Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 28 Nov 2018, Ditulis Tanggal: 18 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menkes, Mendagri, KemenPAN RB, Kemenristekdikti, dan Kemenkumham

Pada 28 November 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 2 pada pukul 14.28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Hampir sebagian besar sudah menyepakati DIM yang sudah disusun secara bersama-sama. Namun, masih ada 1 Pasal yang harus diselesaikan, yaitu terkait dengan Konsil Kebidanan. Konsil Kebidanan

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menkes, Mendagri, KemenPAN RB, Kemenristekdikti, dan Kemenkumham

Menteri Kesehatan (Menkes)

  • Substansi yang diatur dala RUU tentang Kebidanan:
    • Pendidikan kebidanan.
    • Registrasi dan izin praktik bidan.
    • Bidan WNI lulusan luar negeri.
    • Bidan WNA.
    • Praktik kebidanan.
    • Hak dan kewajiban.
    • Organisasi profesi bidan.
    • Konsil kebidanan.
    • Pendayagunaan bidan.
    • Pembinaan dan pengawasan.
  • Pengaturan konsil dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:
    • Bab V Konsil Tenaga Kesehatan Pasal 54:
      • (1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan perlindungan dan kepuasan kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat dibentuk Konsil Tenaga Kesehahatan Indonesia.
      • (2) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
      • (3) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
      • (4) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
      • (5) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
    • Pasal 11:
      • (1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
        • a. Tenaga medis;
        • b. Tenaga psikologi klinis;
        • c. tenaga keperawatan;
        • d. Tenaga kebidanan;
        • e. Tenaga kefarmasian;
        • f. Tenaga kesehatan masyarakat;
        • g. Tenaga kesehatan lingkungan;
        • h. Tenaga gizi;
        • i. Tenaga keterapian fisik;
        • j. Tenaga keteknisan medis;
        • k. Tenaga teknik biomedika;
        • l. Tenaga kesehatan tradisional; dan
        • m. Tenaga kesehatan lain.
    • Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 37, 38, dan 40 menjelaskan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
    • Substansi konsil kebidanan:
      • Uu No. 36 Tahun 2014 Bab V Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. Hal tersebut membuat Pemerintah dan DPR sepakat:
        • Konsil kebidanan merupakan bagian dari KTKI.
        • Pengaturan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan keanggotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
        • Perlu dibuat definisi mengenai konsil kebidanan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

  • Sebagaimana arahan Presiden, setiap pembentukan UU baru dihindarkan pembentukan lembaga baru dan sanksi mengikat baru.
  • Terkait dengan UU No. 36 Tahun 2014, KemenPAN RB setuju dengan Kemenkes.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan