahan ibu hamil dan balita dan tata laksana gizi buruk.
  • Intervensi Sensitif:
    • Ketersediaan sumber pangan; Kementan, Kemendagri, Kemendes-PDTT, BPOM, KKP
    • Ketersediaan air bersih dan sanitasi; Kementerian PUPERA, Kemendagri, Kemendes-PDTT
    • Pemberdayaan masyarakat; Kemendagri, Kemendes PDTT
    • Peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat; Kemendikbud, Kemenag, Kementerian PP-PPA, BKKBN
    • Peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu; Kemensos
  • Peran dan kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam percepatan penurunan AKI dan AKB:
    • Intervensi tidak langsung
      • Pemberdayaan perempuan dan wajib belajar 12 tahun; Kemendikbud, Kementerian PP-PA, BKKBN, Kemenag
      • Pencegahan pernikahan anak; Kemenag, Kementerian PP-PA, Kemendagri, Polri, Kemkumham, Kemenko PMK, BKKBN
      • Peningkatan peran perempuan dalam sosial-ekonomi; Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian PP-PA, BKKBN, Kemendes-PDTT, Kementan
      • Peningkatan kesehatan reproduksi remaja dan calon pengantin; Kemendikbud, Kemenag, KPPPA, BKKBN, Kemendagri, Kemenko PMK
      • Peningkatan peran Tokoh Masyarakat dan Agama; Kemensos, Kemenag, Kemendes-PDTT
    • Tantangan:
      • Penguatan Konvergensi: Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk fokus intervensi
      • Penguatan peran Pemda untuk koordinasi organisasi perangkat daerah
      • Pengembangan inovasi intervensi sesuai kearifan lokal
      • Optimalisasi pemanfaatan sumberdata yang tersedia untuk aksi
  • Penurunan angka kematian ibu dan bayi melalui strategi intervensi yaitu; 1. Peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak; 2. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; 3. Pemberdayaan masyarakat; dan 4. Penguatan tata kelola.
  • Permasalahan Industri Obat dan Alat Kesehatan 
    • Permasalahan Piutang industri obat dan alat kesehatan ada RS mitra BPJSK :
      • Obat: Rp5 Triliun
      • Alkes: Rp4,5 Triliun
  • Sumber Data Gakeslab dan GP Farmasi
    • Akibat :
      • Mengganggu cash flow
      • Mempengaruhi proses produksi
      • Meningkatkan harga jual
      • Mempengaruhi ketersediaan
      • Mengurangi minat investasi
      • Berpotensi terjadinya pengurangan tenaga kerja
    • Masukan GP Farmasi
    • Semakin ketat pengaturan persyaratan dan semakin tinggi standar regulasi obat
      • Menambah biaya
      • Mengurangi minat investasi
  • Data investasi sampai Juli tahun 2019 dari industri obat sebesar Rp59,42 Triliun dan dari industri alat kesehatan sebesar Rp29,5 Triliun.
  • Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri :
    • Dasar Hukum :
      • PP. No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
      • Inpres No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
      • Permenkes Nomor 17 Tahun 2017 tentang Renaksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alkes
    • Baseline sebanyak kurang dari 10% pemanfaatan Alkes Dalam Negeri di Fasilitas Pemerintah
    • Pihak eksternal yang terlibat :
      • Menko PMK: Koordinasi penggunaan produk farmasi dan alkes produksi dalam negeri
      • Menperin: Kebijakan mendukung industri farmasi dan alkes (termasuk bahan baku) dan monev TKDN
      • Ka LKPP: Memprioritaskan dan mempercepat e-katalog obat dan alkes produk dalam negeri.
    • Langkah-langkah Terobosan:
      • Meningkatkan pengawasan implementasi regulasi kewajiban penggunaan alkes dari dalam negeri
      • Berkoordinasi dengan K/L terkait
      • Regulasi yang mengikat fasyankes
      • Melakukan promosi/pameran produk alkes dalam negeri
    • Target sebesar 30% pemanfaatan Alkes Dalam Negeri di Fasilitas Pemerintah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan