Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)

Tanggal Rapat: 2 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala BPMI

Pada 02 April 2020, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) mengenai Upaya Pencegahan Covid-19. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Nihayatul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 3 pada pukul 16:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala BPMI

Tim Gugus Covid-19

  • Secara global, warga dunia yang telah terpapar Covid-19 telah mencapai hampir 1.000.000 jiwa dengan korban meninggal hampir 47.000 jiwa dan yang berhasil sembuh 130.177 jiwa.
  • Narasi tentang kita mampu melewati pandemi ini harus senantiasa digelorakan setiap saat.
  • Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan melalui PP untuk merealokasikan dan membuat refocusing anggaran termasuk di tingkat desa.
  • Himbauan Presiden Joko Widodo yang paling penting saat ini adalah social distancing dengan langkah-langkah:
    • Hindari bersentuhan langsung dengan orang lain.
    • Jaga jarak. Jangan berdekatan.
    • Jauhi kerumunan.
    • Tetap melakukan aktivitas kerja, belajar, dan ibadah di rumah.
    • Dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan pula Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam tahapan baru menghadapi wabah Covid-19.
  • Tim Gugus Covid-19 akan mengembangkan narasi positif ke seluruh Indonesia dan saat sedang dalam perbaikan protokal aturan, baik kesehatan, ketertiban, dan pengelolaan organisasi agar lebih efektif.
  • Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin meskipun dengan keterbatasan rumah sakit yang ada. Oleh karena itu, pola penanganan masyarakat kepada masyarakat yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) ringan ini harus ditingkatkan.
  • Situasi global per 2 April 2020 mencatat jumlah kasus positif hampir mencapai 1 juta orang. Pasien positif yang meninggal sebanyak hampir 50.000 jiwa dan yang sembuh hampir 200.000 jiwa.
  • Rumah sakit darurat wisma atlet yang awalnya diperkirakan cukup untuk penanganan Covid-19 ini ternyata membludak. Meskipun sampai sekarang jumlahnya belum mencapai 500 dari kapasitas daya tampung 2.400 tempat. Tim gugus Covid-19 berharap jumlah ini bisa dipertahankan.
  • Sudah ada laporan dari Kepala daerah di mana ada yang berinovasi dengan membuat tanda-tanda dan membuat pengumuman bahkan menyiapkan rumah singgah bagi mereka yang merantau dan dipulangkan ke desa asalnya. Orang-rang tersebut wajib isolasi diri terlebih dahulu.
  • Walaupun terdapat keterbatasan rumah sakit, pemerintah telah berusaha menyediakan rumah sakit rujukan seperti RS TNI/Polri bahkan RS swasta sudah banyak yang mendaftarkan diri untuk menerima pasien Covid-19. Tetapi jumlah ini masih belum cukup.
  • Seluruh provinsi di Indonesia telah menerima APD dengan jumlah terkecil 500 unit dan terbesar DKI Jakarta dengan jumlah 85.000 unit. Jumlah APD ini sendiri akan terus ditingkatkan karena walaupun sudah terpenuhi bisa jadi 3-4 hari ke depan akan mengalami kekurangan yang cepat.
  • Usulan tahap pertama dari Kemenkes, TNI, gugus tugas, dan BNPB kepada Kemenkeu telah diterima dengan anggaran tahap pertama yang diberikan sebesar 340 M dan tahap kedua sebesar 2.7 M.
  • Tingkat kepatuhan publik terhadap himbauan social distancing masih sangat rendah. Masih banyak warga yang berkumpul di luar rumah, banyak warga yang pulang mudik, dan masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah. Hal ini sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 dan tidak bisa hanya ditangani sendiri oleh pemerintah. Semua masyarakat harus berperan dalam menyampaikan himbauan ini.
  • 8 dokter gigi terpapar Covid-19 dari pasien yang berobat padahal mereka bukan pasien Covid-19. Oleh karena itu, diwajibkan untuk seluruh dokter yang praktik menggunakan APD yang berstandar untuk bia memberikan perlindungan.
  • Presentase masyarakat yang terpapar Covid-19 paling besar karena tidak menjaga kebersihan tangan dan juga karena berdekat-dekatan. Ini karena orang tanpa gejala bisa menularkan, terlebih kepada masyarakat yang memiliki kerentanan yaitu lansia.
  • Nantinya akan ada rancangan kepada setiap desa untuk bisa melakukan klasterisasi yang bisa dilakukan jika memiliki jiwa gotong royong yang tinggi.
  • Terdapat ribuan relawan yang mendaftar sejauh ini baik di kalangan medis maupun non medis. Selain relawan, juga ada dukungan dana baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan digunakan untuk mereka yang menjadi garda terdepan dalam penangangan Covid-19.
  • Gugus tugas telah berdisiplin dan bersatu dalam upaya pencegahan dan penyelamatan jiwa masyarakat.

Menteri Kesehatan – Terawan Agus Putranto

  • Upaya pencegahan Covid-19:
    • Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam rangka upaya penanggulan Covid-19.
    • Penguatan surveilan sentinel ILI SARI dalam rangka deteksi dini Covid-19.
    • Penguatan validitas data ISPA dan Pneumonia di fasyankes.
    • Assesment kesiapan Dinas Kesehatan dan Fasyankes dalam menghadapi menghadapi pandemi Covid-19.
    • Penguatan sistem informasi dan emergency.
    • Pelatihan peningkatan dan penguatan kapasitas laboratorium deteksi Covid-19.
    • Pemenuhan sarana dan prasarana kekarantinaan kesehatan.
    • Penyediaan logistik penyelidikan epidemiologi, kekarantinaan dan pada faskes dan lokus observasi.
    • Kampanye informasi penanggulangan Covid-19 (social dan physycai distancing).
  • Upaya respon dalam penanganan Covid-19:
    • Mobilisasi tenaga penanggulangan krisis kesehatan dan relawan pengiriman logistik penanggulangan krisis kesehatan.
    • Dukungan layanan kesehatan di 132 RS rujukan, RS TNI/Polri, dan RS BUMN.
    • Dukungan sarana dan prasarana, alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 di RS.
    • Penguatan jejaring laboratorium.
  • Terobosan di bidang regulasi penanganan Covid-19:
    • Melakukan relaksasi kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan dikeluarkannya Permenkes No. 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/218/2020.
    • Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/216/2020 memperluas jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang tadinya berjumlah 45 laboratorium menjadi 49 laboratorium.
    • Peningkatan kapasitas layanan rumah sakit di 132 RS untuk penanganan Covid-19 di Indonesia dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/169/2020.
    • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatan DAK bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 TA 2020.
  • Hambatan dalam penanganan Covid-19:
    • Sulitnya mendapatkan alkes (masker, APD, rapid test) karena tidak ada di pasaran dan harganya fluktuatif.
    • Tingginya beban pekerjaan SDM terutama di rumah sakit rujukan Covid-19.
    • Sulitnya memobilisasi tenaga kesehatan antar fasilitas kesehatan.
    • Perlunya tempat khusus untuk karantina tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
    • Belum tersedianya obat anti virus (Avigan) dan vaksin Covid-19 di Indonesia.
  • Terdapat beberapa skenario dalam menangani kebutuhan sistem kesehatan di Indonesia untuk menahan laju Covid-19 dan perlu dilakukan peningkatan kapasitas RS sehingga apabila kapasitas, baik sarana prasarana dan alkes, dapat dipenuhi maka jumlah kasus akan melandai.
  • Sumber anggaran berasal dari refocusing kegiatan dan realokasi kegiatan kementerian kesehatan, dana siap pakai BNPB dan sumber lainnya.
  • Sudah dilakukan pembagian 450.000 tablet tamiflu kepada beberapa RS rujukan Covid-19 dan pada hari rabu telah datang bahan baku tamiflu sehingga kita bisa produksi 1 juta tablet tamiflu dalam 1-2 minggu
    mendatang.
  • Dalam rangka memperluas jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, telah dikeluarkan Surat Keputusan Menkes pada 19 Maret lalu guna mewujudkan akses kemudahan untuk keperluan tracing maupun tata kelola kasus.
  • Percepatan pengadaan barang dan jasa:
    • Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
    • SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
  • Mengenai tenaga kesehatan, saat ini terdapat 40.320 dokter spesialis dan 11.000 tenaga dokter umum untuk program internship yang tersebar di RS dan puskesmas seluruh provinsi.
  • Pemanfaatan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang kesehatan dalam percepatan penanggulangan Covid-19:
    • Dasar Hukum:
      • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6/KM.7/2020 mengenai penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
      • Keputusan Menteri Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. MK.01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK):
        • DAK Fisik:
          • Reguler sub bidang pelayanan rujukan pembangunan/rehab ruang isolasi, alkes ruang isolasi.
          • Penugasan sub bidang RS rujukan.
        • DAK Nonfisik (BOK):
          • BOK Prov, Kab/Kota dan Puskesmas untuk kegiatan surveilans Covid 19.
          • BOK Prov dan Kab/Kota.
  • Tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 akan mendapatkan insentif sesuai dengan jenis fokusnya.
  • Tenaga kesehatan/relawan dari BPPSDMK yang telah bertugas per 1 April 2020 di RS darurat Covid:
    • Dokter 26 orang.
    • Perawat 237 orang (118 perawat, 29 mahasiswa).
    • Apoteker 7 orang.
    • Tenaga teknis kefarmasian (TTK) 19 orang (11 TTK, 8 mahasisiwa).
    • Radiografer 6 orang (4 radiografer, 2 mahasiswa).
    • Bidan 3 orang (2 bidan, 1 mahasiswa).
  • Peran ormas dalam upaya pencegahan Covid-10:
    • Edukasi dan informasi:
      • Menyediakan media informasi yang dibutuhkan masyarakat.
      • Merumuskan muatan Covid-19 berbasis agama.
      • Mendorong para tokoh masyarakat dan tokoh agama turun serta memberikan dukungan edukasi kepada masyarakat.
    • Koordinasi dan aksi:
      • Membentuk relawan Covid, mendorong tokoh masyarakat/tokoh agama untuk gerakan bersih lingkungan dan tempat ibadah dengan tetap menjaga jarak.
      • Membantu penyediaan logistik bagi tenaga kesehata serta masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan Covid-19.
    • Pemantauan: menghimbau para relawan untuk membantu melakukan pemantauan.
  • Kerja sama Kemenkes dengan aplikasi start-up:
    • Perjanjian kerja sama antara Kemenkes dengan Asosiasi Telemedisin Indonesia tentang komunikasi
      dan informasi terkait Covid-19 No. HK.03.01/III/1042/2020, No. 001/AT.N/III/2020.
    • Perjanjian kerja sama antara Kemenkes dengan PT. Media Dokter Investama (Halodoc) dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang percepatan penanganan Covid-19 melalui aplikasi berbasis teknologi No. HK.03.01/III/1070/2020, No. 024/MDI-II/III/2010, No. 012/AKAB/PKS/JKT/III/2020.
    • Perjanjian kerja sama antara Kemenkes dengan PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) tentang percepatan penanganan Covid-19 melalui aplikasi berbasis teknologi.
  • Peran swasta dalam penanganan Covid-19:
    • bidang edukasi, yaitu mengedukasi masyarakat melalui sekolah dan tatanan tempat umum seperti pasar, terminal, dan tempat ibadah.
    • Bidang support logistik yaitu membantu menyediakan dukungan sarana bagi petugas di fasilitas kesehatan seperti APD, rapid tes, masker N95 dan surgical, hand sanitizer, suplemen dan mandiri bagi petugas kesehatan di RS.
    • Bidang menggerakan masyarakat yaitu menggerakkan masyarakat dalam peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat di tatanan keluarga maupun lingkungan masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan – Ida Fauziyah

  • Langkah yang sudah dilakukan Kemnaker pada awal-awal merebaknya Covid-19:
    • Menyediakan masker khususnya kepada PMI.
    • Memberikan himbauan kepada PMI.
    • Melakukan koordinasi intens.
    • Melakukan penyebaran informasi Covid-19 di medsos
    • Membentuk tim untuk pelaksanaan piket dan mengeluarkan surat edaran kepada para agen penempatan PMI.
  • Perkembangan pembatasan TKA dari China yang dilakukan untuk menyikapi perkembangan pandemi dunia di lebih dari 150 negara dengan melakukan penyusunan surat edaran mengenai pelayanan penggunaan tenaga kerja asing. Surat edaran akan membahas mengenai permohonan untuk tidak memproses penggunaan tenaga kerja asing yang baru untuk sementara waktu.
  • Langkah-langkah yang ditempuh Kemnaker adalah Kemenker bersama BPJS Ketenagakerjaan:
    • Memberikan bantuan masker yang didistribusikan PMI.
    • Menyampaikan kepada 280 desa penerima program desa migrasi produktif (desmigratif) melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota agar petugas desmigratif desa berperan aktif membantu pemerintah desan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
    • Melakukan dialog dengan APINDO dan serikat buruh.
    • Mengeluarkan surat kepada Dubes RI untuk Korsel, Dirhen Hubia Kemenhub, Dirjen Protokoler dan Konsuler Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, dan Kepala BP2MI yang meminta penundaan penempatan PMI pada wilayah yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat sebagai
      zona merah dan melakukan pengetatan penempatan di luar wilayah zona merah.
    • Melakukan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.151 Tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja
      migran Indonesia yang diberlakukan mulai tanggal 20 Maret 2020, Mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Negara-negara Kawasan Asia Pasifik yang meminta para Atnaker melalui koordinasi dengan Kepala Perwakilan RI, antara lain untuk:
      • Melakukan pengetatan/pengurangan pengesahan job order selama masa kritis.
      • Melakukan langkah-langkah antisipasi/preventif.
      • Mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Dirut P2MI, yang antara lain meminta untuk melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke wilayah dataran Tiongkok, dan melakukan pengetatan.
  • Langkah yang telah dilakukan Kemnaker sebagai upaya preventif:
    • Penyediaan masker untuk WNI khususnya PMI.
    • Memberikan himbauan kepada seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dan menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.
    • Melakukan koordinasi secara intens dengan pihak labour department negara tujuan penempatan.
    • Melakukan penyebaran informasi dan himbauan tentang Covid-19 melalui media sosial facebook dan twitter.
    • Membetuk tim untuk pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan perlindungan WNI termasuk PMI terkait Covid-19.
    • Mengeluarkan surat edaran kepada para agen penempatan dan juga pemberi kerja di negara tujuan untuk membicarakan pengaturan khusus dengan pekerjanya masing-masing tentang libur.
  • Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi PHK akibat Covid-19 hasil pemantauan per 1 April 2020 mengenai dampak COvid-19 terhadap kondisi ketenagakerjaan:
    • Data perusahaan yang merumahkan pekerja (bukan PHK):
      • Jumlah perusahaan 153.
      • Jumlah pekerja 9.183 orang.
    • Data perusahaan yang melakukan PHK:
      • Jumlah perusahaan 56.
      • Jumlah pekerja 2.311 orang.
  • Sedang dilakukan penyusunan surat edaran tentang pelayanan penggunaan TKA yang intinya untuk sementara waktu tidak akan memproses permohonan penggunaan TKA yang baru kecuali yang akan dipekerjakan pada proyek strategis nasional dan perpanjangan bagi TKA yang masih berada di Indonesia.
  • Upaya yang telah dilakukan dalam untuk memastikan pembayaran THR dan upah:
    • Ketentuan THR diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
    • Permenker No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
    • Permenker No. 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP No. 78 Tahun
      2015 tentang pengupahan.
  • Prinsip-prinsip pembayaran THR:
    • Merupakan bagian dari pendapatan non upah.
    • Wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
    • Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, pengusha yang terlambat membayar THR
      dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya
      batas waktu kewajiban.
    • THR diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut, misalnya: bila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati
  • Upaya yang telah dilakukan untuk memastikan pembayaran THR dan upah:
    • Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
  • Hal-hal terkait dengan upah:
    • Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP berdasaarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kemenkes maka upahnya dibayarkan secara penuh.
    • Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan doker, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
    • Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan (pasal 9) ayat (2) UU.
      13/2003 dan pasal 26 ayat (1) PP 78/2015.
  • Telah direalokasikan anggaran untuk penanganan Covid 19 di mana sejumlah BLK Kemenaker mengupayakan produksi APD, masker, dan hand sanitizer.
  • Bantuan yang diberikan oleh Kemnaker kepada pekerja informal:
    • Memberikan padat karya infrastruktur sosialisasi lingkungan.
    • Padat karya produktif
    • Program kewirausahaan.
    • Program tenaga kerja mandiri.
  • Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan atau persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Apabila mediasi tidak mendapat kesepakatan, maka mediator mengeluarkan anjuran untuk kemudian didaftarkan sebagai gugatan di pengadilan hubungan industrial. Gugatan tersebut dengan nada PHK baru dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan pengadilan hubungan industrial.

Kepala BP2MI

  • Sejumlah negara tujuan penempatan telah melakukan lockdown sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korsel, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, dan Spanyol.
  • Selama 5 tahun terakhir, jumlah PMI yang dikirim melalui BP2MI sebanyak 1.8 juta orang dan data di Kemenlu sebanyak 4.3 juta orang PMI.
  • Upaya-upaya yang dilakukan oleh BP2MI terkait PMI di Taiwan di mana terdapat 3 orang yang sudah positif terpapar Covid-19 adalah bekerja sama secara intensif dengan otoritas setempat. Sedangkan untuk kepulangan sendiri yang menghadapi masalah ini ada dari Malaysia, Hongkong, Taiwan, yang merupakan negara terdampak Covid dengan jumlah yang cukup signifikan.
  • Penanganan perlindungan PMI di luar negeri:
    • BP2MI tidak secara langsung melaksanakan perlindungan PMI di luar negeri, melainkan melalui koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri.
    • Penanganan PMI di luar negeri yang dilakukan BP2MI secara langsung saat ini hanya dilakukan di Taiwan melalui staf teknis BP2MI di KDEI Taipei (Taiwan).
    • Upaya-upaya perlindungan PMI di masa pandemi Covid-29 yang dilakukan staf teknis BP2MI di KDI Taiperi (Taiwan) antara lain:
      • Pendekatan langsung/tidak langsung edukasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
      • Memberikan bantuan alat pelindung diri kepada PMI.
      • Penguatan peran satgas PMI dalam memantau dan melaporkan kondisi PMI di masing-masing wilayahnya dengan memberdayakan tokoh/organisasi kemasyarakatan PMI di Taiwan, Penanganan PMI yang terpapar Covid-19 bekerja sama dengan otoritas setempat.
  • Upaya yang telah dan sedang dilakukan:
    • Mengupayakan kelengkapan alat pelindung diri bagi pera petugas di lapangan.
    • Membuat protokol fasilitas pemulangan PMI di masa pandemik Covid-19.
    • Mengoptimalkan penugasan pegawai/petugas di wilayah debarkasi.
    • Fasilitas kepulangan dikoordinasikan dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, baik tingkat pusat maupun daerah terutama di wilayah perbatasan
    • Melakukan pemetaan data penempatan SISKOP2MI untuk memproyeksikan jumlah PMI yang selesai
      masa kontrak kerja di negara penempatan dalam 3 bulan ke depan, termasuk proyeksi kepulangan mendekati hari raya Idul Fitri.
    • Berkoordinasi dengan Kemnaker RI untuk implementasi kartu pra kerja khususnya bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya dan PMI Purna.
    • Melakukan komunikasi intensif dengan perwakilan RI di luar negeri/kemenlu terutama dalam mengantisipasi kepulangan 12.748 ABK dari 89 perusahaan kapal pesiar dan rencana pemulangan PMI yang terdampak lockdown negara tujuan penempatan.
    • Menghentikan sementara proses penempatan PMI mulai tanggal 26 Maret 2020 melalui surat edaran Kepala BP2MI No. 04 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Kepmenaker RI No. 151 Tahun 2020.
    • Mengeluarkan surat edaran deputi penempatan No. B.82/PEN/III/2020 perihal pengosongan fasilitas penampungan dan balai latihan kerja luar negeri bagi calon PMI.
    • Menunda keberangkatan calon PMI G to G yang telah memiliki visa dan telah menandatangani perjanjian kerja ke Korea dan Jepang.
  • Kebijakan penghentian proses penempatan PMI:
    • Menindaklanjuti Kepmenaker RI No. 151 Tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan PMI, Plt. Kepala BP2MI telah mengeluarkan surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang penghentian
      sementara layanan penempatan PMI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
    • Dampak penghentian proses penempatan tersebut mengakibatkan 73.934 PMI ditunda
      proses keberangkatannya, dengan rincian:
      • 72.461 PMI skema penempatan P to P,
      • 1.145 PMI skema penempatan G to G Korea.
      • 328 PMI skema penempatan G to G Jepang.
  • Antisipasi lonjakan pemulangan PMI:
    • Diperkirakan terjadi lonjakan kepulangan PMI ke tanah air selama pandemi Covid-19 sebanyak 49.823 (37.075 PMI yang akan habis kontrak 12.748 PMI ABK).
    • Angka tersebut di luar jumlah PMI di negara-negara yang menghadapi krisis
      ekonomi, termasuk PMI non prosedural baik dari Malaysia dan Timur Tengah yang
      jumlahnya belum diketahui.
  • Potensi pemulangan PMI tersebut disebabkan oleh:
    • Kebijakan lockdown dari negara penempatan.
    • PHK dari perusahaan kapal pesiar yang bankrupt.
    • Adanya kebijakan amnesty khusus WNI overstayers di Arab Saudi.
    • Pemulangan dalam Jumlah besar PMI non prosedural dari Malaysia dan Timur Tengah.

BP2MI berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam penanganan kepulangan PMI sejalan dengan arahan presiden.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan